Jumat, 17 Agustus 2007

MEMBEDAH DILEMATIKA NASIONAL

Peringatan Hari Lahir Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 2006 sekarang ini, diwarnai dengan bangkitnya kesadaran akan haknya sebagai pemilik kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Momen sejarah perjuangan bangsa ini adalah produk perjuangan rakyat dengan segala persyaratan dan kelengkapan berdirinya suatu negara. Tanggal 17 Agustus 1945 adalah merupakan pernyataan bangsa Indonesia yang disampaikan kepada segenap bangsa dimuka bumi ini, bahwa bangsa Indonesia telah mendapatkan negara Indonesia dengan Dasar Negara Pancasila dan Konstitusi Undang-undang Dasar 1945. Penataan dan penyelenggaraan negara harus tunduk kepada hikmah kejiwaan yang terkandung didalam konstitusi nasional Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, maka diwajibkan bagi setiap warga negara dan terlebih bagi para calon pemimpin bangsa untuk mengkaji Pancasila dan ketatanegaraannya. Kami sebagai penerus perjuangan bangsa sangat menghargai jasa-jasa para pahlawan pendiri negeri ini, serta dengan rasa hormat yang sedalam-dalamnya akan meneruskan jejak para pahlawan untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Semoga artikel Membedah Dilematika Nasional ini bermanfaat bagi kita semua, terlebih bagi para muda penerus perjuangan bangsa.


Pendahuluan
Kita sebagai warga negara yang merasa ikut bertanggung-jawab terhadap baik dan buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara, kami merasa prihatin melihat keterporak-porandaan ketatanegaraan dan sistem penyelenggaraan negara. Apalagi melihat hancurnya persatuan nasional yang berkepanjangan, yang berdampak terjadinya benturan antara rakyat dengan kekuasaan, hilangnya kemanunggalan TNI dengan rakyat dan tidak adanya harmonisasi kinerja para fungsionaris kelembagaan negara. Ditambah lagi dengan munculnya polemik pro-kontra Amandemen Undang-undang Dasar 1945 dan pro-kontra kembali kepada Undang-undang Dasar 1945. Masalah-masalah ini bermunculan, karena berjangkitnya penyakit bangsa masa lalu. Oleh sebab itu perlu mutlaknya kita, untuk segera mencarikan sarana penyembuhan terhadap penyakit bangsa yang sangat membahayakan bagi kehidupan dan masa depan Indonesia. Bertolak dari sinilah, maka kami menggunakan Momen Nasional Hari Lahir Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 2006.
1. Bagaimana memahami dan memecahkan berbagai masalah nasional secara obyektif dan rasional.
2. Masalah Nasionalisme dan Demokrasi Nasional Indonesia.
3. Masalah perbedaan Revolusi Indonesia dengan Revolusi Perancis
4. Mengapa setelah merdeka, Undang-undang Dasar 1945 tidak digunakan didalam penataan dan penyelenggaraan negara.

Kita ini adalah suatu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
Didalam mencarikan solusi terhadap masalah-masalah nasional itu, haruslah menggunakan dasar pandang nasional dan pikiran nasional.
Dasar pandang nasional disebut Philosopy Nasional dan pikiran nasional disebut Ideologi Nasional.
Jadi untuk memecahkan masalah nasional, adalah suatu keharusan, harus menggunakan Philosopy dan Ideologi nasional.

Untuk itu, disini kita harus berdiri sebagai subyek bangsa, dan mereka yang sekarang ini berpolemik, harus merasa diri sebagai bangsa Indonesia.
Kita sama-sama sebagai subyek bangsa, marilah kembali kepada jati diri bangsa, yaitu bangsa yang mencintai tanah airnya, bangsa yang mencintai bangsanya, dan bangsa yang mencintai konstitusinya.
Ketiga bab inilah yang menentukan, bahwa Indonesia itu sebagai negara, yaitu ada bangsa, ada tanah air, dan ada konstitusi.

Kita sudah bernegara ?

Negara ini kita deklarasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan kita umumkan kepada seluruh bangsa ini dan seluruh bangsa-bangsa di dunia, bahwa tanggal 17 Agustus 1945 telah berdiri suatu negara Indonesia yang sempurna, dengan konstitusi dan segala kelengkapan berdirinya suatu negara.
Konstitusi kita ini tidak ada lain, yaitu Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar negaranya.

Kalau kita sebagai subyek bangsa, disini kita harus menggunakan kata kita, tidak ada saya, tetapi kita bangsa Indonesia yang mempunyai konstitusi Undang-undang Dasar 1945.
Jadi pada saat terbentuknya negara Indonesia itu, tidak ada konstitusi lain, tidak ada dasar negara lain, selain Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila !
Negara Indonesia ini adalah bikinan bangsa Indonesia !
Dibentuk oleh bangsa Indonesia sendiri, yang berjuang mati-matian merebut kedaulatan.
Bukan mengemis dari pihak lain dan bukan dimerdekakan oleh bangsa lain.

Konstitusi Undang-undang Dasar 1945 ini, juga dirancang jauh sebelum Indonesia merdeka.
Dipersiapkan sebagai sarana penataan negara, kalau Indonesia nanti merdeka dan sebagai sarana perwujudan kehendak bangsa.
Setelah negara Indonesia berdiri, kemudian dibentuklah lembaga-lembaga negara.
Lembaga-lembaga negara itu juga sebagai sarana atau sebagai alat, dimana didalamnya diisi oleh orang-orang yang membawa mission bangsa yang sudah merdeka itu.
Mission yang dibawa oleh semua fungsionaris kelembagaan negara itu, adalah mewujudkan cita-cita bangsa atau mewujudkan kehendak bangsa, yaitu :
Membentuk masyarakat bangsa yang didalamnya dibuat Undang-undang dan segenap peraturan yang bersumber kepada hikmah kejiwaan Undang-undang Dasar 1945.
Sebagai sarana untuk mewujudkan tatanan masyarakat :
- yang didalamya terselenggara kesejahteraan lahir maupun batin bagi segenap bangsa Indonesia,
- terselenggaranya ketentraman bagi masyarakat Indonesia,
- terwujudnya kemakmuran dan terselenggaranya keadilan bagi masyarakat Indonesia,
- serta terselenggaranya keamanan dan perdamaian bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia, dengan kata lain adanya perlindungan keamanan bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia.

Itulah yang namanya Mission Nasional !

Jadi di Indonesia yang ada adalah mission nasional, yaitu kesatuan mission.
Fungsionaris kelembagaan di berbagai lembaga negara itu, berkewajiban untuk mewujudkan misi nasional ini, didalam fungsionalnya masing-masing.
Jadi didalam kelembagaan negara itu, walaupun mempunyai fungsi yang berbeda, tetapi mempunyai misi yang sama.

Misalnya, lembaga legislatif.
Lembaga legislatif mempunyai fungsi sebagai pembuat Undang-undang.
Karena didalam membuat Undang-undang itu mereka membawa Misi Nasional, maka Undang-undang yang dibuat itu harus mengabdi kepada misi nasional.
Jadi setiap Undang-undang yang dibikin, harus memuat misi nasional, untuk dilaksanakan oleh lembaga eksekutif.

Oleh sebab itu, kalau kita ingin melihat hasil kerja legislatif, untuk kepentingan rakyat atau bukan, maka dibaca Undang-undangnya itu bermuatan misi nasional atau tidak !

Undang-undang yang dibuat lembaga legislatif ini, sebagai landasan untuk membuat peraturan-peraturan pemerintahan.
Didalam realitasnya, produk dari Pelaksanaan Undang-undang ini menguntungkan rakyat atau tidak ?
Artinya mewujudkan misi nasional atau tidak ?
Ini kalau kita ingin mengetahui kinerja lembaga eksekutif.

Kemudian di lembaga yudikatif.
Karena sekarang ini yang ada adalah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung ini adalah lembaga peradilan dan bukan lembaga pembuat hukum.
Karena lembaga peradilan nasional, berarti menangani masalah keadilan.
Realisasi dari peradilan yang dilaksanakan oleh fungsionalnya itu, harus dapat mengayomi masyarakat dan mewujudkan peradilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat, sesuai dengan mission nasional yaitu menciptakan suatu ketentraman hidup.
Jadi baik dan buruknya kinerja para fungsionaris peradilan dapat dilihat dari, bisa menciptakan ketentraman hidup masyarakat bangsa atau tidak ?
Memihak kepentingan orang banyak atau memihak kepentingan beberapa gelintir orang !
Tetapi kalau justru mengorbankan kepentingan rakyat, ini berarti bertentangan dengan misi yang diembannya.
Sebagai penerus perjuangan bangsa, marilah kita lihat kinerja para fungsionaris kelembagaan negara selama ini !

Apakah menguntungkan rakyat atau justru
mengorbankan kepentingan rakyat ?

Para fungsionaris kelembagaan negara itu, adalah membawa misi yang sama, yaitu Misi Nasional.
Jadi tidak ada atau tidak boleh membawa misi pribadi, maupun misi golongan.

Masuklah sekarang kepada permasalahan
yang menjadi Dilema Nasional.

Pada saat kita mendirikan negara, dimana di dunia ini sudah ada negara-negara, dan mayoritas dari bangsa-bangsa yang memiliki negara itu, konstitusi yang dianut adalah produk dari Revolusi Perancis.
Jadi lembaga-lembaga negara yang dibentuk itu, sudah terpengaruh oleh Trias Politika.


Oleh sebab itu pertanyaannya adalah,
Indonesia memakai Trias politika atau tidak ?

Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, ketiga lembaga negara ini bagi Negara Indonesia adalah satu mission dan yang berbeda adalah hanya fungsionalnya.
Meskipun berbeda fungsionalnya, tetapi harus mengabdi kepada satu mission nasional.
Jadi masing-masing lembaga dengan fungsinya yang berbeda-beda itu adalah untuk mewujudkan toto tentrem kerto raharjo bagi kehidupan bangsa.

Untuk dapat merealisasikan secara baik, kelembagaan -kelembagaan negara ini harus berjalan secara harmonis !
Dan untuk harmonisasi kerja kelembagaan maka secara periodik lembaga-lembaga ini harus bertemu untuk bermusyawarah, guna mendapatkan permufakatan bagi segenap fungsionaris kelembagaan, dalam pengabdiannya kepada nusa dan bangsanya.
Jadi lembaga-lembaga negara ini tidak berdiri sendiri-sendiri dan tidak terpisah, hanya terpisah secara fungsional, tetapi bersatu di dalam mewujudkan mission nasional.

Ketiga lembaga ini kedudukannya sejajar, tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih dominan.
Kalau sekarang ini merasa ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih dominan, maka sebetulnya sudah menyalahi mission nasional.

Berdirinya suatu negara Indonesia adalah produk perjuangan bangsa Indonesia. Jadi seluruh rakyat negeri ini, berjuang mati-matian dengan korbanan jiwa dan raga dalam perjuangan kemerdekaan, merebut kedaulatan negerinya dari tangan penjajah. Jadi Negara Indonesia itu adalah produk perjuangan, bukan warisan atau bukan pemberian bangsa lain.

Setelah berdiri suatu negara yang disebut Indonesia, yang berkuasa atas negara ini adalah seluruh rakyat Indonesia.
Hal itu yang disebut Indonesia Berkedaulatan Rakyat, yaitu rakyatlah yang berdaulat di negeri ini.
Rakyat diartikan, seluruh warga negara Indonesia, dimana:
- Rakyat berdaulat atas tanah air Indonesia.
- Rakyat berdaulat atas segala hal yang meyangkut kehidupan bangsa.
- Rakyat berdaulat terhadap konstitusi nasionalnya.

Yang dimaksud Kedaulatan adalah berkuasa yang tidak terbatas atau kekuasaan mutlak yang tidak boleh ditawar-tawar.
Jadi segala peraturan dan perundangan yang menyangkut keberadaan tanah air Indonesia, segala hal yang berkaitan dengan kehidupan bangsa, dan Undang-undang, Keputusan, maupun Peraturan apa saja yang menyangkut keberadaan konstitusi nasional Undang-undang Dasar 1945 dengan dasar negara Pancasilanya, haruslah meminta persetujuan rakyat.

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, juga merupakan produk perjuangan, bukan datang secara tiba-tiba menjelang proklamasi.
Secara histori perjuangan bangsa !
Bahwa kegandrungan akan persatuan bangsa ini sudah ada dalam kancah perjuangan, sebab kita yakin tanpa persatuan, bangsa ini tidak akan berhasil menumbangkan penjajah kapitalis kolonial Belanda.
Kesadaran akan pentingnya persatuan itulah, kemudian tercetus didalam Konggres Pemuda dari berbagai suku dan golongan, pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang menyatakan : Satu Tanah Air, Satu Bangsa dan Satu Bahasa yaitu Indonesia.

Para pejuang pada saat itu, sudah mencita-citakan kalau nanti Indonesia merdeka, Indonesia itu harus dibentuk Negara Kesatuan, yaitu : satu bangsa yang terdiri dari berbagai suku dan kelompok, satu negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau adalah satu tanah air Indonesia.
Artinya tidak ada negara-negara bagian !

Jadi sejak semula ditengah-tengah perjuangan kemerdekaan, para pejuang pada saat itu sudah menghendaki satunya negara, tidak ada yang menghendaki Negara Federalis, tetapi menghendaki Negara Kesatuan.
Oleh sebab itu, setelah tiba saatnya Indonesia merdeka, kemudian dibentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi bentuk Negara Kesatuan adalah produk perjuangan yang dilakukan dengan susah payah, dengan korbanan harta benda, jiwa dan raga, tidak boleh kemudian dirubah menjadi Negara Federal.
Kalau ini tetap akan dirubah, berarti tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan kita, atau dengan kata lain mengkhianati perjuangan nasional.

Bukankah setiap warga negara harus mengerti dan memahami produk-produk perjuangan bangsanya, menghormati jasa-jasa para pejuang serta menghargai semua hasil perjuangan ?

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa menghargai jasa-jasa para pahlawannya, mengerti serta memahami sejarah perjuangan bangsanya”.

Jadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak boleh dirubah menjadi Negara Federal Indonesia, sebab merupakan produk dari perjuangan bangsa yang harus dipertahankan !

Setelah kita memiliki negara, lalu kita ingin mengatur dalam pembangunan bangsa, kita harus memakai kesatuan kehendak.
Kalau dulu satu kehendak untuk merdeka, melepaskan diri dari penjajahan, dan mendirikan suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, maka didalam pembangunan bangsa ini :

Kita juga harus mempunyai satu kehendak,
Indonesia ini akan dibangun seperti apa ?
Harus ada kesatuan azas,
yaitu Indonesia akan dibawa kemana ?
Akan dibentuk dengan sistem apa ?
Sistem Kapitalis atau Sosialis ?

Maka harus ada kesatuan kehendak terlebih dahulu !
Kemudian kita sepakat membentuk suatu negara, dimana tanah air ini harus dimiliki bersama atau didaulat bersama, lalu dikerjakan bersama, hasilnya untuk sarana hidup bersama.
Dalam bahasa lain sistem ini disebut Sistem Sosialis.

Jadi Indonesia itu bertujuan untuk membentuk Masyarakat Sosialis Indonesia, dimana didalamnya terjamin kesejahteraan hidupnya, serta terselenggaranya ketentraman seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya sedikit orang yang bisa menikmati kesejahteraan dan ketentraman.
Inilah yang namanya Sosialisme Indonesia !

Jadi Indonesia bukan bertujuan untuk membentuk Masyarakat Kapitalis, tetapi untuk membentuk Masyarakat Sosialis Indonesia.
Itu sudah menjadi suatu azas kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia !

Didalam memecahkan permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara, harus ada kesatuan pikiran.
Kesatuan pikiran ini disebut Ideologi Nasional.

Kemudian didalam mengamati masalah kehidupan bangsa yang carut-marut semacam ini, hendaknya didalam memandang permasalahan itu, harus obyektif nasional !
Bukan hanya bersifat obyektif ilmiah !
Dengan demikian harus menggunakan cara pandang nasional !
Cara pandang ini disebut Philosopy Nasional.

Inilah yang harus dimengerti dan dipahami !
Ideologi Nasional itu seperti apa !
Kemudian Philosopy Nasional itu bagaimana ?
Ini yang harus segera dikaji !

Jadi untuk memecahkan masalah-masalah nasional, jangan menggunakan cara pandang Subyektif Individual atau Subyektif Golongan, tetapi harus menggunakan Pandangan Hidup Bangsa atau Philosopy Nasional.

“Bukankah Pancasila itu adalah Ideologi dan Philosopy Nasional?”

Karena itu bagi Kaum Intelektual Nasional, segeralah mempelopori untuk mengkaji Ideologi dan Philosopy Nasionalnya, kemudian merumuskan apa dan bagaimanakah Ideologi dan PhilosopyNasional itu ?
Bukankah ini merupakan kewajiban bagi Intelektual Indonesia ?

Setiap pandangan dan penilaian kita terhadap permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara, harus ada dasar phylosofinya, yaitu PhilosopyNasional.
Jadi bukan dengan pandangan Subyektif Individual dan bukan pandangan Subyektif Golongan !
Seperti sekarang ini, memandang permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara, menurut saya, menurut kelompoknya, dan lain sebagainya, lalu pandangan ini dipakai sebagai turutan.

Nah ! Turutan semacam ini, tidak bisa untuk memecahkan permasalahan nasional, Sebab yang menentukan adalah kita bersama.
Kita sebagai bangsa sudah memiliki turutan hidup berbangsa sendiri, yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Jadi Ideologi Nasional itu untuk memecahkan masalah nasional, dan Philosopy Nasional itu untuk memandang permasalahan nasional secara jeli, supaya pandangan itu bersih, dalam arti pandangan yang berlandaskan atas kebenaran nasional, bukan bertolak atas kebenaran pribadi atau kebenaran golongan.

Sebagai bangsa Indonesia, kita juga sudah memiliki landasan kebenaran, yaitu Konstitusi Nasional.
Jadi barang siapa yang tidak berjalan menurut konstitusi nasional, dalam kehidupan berbangsa ini,
Berarti tidak benar !

Jadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, harus ada kesatuan Ideologi dan kesatuan Philosopy!
Bukan Ideologi atau Philosopy menurut sana-sana !
Bukan Ideologi atau Philosopy negara lain !
Ini adalah negeri kita ! Sudah memiliki Ideologi dan Philosopy sendiri !

Kita patut kalau memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena anugerahNya, sebagai bangsa yang melahirkan suatu negara yang disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sempurna, dengan Konstitusi dan Dasar Negara, komplit dengan Philosopy dan Ideologinya.
Inilah suatu bangsa yang memiliki Kebanggaan Nasional !
Kalau kita sudah dapat memakai Philosopy dan Ideologi sendiri, maka kita sudah mandiri dibidang Philosopy dan Ideologi.

Kalau setiap bangsa didunia ini dalam memecahkan masalah-masalah nasionalnya, sudah memakai Ideologi Nasionalnya masing-masing, maka berarti bangsa-bangsa itu, telah dapat memikirkan bangsanya dengan Pikiran Sendiri !


Masalah Nasionalisme dan
Demokrasi Nasional Indonesia.
Jawab :
Kalau bicara masalah Nasionalisme, yang saya dengar sampai saat ini, masih simpang siur, belum menemukan arti yang sebenarnya.
Oleh sebab itu, saya minta saudara-saudara camkan dan saudara-saudara garis bawahi yang tebal !

Apa arti Nasionalisme itu !

Nasionalisme dalam arti kata, terdiri dari Nasional dan Isme.
Nasional artinya, adalah Kebangsaan.
Kebangsaan, adalah segala sesuatu dengan segala hal ikhwalnya yang menyangkut keberadaan negara dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Isme artinya, adalah suatu Paham.
Paham itu adalah suatu cita-cita, suatu idialisme, yang diyakini kebenarannya dan mutlak untuk diperjuangkan keterwujudannya.

Nah ! Nasionalisme Indonesia itu tumbuh, setelah bangsa ini menyadari, bahwa Indonesia adalah tanah airnya, yang berabad-abad dijajah oleh bangsa lain, dan kemudian tumbuhlah kehendak untuk mendapatkan kembalinya tanah air Indonesia ini, ditangan bangsa Indonesia.
Dari sini melahirkan suatu cita-cita, dan cita-cita ini ditempatkan sebagai cita-cita luhur bangsa dan diyakini kebenarannya.
Mengapa ?

Karena kita meyakini bahwa, tanah air Indonesia beserta kekayaan yang terkandung didalamnya ini, sebagai anugerah Yang Maha Kuasa kepada segenap bangsa Indonesia, yang harus dikuasai bersama, diolah bersama, dan digunakan sebagai sarana hidup bagi seluruh bangsa Indonesia.

Idialisme dan keyakinan bangsa Indonesia ini, tumbuh dan berkembang dari lubuk hati suatu bangsa, yang bertekad bulat ingin merebut kembali kekuasaan tanah air Indonesia.

Inilah yang disebut mutlak, tanpa ditawar-tawar, tanpa kompromi, harus diperjuangkan keberhasilannya sampai lebur kiamat !
Di depan telah saya katakan, bahwa setiap fungsionaris kelembagaan itu membawa mision, yaitu mision rakyat yang harus diwujudkan.

Nah ! Mission yang dibawa itu adalah, cita-cita, kehendak, yang sudah diyakini kebenaranya oleh seluruh rakyat Indonesia, yaitu ingin membuat suatu negara merdeka, dengan persatuan nasional yang kokoh kuat dan kukuhnya kedaulatan rakyat.
Juga untuk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, keselamatan hidup, dan terwujudnya adil makmur yang sejati.
Inilah yang terkandung didalam kejiwaan yang tumbuh dan berkembang didalam jiwa bangsa Indonesia, yang disebut Nasionalisme itu !

Oleh sebab itu, setiap fungsionaris kelembagaan dan berbagai institusi negara, serta semua penyelenggara negara, dari presiden sampai lurah, haruslah berjiwa nasionalisme.
Jiwanya harus bermuatan Aspirasi Nasional !
Harus bermuatan Amanat Penderitaan Rakyat !
Itulah Jati Diri sebagai Pemimpin Bangsa Indonesia yang sebenarnya !

Nasionalisme Indonesia itu disebut sebagai Sosio-Nasionalisme Indonesia.
Itu jiwanya bangsa Indonesia !

Kami meyakini bahwa, setiap bangsa di muka bumi ini, mempunyai cita-cita yang sama dengan kita, bangsa Indonesia.
Kalau semua bangsa bercita-cita yang sama, berarti nasionalisme bangsa-bangsa itu sama, atau disebut Internasionalisme.
Jadi Nasionalisme Indonesia adalah Internasionalisme.
Begitu juga, tidak ada satu orangpun di dunia ini yang tidak menginginkan hidup tentram, sejahtera, aman dan adil makmur, sesuai cita-cita bangsa Indonesia ini.
Itulah yang kita sebut Kemanusiaan.

Inilah ! Pengertian bahwa, bangsa Indonesia adalah bangsa yang berjiwa besar, karena mencita-citakan kehidupan bangsa dan bangsa-bangsa, serta kehidupan umat manusia, untuk berkehidupan damai, tentram, sejahtera, adil dan makmur.

Oleh sebab itulah, dari mimbar ini, didalam suasana bangsa Indonesia memperingati Deklarasi Kemerdekaannya, yang diproklamasikan 61 tahun yang lalu, yaitu 17 Agustus 1945, marilah kita serukan !
Marilah kita kumandangkan, kepada seluruh bangsa-bangsa di dunia ini !
Marilah kita bersatu-padu, membuka lembaran baru, kehidupan bangsa-bangsa dengan semangat nasionalisme.

Kita bangun Dunia Baru, yang bersih dari segala bentuk penjajahan dan penindasan, dengan mewujudkan bangsa-bangsa yang berdaulat, dibidang politik, berdikari dibidang ekonomi, dan berkepribadian dibidang kebudayaan.

Sekarang menginjak permasalahan demokrasi.

Demokrasi, dari arti kata, Demos dan Kratein.
Demos artinya, rakyat.
Kratein artinya, kekuasaan pemerintahan negara.
Kalau begitu, demokrasi berbicara masalah bagaimana menjalankan pemerintahan negara.
Berbicara masalah Demokrasi Indonesia, harus berpijak kepada kedaulatan rakyat.

Revolusi Indonesia, dilakukan oleh segenap rakyat Indonesia dan berhasil merebut kedaulatan dari tangan penjajah.
Produk yang dihasilkan adalah Kedaulatan Rakyat, yaitu kedaulatan bangsa Indonesia.
Itulah produk utama yang didapatkan oleh bangsa Indonesia, yaitu rakyat berkuasa mutlak atas tanah air Indonesia.

Setelah itu diumumkan terbentuknya suatu negara, yaitu satu tanah air, tanah air Indonesia, satu bangsa, bangsa Indonesia, dan satu konstitusi Undang-undang Dasar 1945 dengan dasar negara Pancasila.
Tiga hal tersebut, didaulat oleh seluruh rakyat Indonesia.
Inilah yang disebut, Rakyat Berdaulat Atas Negaranya.

Ini merupakan landasan kekuasaan didalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dibentuknya pemerintahan negara, bertujuan untuk mmewujudkan mision rakyat, yaitu terwujudnya Kesatuan Cita-Cita Bangsa Indonesia.
Karena negeri ini didirikan oleh seluruh rakyat Indonesia, maka rakyatlah yang harus mengatur negerinya sendiri, tidak boleh ada campur tangan dari bangsa-bangsa lain.

Didalam pengaturan perpolitikan negara, harus dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri.
Inilah yang disebut, Demokrasi Politik Rakyat Indonesia,
yaitu kekuasaan rakyat terhadap segala bentuk perpolitikan negerinya.
Itulah yang disebut, Bangsa Indonesia Berdaulat dibidang Politik.

Didalam penyelenggaraan ekonominya, juga harus dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri.
Ini yang disebut, Demokrasi Ekonomi, yaitu rakyat berkuasa membentuk suatu cara, dengan cara Indonesia sendiri, tanpa campur tangan bangsa-bangsa lain.
Inilah yang disebut, Bangsa Indonesia Berdiri Diatas Kaki Sendiri didalam pengaturan Ekonomi Nasionalnya.

Dus ! Kalau begitu, demokrasi itu merupakan suatu sistem pemerintahan negara dibidang politik dan ekonominya, untuk mewujudkan kehendak seluruh rakyat Indonesia.

Disini bisa ditarik kesimpulan, bahwa :
- Nasionalisme sebagai kandungan jiwa bangsa yang menghendaki toto tentrem kerto raharjo,
- Kedaulatan merupakan kekuasaan rakyat atas negara, yang menjadi sumber dari segenap aturan-aturan didalam penyelenggaraan negara,
- Demokrasi sebagai sistem perwujudan kehendak bangsa,

Demokrasi Politik adalah penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang politik.
Bagaimanakah bangsa Indonesia yang dua ratus juta lebih ini, menyelenggarakan pemerintahan negara ?
Inilah kemudian, dibuat suatu sistem demokrasi perwakilan, dengan pemilihan para wakil-wakil rakyat, yang disebut Pemilihan Umum.
Ini adalah Demokrasi Perwakilan Indonesia.

Tidak ada sama sekali, kalimat-kalimat didalam Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan, bahwa pemilihan wakil-wakil rakyat itu, harus dengan partai politik.
Ini berarti, rakyat itu didalam memilih pemimpinnya, yang mencalonkan rakyat, yang memilih rakyat, untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan rakyat.

Pemilihan umum semacam inilah, yang sesuai dengan Demokrasinya Rakyat Indonesia !
Kalau begitu timbul suatu pertanyaan, bagaimana pelaksanaan Sistem Pemilihan Umum Tanpa Partai ini ?
Untuk itu, tanyalah kepada para cerdik pandai !

Nah ! Sampai disini saja, jawaban saya mengenai Demokrasi Indonesia.

Bagaimanakah perbedaan Revolusi Indonesia
dengan Revolusi Perancis ?

Yang disebut Negara itu, sebetulnya ada yang menguasai dan ada yang dikuasai. Disitu ada pemerintahan dan ada peraturan untuk mengatur kehidupan masyarakat-nya.

Pertama kali ada kekuasaan, yaitu Kekuasaan Perbudakan.
Kekuasaan itu berangkat dari : kuat, menang, kuasa, benar !
Artinya : yang kuat adalah yang menang, yang menang adalah yang kuasa, dan yang kuasa adalah yang benar.

Jadi Kekuasaan Perbudakan itu, rajanya adalah raja budak dan rakyatnya adalah kaum budak.
Rakyat budak itu mengabdi kepada raja.
Apapun kebutuhan raja, rakyat harus menyediakannya, jika melawan akan dibunuh !

Masyarakat makin lama makin berkembang. Mereka mulai memperhatikan adanya buah-buahan dan tanaman yang menghasilkan buah-buahan itu. Kemudian mereka mulai makan buah-buahan. Selanjutnya tumbuh pertanian.
Perhatian mereka berubah, bukan hanya untuk makan daging binatang buruan, tetapi mereka berorientasi bagaimana menanam buah-buahan dan lain-lain yang bisa dimakan.
Kemudian ada orang mencangkul !
Otomatis berkembang, bagaimana membuat alat-alat pertanian dan pertukangan.

Lalu raja berpikir, bagaimana mendapatkan kekayaan yang banyak.
Kemudian raja memerintah kaum tani, supaya tunduk kepada raja dengan Asok Bulu Bekti (Upeti-red), maka timbullah apa yang namanya Masyarakat Feodalis.
Di dalam masyarakat feodalis yang berkuasa adalah raja dan yang dikuasai adalah kaum tani.
Kaum tani yang menanam, tetapi hasilnya untuk raja, sehingga kaum tani hanya mendapatkan hasil yang sedikit dari hasil pertaniannya.


Didalam Masyarakat Feodal inilah, tumbuh kepercayaan-kepercayaan.

Karena kaum tani ini sangat erat hubungannya dengan tanah dan air, kemudian mereka percaya bahwa tanaman-tanaman yang bisa dimakan itu, ada yang memberi.
Yang memberi itu kalau sekarang disebut Tuhan Yang Maha Kuasa.
Kalau dulu tidak mengerti disebut apa.
Setahu saya dari orang-orang tua saya, Sang Pemberi itu disebut Gusti Engkang Paring Gesang atau Tuhan Yang Memberi Kehidupan.
Itulah yang dipercayai sebagai pemberi sarana hidup.

Mereka juga meyakini bahwa Sang Pemberi itu ada tempatnya, yaitu ada di batu-batu besar, maupun di pohon-pohon besar.
Kemudian sebagai wujud bakti dan syukurnya kepada Sang Pemberi itu, mereka memberi sesaji-sesaji yang berwujud hasil-hasil pertaniannya.

Karena perkembangan masyarakat semakin beradab, istilah sesaji itu kemudian disebut Persembahan, dalam bahasa Jawanya, Pasung Pisungsung.
Pendek kata, pada saat itulah tumbuhnya berbagai kepercayaan, dan selanjutnya tumbuh agama.
Jadi kepercayaan dan agama itu, tumbuh pada jaman feodalis.


Kaum tani yang hidup melarat, juga menginginkan hidup kaya dan berkecukupan seperti kaum feodal.

Dari sinilah kemudian muncul orang berjualan atau berdagang, maka berkembanglah perdagangan, yaitu tumbuhnya apa yang disebut borjuis-borjuis kecil.

Berkembangnya perdagangan, diikuti dengan tumbuhnya industri alat-alat pertukangan,kemudian melahirkan kelompok masyarakat yang memiliki modal dan kelompok buruh yang menjadi pekerjanya.

Orang-orang borjuis itu banyak akalnya.
Supaya dagangannya laku, maka dikembangkan dekorasi-dekorasi dan pengemasan-pengemasan, kemudian ditawarkan kepada masyarakat.

Disinilah mulai ada benih-benih kapitalisme.
Jadi borjuis-borjuis kecil itu yang menjadi embrionya kapitalisme.
Petani yang hidup melarat, kontradiksi dengan kehidupan raja yang mewah dari hasil penindasannya kepada kaum tani.
Kontradiksi ini mendorong tumbuhnya gerakan-gerakan rakyat kaum tani, melawan kekuasaan feodalisme.
Kemudian gerakan-gerakan rakyat kaum tani dan kaum melarat itu, dihimpun oleh orang-orang cerdik pandai, yaitu orang-orang borjuis, untuk menumbangkan kerajaan atau kekuasaan feodalisme.

Kemudian terjadilah revolusi besar, atas nama rakyat, dengan dipimpin oleh Kaum Borjuis, yang kemudian kita kenal dengan Revolusi Perancis.

Setelah berhasil menumbangkan kekuasaan feodalisme itu, kaum borjuis membatasi kekuasaan raja dengan membuat tiga lembaga, legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Ini yang disebut dengan Trias Politika.

Lembaga legislatif diduduki oleh kelembagaan yang berfungsi untuk membuat Undang-undang.
Lembaga eksekutif berfungsi sebagai pelaksana Undang-undang.
Dan lembaga yudikatif berfungsi untuk membentuk mahkamah peradilan.

Fungsionaris yang duduk didalam lembaga legislatif dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum.
Orang-orang yang duduk didalam legislatif ini, diwakili oleh partai-partai politik.
Legislatif yang disebut parlemen ini, kemudian memilih Perdana Menteri.
Perdana Menteri ini membuat kabinet, dan kabinet ini disebut Kabinet Parlementer, sebab dipilih oleh parlemen.
Anggota-anggota parlemen yang diwakili oleh partai-partai ini, dipilih oleh rakyat secara demokratis.
Kemudian kekuasaan rakyat dipercayakan melalui parlemen kepada Perdana Menteri, untuk menjalankan kekuasaan, maka demokrasi ini disebut Demokrasi Parlementer.
Itulah hasil revolusi Perancis yang membagi kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif dan masing-masing lembaga tidak boleh mencampuri fungsional kelembagaan masing-masing.

Mulai saat itulah menjadi tonggak sejarah bergesernya feodalisme dan munculnya kapitalisme di dunia ini.
Jadi ini adalah perubahan masyarakat secara periodik, yaitu periodikisasi didalam perubahan sistem kenegaraan dan pemerintahan negara, dari jaman perbudakan, kemudian jaman feodalisme dan lahirlah jaman kapitalisme.

Jadi feodalisme me-negasi atau menggugurkan perbudakan dan kemudian kapitalisme me-negasi atau menggugurkan feodalisme.

Sistem kapitalisme selanjutnya, berkembang menjadi kapitalisme industri. Kapitalisme industri ini membutuhkan modal bergerak dan tidak bergerak, membutuhkan tenaga kerja, juga membutuhkan bahan mentah dan pemasaran.
Kemudian mereka mencari daerah yang ada bahan mentahnya dan daerah itu menjadi lahan untuk dieksploitasi kekayaannya.
Akhirnya mereka menjadi krasan dan menetap di daerah itu.
Daerah itulah yang dinamakan Daerah Koloni.
Indonesia menjadi daerah koloni companion Belanda atau kapitalis-kapitalis Belanda, bukan daerah koloni negara Belanda.


Kolonial-kolonial itu disebut Kapitalis Kolonial.

Kalau sekarang, yang namanya kapitalis kolonial itu sudah kolot.
Kapitalisme sudah berkembang dari kapitalisme kolonial berkembang menjadi kapitalis imperial.
Karena bangsa yang memiliki daerah-daerah yang dieksploitasi itu, berontak untuk mengusir para kapitalis kolonial itu, maka kaum kapitalis mengembangkan cara penjajahannya dengan tentara dan senjatanya, ini sudah disebut Kapitalisme Imperial.

Nah ! Ditengah-tengah perjuangan bangsa Indonesia merebut kedaulatan dari penjajah kolonialis Belanda, terjadilah Perang Dunia II.
Kemudian masuklah Jepang pada tahun 1942, menjajah Indonesia sebagai daerah koloni Belanda.


Jadi Revolusi Indonesia menghadapi dua kekuatan penjajahan yaitu : kolonialisme Belanda dan imperialisme Jepang, maka terjadilah Perang Segitiga.

Dalam perang segitiga ini, runtuhlah kekuasaan kolonial Belanda di Indonesia.

Revolusi Indonesia terus berjalan, melawan penjajahan imperial facisme Jepang.
Banyak korbanan-korbanan jiwa dan raga, didalam melawan kekejaman dan keganasan pasukan Jepang ini.
Indonesia betul-betul, sangat menderita !
Kekayaan Indonesia dikuras habis.
Kaum tani dipaksa untuk menanam tanaman-tanaman komoditi yang dibutuhkan oleh Jepang.
Kerja paksa yang sangat berat, ditambah dengan siksaan-siksaan yang dilakukan oleh tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia.
Didalam penjajahan imperial facisme Jepang inilah, penderitaan bangsa Indonesia habis-habisan.
Ditengah-tengah perjuangan bangsa Indonesia melawan kekejaman imperial facisme Jepang ini, sekutu menjatuhkan bom atomya di Hirosima dan Nagasaki. Kemudian Jepang menyerah kalah dengan Sekutu.
Pada saat-saat itulah, Indonesia menyatakan kemerdekaannya.


Revolusi Indonesia, untuk mewujudkan negara merdeka !

Negara merdeka yang dicita-citakan, adalah membentuk negara kebangsaan, yang merdeka, bersatu, berdaulat, bisa mewujudkan keadilan dan kemakmuran.
Revolusi Indonesia hasilnya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, lengkap dengan Konstitusi Undang-undang Dasar 1945 dan Dasar Negara Pancasila yang dideklarasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Nah ! Kamu sebagai penerus perjuangan bangsa, haruslah memahami momen sejarah bangsa Indonesia ini.
Suatu dialektika sejarah, dimana bangsa Indonesia berpuluh tahun, berevolusi merebut kedaulatannya dari tangan penjajah kapitalis kolonial Belanda, yang kemudian datang penjajah baru, imperial facisme Jepang.

Bangsa Indonesia menghadapi dua kekuatan penjajahan itu.
Tetapi semangat revolusi Indonesia tidak padam ! Justru semakin membara, berkobar-kobar api revolusi di benak para pejuang Indonesia !
Sang Saka Merah Putih terikat di setiap kepala para pejuang, berarti idialisme Indonesia merdeka, tidak pernah pudar.
Merah Putih terikat dileher para patriot-patriot Indonesia, berarti siap mati untuk kemerdekaan Indonesia.
Merah Putih terikat di ujung-ujung bambu runcing, berarti dengan semangat merah putih, siap menerjang musuh-musuh Indonesia.
Bambu runcing ! Dari ratusan berkembang menjadi ribuan bambu runcing ! Dari ribuan menjadi puluhan dan ratusan ribu bambu runcing !

Dengan semangat merdeka atau mati !
Bak burung Rajawali, menukik dari angkasa !
Laksana singa kelaparan, dalam menerkam mangsanya !
Dengan semangat Banteng Ketaton !
Dengan amarah patriotisme !
Meluap-meluap darah merah satria Indonesia !
Menerkam ! Menerjang ! Mengenyahkan dan menghancurkan segala bentuk kemurkaan dengan budaya kerakusannya, yang mau menguasai Bumi Indonesia tercinta !

Kalau kamu nanti jadi pemimpin, rubahlah penulisan-penulisan sejarah, yang ditulis oleh penulis-penulis sejarah kompromis. Penulis-penulis sejarah liberalis !
Yang mengabdi kepada kepentingan penjajahan, bukan mengabdi kepada kepentingan bangsa sendiri.
Yang justru mencari-cari kelemahan bangsa sendiri dan membangga-banggakan bangsa lain, demi uang dan tawaran kekuasaan.

Nah ! Bukalah matamu ! Bukalah telingamu !
Sudahkah kau lihat ! Sudahkah kau dengar.
Kicauan-kicauan kaum penjilat, kaum penipu, kaum penjual bangsanya sendiri !
Dengan dalih kemanusiaan !
Dengan dalih mensejahterakan kaum melarat bangsanya !
Meminta-minta, mengemis-ngemis kepada bangsa lain, tetapi menjual kaum miskin Indonesia didalam mendapatkan uang dan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.
Kini alam telah melihat !
Akal bulus, akal-akalannya kaum penjilat , yang sekarang bercokol didalam kekuasaan, dikalangan kaum pinter.
Didalam mendapatkan uang dan kekayaannya !
Didalam mendapatkan kekuasaan !
Mencari-cari kelemahan Undang-undang Dasar 1945, sebagai konstitusi nasionalnya! Mengobrak-abrik ketatanegaraan !
Menjungkir-balikkan fungsi kelembagaan !
Para elite politik dengan partainya, mengadu domba rakyat demi kemenangan didalam perebutan kekuasaan, dengan dalih pesta demokrasi, sehingga membuat persatuan nasional berantakan seperti ini !
Mengadu domba tentara dengan rakyat !
Menipu pemuda-pemuda dan mahasiswa, dengan demonstrasi-demonstrasi, untuk mengobarkan dendam antar kelompok, sehingga pemuda dan mahasiswa tidak mengerti arah dan Hakekat Revolusi Indonesia !
Ini merupakan taktik angkara murka dunia, didalam melumpuhkan kekuatan nasional demi terwujudnya budaya penjajahan, untuk menguasai Indonesia !


Pertanyaan yang terakhir :

Mengapa setelah merdeka, Undang-undang Dasar 1945 tidak digunakan didalam penataan dan penyelenggaraan negara

Setelah bangsa Indonesia mengumumkan Deklarasi Independennya, selang beberapa bulan, tepatnya tanggal 10 November 1945, datanglah penjajahan baru, yang berkedok kembalinya kolonialis Belanda ke Indonesia.


Sekutu masuk menjajah Indonesia !

Masuknya penjajahan baru ini, mendapatkan perlawanan hebat dari pejuang-pejuang yang progresif revolusioner.
Dengan kibaran sang merah putih, dengan beribu-ribu bambu runcing, dengan senjata seadanya, dengan semboyan rawe-rawe rantas malang-malang putung, walaupun harus berkalang tanah, bercermin bangkai, sekali merdeka tetap merdeka, penjajahan baru ini dilawan habis-habisan.

Nah ! Perhatikanlah ! Fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri ini.
Dimana Revolusi Indonesia tidak pernah berhenti, walaupun sudah mendapatkan kemerdekaannya !
Gelombang kemarahan bangsa Indonesia terhadap penjajahan sekutu , meluas di seluruh tanah air ini.
Dan bergeloralah semangat revolusi !
Laksana petir menyambar-nyambar !
Bagai badai menerjang dan menerpa ke sana-sini !
Menghancurkan dan meluluhlantakkan pasukan sekutu !
Walaupun berjatuhan korban beribu-ribu patriot Indonesia, sebagai Bunga Bangsa !

Atas perlawanan yang tak pernah mengenal menyerah inilah, sekutu mengambil taktik perang, dengan Imperialis Modern-nya, yaitu berkolaborasi dengan orang-orang Indonesia, yang sebelumnya sudah ada persekongkolan sejak hancurnya kolonialis Belanda.
Perhatikanlah kembali !
Bagaimana liciknya angkara murka,
Membuat suatu tipu muslihat,
Membuat suatu skenario,
Membuat suatu sandiwara,
dengan bermacam-macam bentuk perjanjiannya,
dari perjanjian Srambatan, Linggar Jati, Renville, sampai didirikannya negara boneka Republik Indonesia Serikat, dengan Undang-undang Dasarnya,
Dan puncaknya !
Penyerahan kedaulatan, yang seakan-akan Belanda menyerahkan kedaulatannya kepada Indonesia.

Tonggak sejarah ini, dimanipulasi oleh para penulis sejarah, seolah-olah Indonesia merdeka atas pemberian Belanda !
Dan mereka mendengung-dengungkan bahwa pada saat penyerahan kedaulatan itu, adalah lahirnya bangsa Indonesia.

Orang-orang semacam inilah, yang menabur penyakit terhadap genarasi penerus, untuk tidak mengerti sejarah perjuangan bangsanya !

Nah ! Sudahkah kamu mengerti ?
Bagaimana muslihat kaum penjajah luaran dengan taktisnya yang jitu, mengelabuhi bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa, didalam menancapkan penjajahan politiknya di negeri Indonesia ?

Dengan dalih penyerahan kedaulatan dari tangan Belanda ke tangan Indonesia, kemudian diikuti dengan berlakunya Undang-undang Dasar Sementara.
Bertolak dari keberadaan Undang-undang Dasar Sementara inilah, mereka menyisihkan Undang-undang Dasar 1945, sebagai konstitusi Indonesia.
Kemudian dilanjutkan, dengan dibentuknya multi partai.
Dengan dibentuknya multi partai ini, diselenggarakan pemilu, dan kemudian dibentuklah Badan Konstituante, yaitu badan negara yang berfungsi untuk membentuk Undang-undang Dasar.

Nah ! Jelaslah disini, kaum birokrasi Indonesia mentaati betul-betul perintah yang telah diprogramkan oleh penjajah luaran, untuk mengganti Undang-undang Dasar 1945 menjadi Undang-undang Dasar yang Liberalis.
Disini kita harus mengerti !
Bahwa demokrasi yang mereka terapkan ke dalam ketatanegaraan Indonesia adalah Demokrasi Liberal.

Pada saat inilah tertancapya Sistem Penjajahan Politik oleh Penjajah Luaran, yaitu Penjajah Imperialis Modern di dalam ketatanegaraan Indonesia.

Nah ! Ini merupakan momen sejarah perjuangan bangsa yang belum pernah dikuak oleh kaum cerdik pandai dan oleh para penulis sejarah Indonesia.
Dimana disaat ini, terjadi metamorfose atau perubahan bentuk penjajahan di Indonesia, yaitu : perubahan penjajahan dari Penjajahan Kapitalis Kolonial menjadi Penjajahan Kapitalis Imperial Modern, didalam penjajahan politiknya, sampai saat ini.
Sistem kepartaian didalam ketatanegaraan Indonesia saat ini, adalah kelanjutan daripada penjajahan politik masa lalu !


Sudah merdekakah bangsa ini ?

61 tahun Indonesia merdeka, yang didapatkan baru dalam bentuk kemerdekaan fisik, yaitu keberhasilan mengusir penjajahan dengan tentara dan senjatanya, tapi penjajahan politik, hadir dengan keganasan-keganasannya, yaitu exploitation de lhom par lhom dan exploitation de nation par nation, penghisapan manusia atas manusia yang dilakukan oleh bangsa sendiri dan penghisapan kekayaan bangsa Indonesia oleh bangsa lain.
Penindasan dilakukan terhadap setiap gerakan melawan kekuasaan, dengan penangkapan-penangkapan, dimasukan didalam kamp-kamp kosentrasi, dan pembunuhan-pembunuhan biadab yang dilakukan bangsa sendiri terhadap bangsanya, atas perintah bos-bos luarannya.

Jadi jelaslah bagi kita, didalam mengamati kondisi nasional saat ini.
Sekarang ada sekelompok orang-orang Indonesia, yang punya kesempatan menduduki singgasana kekuasaan negara, mengamandemen Undang-undang Dasar 1945.
Ini adalah kelanjutan !
Ini adalah suatu usaha untuk merubah Undang-undang Dasar, untuk mengganti Undang-undang Dasar, menjadi Undang-undang Dasar Liberalis, untuk membuat Undang-undang Dasar Federal Indonesia.

Nah! Kalau jaman revolusi kemerdekaan, kaum-kaum penghianat negara bersekongkol dengan kaum penjajah luaran, dengan berbagai tipu muslihat, dengan cara yang selicik-liciknya, mau merubah Undang-undang Dasar 1945 menjadi Undang-undang Dasar Federal.
Bukankah yang dikerjakan oleh pemimpin-pemimpin saat ini, sama dengan apa yang dikerjakan oleh penghianat-penghianat itu ?
Nah! Bagi mereka itu, patut diberi predikat sebagai apa ? Apakah mereka ini juga diprogram oleh penjajah luaran ? Apakah mereka ini dikasih uang oleh bos-bosnya, penjajah luaran ?
Jawabnya !
Yes !

Nah ! Kalau kamu, mau mengerti kondisi nasional saat ini, dimana muncul polemik pro dan kontra amandemen Undang-undang Dasar 1945, dan pro-kontra terhadap isu kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, cermatilah, apa yang sudah saya sampaikan kepadamu tadi !

Pertama, yang menyangkut masalah pro dan kontra amandemen Undang-undang Dasar 1945.

Kaum yang menyatakan sebagai Kaum Reformis itu, yang berkepentingan untuk mengamandemen, justru bertujuan untuk mengubah Undang-undang Dasar 1945 menjadi Undang-undang Dasar Federal !
Mereka itulah, yang patut dikatakan sebagai orang-orang yang gandrung akan masa lalu !
Masa dimana kaum reformis Indonesia, kaum kompromis Indonesia, mendapatkan uang dan kekuasaan dari kaum penjajah luaran.
Mereka menggunakan senjata masa lalu, senjata kaum penghianat negara, juga untuk mendapatkan uang dan kekuasaan, demi kesenangan pribadi dan kelompoknya.

Yang kedua, isu kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Didepan sudah saya katakan, sudah saya kuak sedalam-dalamnya, usaha kaum Imperialis Luaran yang dibantu oleh kolaborator-kolaboratornya yang ingin menghapus Undang-undang Dasar 1945 dipersada ibu peritiwi, tanah air Indonesia ini, dan itu berhasil !
Bukan hanya merubah, tapi mengganti dengan Undang-undang Dasar baru, yaitu Undang-undang Dasar Sementara.

Dengan digantikannya Undang-undang Dasar 1945 menjadi Undang-undang Dasar Sementara itulah, segala sistem penataan dan penyelenggaran negara, berubah total !
Ini yang saya sebut sebagai Penjajahan Politik, sampai saat ini !

Bukan hanya berubahnya sistem ketatanegaraan kita !
Tetapi juga perubahan total terjadi didalam pikiran, didalam jiwa, Didalam selera, para pemimpin Indonesia !
Beralihnya moralitas, pikiran, selera dan asas sosialis Indonesia, berubah total menjadi moralitas kapitalistis.

Bukan moral kerakyatan.
Bukan moral keutamaan.
Tetapi moral kapitalis !
Walaupun harus mengorbankan kepentingan nusa dan bangsanya !

Jadi yang dimaksud oleh orang-orang Indonesia, yang nasionalismenya masih bersemayam di benak hatinya, yang masih punya kebanggaan atas kepemilikan terhadap tanah air Indonesia, yang masih punya kecintaan terhadap tanah air dan bangsanya,
yang masih menghargai produk-produk perjuangan daripada pahlawannya, untuk kembali kepada moralitas nasionalnya !
Untuk kembali kepada sistem dasar penataan dan penyelenggaran negara, menurut konstitusi nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Undang-undang Dasar 1945.

Nah ! Sampaikanlah kepada segenap bangsa ini, yaitu bangsa Indonesia tercinta, dimanapun mereka berada, tidak pandang bulu !
Golongan apa, agamanya apa, sukunya apa !
Bekas PKI, bekas Masyumi, bekas DI
atau bekas PRRI-Permesta-pun !


Suruhlah memilih satu diantara dua !

Mau ikut kaum reformis, mengobrak-abrik negerinya! Atau ikut kelompok yang menghendaki kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, demi keselamatan bangsa dan negaranya !
Bagi pulihnya persatuan nasional, untuk membuka jalan baru menuju pembagunan nasional, untuk mewujudkan kehendak bangsa ini, yaitu : terwujudnya kesejahteraan hidup seluruh bangsa, untuk mewujudkan ketentraman bagi kehidupan bangsa, untuk mewujudkan adil makmur yang sejati bagi kehidupan seluruh bangsa ini.
Demi terselenggaranya kehidupan antar bangsa yang bersahabat, hidup berdampingan secara damai, bersama-sama bangsa-bangsa sedunia untuk mewujudkan kesejahteraan dunia, untuk mewujudkan keadilan masyarakat bangsa-bangsa dan untuk mewujudkan perdamaian dunia !

Inilah Gaung Revolusi Indonesia !
Dengan api revolusi yang nan tak kunjug padam !
Lewat mimbar ini, membakar, mengelora, dari lubuk hati sedalam-dalamnya !
Hati rakyat Indonesia yang tertekan,
Hati rakyat yang merasa tertidas oleh bangsanya sendiri !
Bangkit ! Untuk membebasakan dirinya dari cengkeraman Imperialis,
dengan cakar- cakar bangsa sendiri !

Rakyat sudah marah !
Rakyat sudah melek matanya !
Rakyat sudah muak dengan segala perilaku kekuasaan, yang gagal melaksanakan misionnya !
Rakyat sudah tidak percaya dengan pemimpinnya !
Yang korup !
Penipu !
Bukan melaksanakan kehendak rakyat, tapi justru memperkaya diri dan kelompoknya, dengan mengorbankan kepentingan rakyat !

Yang terakhir !

Melihat gejolak alam ! Alamya Indonesia !
Bumi Indonesia !
Gunung Indonesia !
Air Indonesia !
Angin Indonesia !
Dan Api Indonesia !
Sudah tidak bersahabat, dengan tatacara pemimpin Indonesia, didalam mengelola negerinya !

Kalau kita lihat, rakyat dari Sabang sampai Merauke,
mereka sudah muak dengan kekuasaan !

Ini suatu pertanda !
akan tumbangnya kemurkaan, yang mencengkeram tanah air Indonesia berpuluh-puluh tahun !

Nah ! Bersiap-siaplah, hai kamu !
Para penerus perjuangan bangsa !
Satria Indonesia yang berjiwa besar !
Yang memahami, dasar negara dan ketetanegaraannya !

Songsonglah !
Datangnya Indonesia Baru,
yang bersih dari segala kemunafikkan,
penipuan, fitnah, terror !

Dengan kepolosan jiwamu !
Dengan kejujuran hatimu !
Dengan kebesaran jiwamu !
Dengan jiwa patriotikmu !
Dengan jiwa kepahlawananmu !
Bangulah negeri ini !
Tatalah negeri ini !
Wujudkanlah, apa yang telah dicita-citakan bangsamu berpuluh tahun,
bahkan beratus-ratus tahun !
Bawalah bangsa ini, menjadi bangsa yang besar !
Menjadi bangsa yang berjiwa besar !
Yang nanti siap untuk mempelopori bangsa-bangsa, untuk membangun dunia baru ! To build the world anew.
Suatu tatanan kehidupan bangsa, yang bersih dari segala bentuk penjajahan dan penindasan !

Supaya setiap bangsa menemukan kedaulatannya masing-masing ! Supaya setiap bangsa menemukan jati dirinya sebagai bangsa masing-masing ! Supaya setiap bangsa menemukan nasionalismenya masing-masing !
Supaya setiap bangsa berdaulat di bidang politiknya masing-masing, berdikari didalam pengaturan ekonominya masing-masing, dan supaya setiap bangsa di bawah kolong langit ini, merdeka, didalam memeluk budayanya, sebagai kepribadian bangsanya !
Kalau bangsa-bangsa di dunia telah menemukan tiga prinsip itu : berdaulat di bidang politik, berdikari dibidang ekonomi, dan merdeka didalam memeluk budaya nasionalnya, sebagai kepribadian bangsanya, Niscaya ! Penjajahan diatas bumi ini, akan habis, lebur kiamat dengan sendirinya !

Nah ! Tadi saya sudah bilang yang terakhir, artinya stop dengan pertanyaanmu ! Pesanku kepadamu !
Sampaikanlah, jawaban-jawabanku kepadamu ini, kepada bangsamu, terutama sekali kepada seluruh pemuda dan generasi muda Indonesia, supaya menjadi Tolak Balak, dari berbagai penyakit kemurkaan !
Taburkanlah, diseluruh muka bumi ini, sebagai biji keutamaan, agar tumbuh berkembang menjadi konsumsi rohani, konsumsi jiwa, didalam pembangunan manusia seutuhya, pembangunan lahir dan batin kehidupan kemanusiaan.


Tidak ada komentar: