Selasa, 18 Agustus 2009

PRINSIP-PRINSIP DASAR TUANGAN KEJIWAAN BANGSA INDONESIA

PROSES PERJUANGAN BANGSA INDONESIA DIDALAM MENGAHADAPI PENJAJAHAN ORANG BANGSA ASING

Beratus tahun lamanya kaum kesukuan Indonesia mengadakan perlawanan dengan
orang-orang bangsa lain yang masuk ke Indonesia yang kemudian kita sebut sebagai bangsa penjajah.
Diantara sekian banyak orang-orang bangsa lain yang menjajah Indonesia itu, orang-orang kompeni bangsa Belandalah yang berkuasa dan mendirikan pemerintahan Kolonial di Indonesia.

Ratusan tahun kita dijajah dan ditindas oleh kekuasaan pemerintahan kaum Kolonial Belanda.

Bangsa Indonesia hidup menderita tidak ada ketentraman, hidup miskin, tidak ada jaminan kesejahteraan hidup lahir maupun batin.

Ratusan tahun hidup tertindas dan terjajah oleh orang-oarang bangsa lain.

Kondisi hidup semacam inilah yang menumbuhkan suatu kesadaran yaitu kesadaran Bangsa Indonesia bahwa negerinya itu terjajah, dijajah oleh orang bangsa lain dengan perilaku yang tidak kenal peri kemanusiaan.

Dan tumbuhnya Kesadaran Nasional inilah yang membangkitkan Semangat Nasional yaitu semangat untuk berjuang melawan penjajahan kaum Kolonial bangsa Belanda.

Suatu perjuangan untuk merebut kembali kedaulatan atas Tanah Air Indonesia.

Suatu perjuangan luhur bangsa yang sudah ratusan tahun tidak ada kemerdekaan hidup di negerinya sendiri, tidak ada kebebasan didalam menikmati rejeki hasil buminya sendiri dan tidak ada kebebasan memeluk agamanya sendiri yaitu suatu agama asli warisan leluhurnya sendiri.

Kondisi kehidupan Bangsa Indonesia yang terhina sebagai Bangsa pemeluk agama sesat, sebagai bangsa penyembah berhala, bangsa yang animisme memeluk Agama Setan.

Suatu penghinaan yang sangat menyakitkan jiwa Bangsa Indonesia yang sedang dilanda penderitaan inilah yang menyebabkan tumbuhnya Kebangkitan Nasional.

Bangkit untuk segera lepas dari berbagai belenggu penjajahan kaum Kolonial Belanda.

Bangkit untuk merebut kembali kemerdekaannya,

suatu kemerdekaan untuk mengatur negerinya sendiri, merdeka didalam ekonominya sendiri, merdeka didalam menjalankan perpolitikanya sendiri dan merdeka didalam memeluk agamanya sendiri.

Dengan tumbuhnya Kesadaran Nasional maka tumbuhlah Semangat Nasional yaitu semangat perjuangan untuk merebut kembali kemerdekaan yang telah dirampas oleh orang-orang Kolonial.

Suatu kemerdekaan untuk membangun negerinya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain,

Suatu kemerdekaan yang dicita-citakan oleh setiap bangsa di muka bumi ini yang menghendaki hidup berbangsa bebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan bangsa oleh bangsa lain.

Bangkitnya Semangat Nasional, bangkitnya jiwa bangsa Indonesia yang ratusan tahun ditindas dan dijajah oleh orang-orang bangsa lain, ratusan tahun dihina orang sebagai Bangsa penyembah berhala.

Dan tumbuhlah suatu rasa marah semarah-marahnya!

Tumbuhlah suatu rasa dendam kesumat yang membakar jiwa bangsa yang sedang dilanda penderitaan yang sangat panjang.

Maka berkobarlah api semangat perjuangan Bangsa Indonesia Bak Api Nan Tak Kunjung Padam.

Bangkitlah bangsa ini dari tidur lelap!

bangkitlah dari kemasa-bodohan!

Maka berdirilah dengan melingkiskan lengan baju, dengan mata berapi-api menatap kedepan melihat bangsanya yang compang-camping dengan muka pucat pasi dipaksa oleh bangsa Kolonial didalam menjalankan kerja paksa, menjalankan rodi dengan siksaan lahir dan batin.

Kobaran api nan tak kunjung padam membara di lubuk hati Banghsa Indonesia.

Bangkit !

Bangkit !

Dan bangkitlah segenap bangsa kesukuan memadu tekat untuk bersatu padu melawan penjajahan di muka bumi Indonesia tercinta ini.

Dengan membawa amanat penderitaan rakyat yang sudah terbentuk didalam relung hati ratusan tahun Bangsa Indonesia yang menghendaki berdirinya Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, bebas dari segala bentuk penjajahn dan penindasan.

Merdeka !
Merdeka !
Dan merdekalah Indonesia Raya ku

Inilah pekik merdeka yang pertama kali untuk membuka pintu perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Perjuangan Kemerdekaan

Dengan berbekal Amanat Penderitaan Rakyat, kesadaran nasional dan semangat nasional maka mulailah perjuangan kemerdekaan dengan asas Indonesia merdeka.

Perjuangan Indonesia merdeka ini disebut Revolusi Indonesia.

Revolusi yang dimaksud adalah perubahan fundamental dari bangsa terjajah dirubah total menjadi bangsa merdeka.

Jadi jelaslah bahwa perjuangan Bangsa Indonesia ini menghendaki terujudnya Indonesia merdeka yang bersih dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh orang-orang bangsa lain.

Dan jelaslah pula bahwa perjuangan Bangsa Indonesia tidak ada istilah kompromi.

Perjuangan Bangsa Indonesia adalah perjuangan yang Radikal Revolusioner.

Dengan kesadaran sesadar-sadarnya bahwa tanpa persatuan nasional tidak mungkin perjuangan Bangsa Indonesia berhasil menumbangkan penjajahan Kolonial Belanda.

Maka diselenggarakan konggres pemuda wakil-wakil kaum kesukuan diseluruh Tanah Air Indonesia.

Konggres pemuda ini menelorkan buah kesepakatan yaitu mempersatukan tanah air kesukuan menjadi satu tanah air kesatuan yaitu Tanah Air Indonesia, itu yang pertama.

Yang kedua, menyatukan bangsa kesukuan menjadi satu bangsa kesatuan yaitu Bangsa Indonesia.

Yang ketiga, mensepakati bahasa melayu sebagai bahasa kesatuan yaitu Bahasa Indonesia.

Dan kesepakatan ini di deklarasikan yang kemudian disebut sebagai sumpah pemuda.

Berbagai kesukuan diseluruh tanah air Indonesia ini berbeda, bahasa berbeda, keyakinan keagamaan berbeda, budaya kesukuan berbeda tetapi dengan sumpah pemuda ini yang berbeda yang kita sebut sebagai Bhinneka, tetap berbeda sebagai perbedaan atau kebhinnekaan kesukuan.

Biar bahasa berbeda, agama berbeda, budaya berbeda tetapi itu satu kesatuan bangsa, Bangsa Indonesia itulah yang disebut Bhinneka Tunggal Ika.

Jadi sumpah pemuda itu melahirkan produk bentuk Negara kesatuan, itu yang pertama.

Yang kedua, sumpah pemuda itu melahirkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai filosofi pemersatu bangsa.

Dan untuk kelengkapan berdirinya Negara juga dibentuklah bendera merah-putih sebagai bendera Indonesia dan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan Indonesia.

Dikancah perjuangan kemerdekaan ini idialisme Bangsa Indonesia berkembang kemudian disusunlah suatu rancangan Dasar Negara untuk Indonesia merdeka, maka lahirlah apa yang dinamakan Trisila.

Dan Trisila itu kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 dijabarkan menjadi Pancasila dan diterima oleh wakil-wakil Bangsa Indonesia sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka.

Setelah Pancasila diterima sebagai Dasar Negara, kelanjutanya disusunlah rancangan Konstitusi Nasional yang sampai saat ini disebut Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Nasional Indonesia Merdeka.

Dari sini jelaslah bahwa perjuangan bangsa ini, menelorkan telor perjuangan atau produk-produk perjuangan bangsa.

Dan produk-produk perjuangan bangsa ini yang disebut sebagai Budaya Nasional, yang lahir ditengah-tengah kancah perjuangan dan jerih payah dan akal budi Bangsa Indonesia sendiri.

Dan produk-produk perjuangan ini merupakan jati diri bangsa Indonesia.

Produk-produk perjuangan Bangsa Indonesia itu adalah merupakan tuangan kejiwaan bangsa,

Ya tuangan pemikiran
Ya tuangan kehendak,
Tuangan cita-citanya bangsa,

Tuangan hati nuraninya bangsa yaitu suatu bangsa yang berjuang mati-matian dengan korbanan harta-benda dan jiwa raga.

Tuangan kejiwaan bangsa ini yang kita sebut Konsepsi nasional didalam perjuangan mengujudkan Amanat Penderitaan Rakyat.

Jadi jelaslah bahwa tuangan jiwa, tuangan kebatinan bangsa, tuangan kebatinan bangsa, kesatuan konsepsi nasional ini, bersifat fundamental merupakan prinsip-prinsip dasar kejiwaan bangsa didalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia.

Jadi jelas pula bahwa perjuangan baratus tahun Bangsa Indonesia sudah menciptakan suatu Konsepsi Nasional.

Dan prinsip-prinsip dasar kejiwaan Bangsa Indonesia inilah, yang melandasi pedoman penataan dan penyelenggaraan Indonesia Merdeka.

Jadi jelaslah sebelum Indonesia Merdeka, Bangsa Indonesia ditengah-tengah perjuangan sudah berhasil menciptakan prinsip-prinsip dasar pedoman penataan dan penyelenggaraan Negara.

Pemahaman

Prinsip-prinsip Dasar Penataan dan Penyelenggaraan Negara

Kalau kita ini mau membangun rumah dijaman modern ini, kita harus membikin dahulu pondasi atau fondamen untuk landasan atau dasar bangunan rumah.

Semacam itu juga kalau kita mau membangun rumah Indonesia merdeka, ya mesti harus memakai pondamen yang kokoh kuat.

Pondamen bangunan Indonesia merdeka itu, sudah dirancang dalam kancah perjuangan kemerdekaan yang dinamakan Trisila.

Dan pada tanggal 1 Juni 1945 Trisila ini dijabarkan menjadi Pancasila dan kemudian diterima oleh wakil-wakil bangsa Indonesia sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka.

Jadi sebelum membangun Negara Indonesia, kita membangun fondamen.

karena itu, yang harus kita pahami adalah prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila itu bagaimana ?

Trisila

Sila pertama didalam Trisila itu adalah Sosio Nasionalisme.
Sila kedua Sosio Demokrasi
Dan sila ketiga adalah Ketuhanan.
Sila pertama Sosio Nasionalisme
Sosio itu kalau bahasa Indonesia adalah masyarakat.

Dan masyarakat ini dimaksud adalah masyarakat bangsa yang nanti mau menempati bangunan Indonesia merdeka.

Jadi Sosio itu adalah masyarakat Bangsa Indonesia.

Nasionalisme

Nasional itu adalah kata keadaan.

Nasional berarti keberadaan yaitu keberadaan segala sesuatu yang menyangkut segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kemudian Isme, bahasa lain dari isme itu adalah suatu faham.

Karena kita berbicara masalah kehidupan masyarakat Bangsa Indonesia maka fahamnya Bangsa Indonesia, Ismenya Indonesia.

Berarti Nasionalisme sama dengan fahamnya Bangsa Indonesia.

Kemudian apakah yang dimaksud faham itu?

Faham adalah suatu Idialisme yang diyakini kebenaranya dan secara mutlak untuk diujudkan selama hayat masih dikandung badan.

Idialisme itu sudah dicuatkan didalam kancah perjuangan beratus tahun yaitu Bangsa Indonesia berjuang mati-matian untuk mengujudkan asas perjuangan yaitu mencapai terujudnya Indonesia Merdeka, berdirinya suatu Negara yang merdeka.

Merdeka diartikan bebas dari segala belenggu penjajahan dan bebas dari segala bentuk penindasan.

Ini merupakan asas perjuangan Bangsa Indonesia beratus tahun.

Dan kemudian berkembanglah Idialisme bangsa ini ingin mendirikan suatu Negara Merdeka yang didalamnya terjamin kehidupan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terujudnya ketentraman masyarakat, terujudnya adil-makmur yang sejati, dan terujudnya keselamatan kehidupan bangsa dan tanah air Indonesia.

Idialisme ini diyakini kebenaranya dan benar harus diujudkan selama hayat masih dikandung badan.

Jadi sila pertama ini, berbicara masalah fahamnya Bangsa Indonesia, dan suatu faham yang mutlak harus diujudkan dan faham ini ditempatkan sebagai asas hidup Bangsa Indonesia.

Sila yang kedua Sosio Demokrasi.

Sosionya tetap sebagai Bangsa Indonesia.

Demokrasi berarti kekuasaan pemerintahan Negara ditangan rakyat.

Sosio Demokrasi itu sebagai system penyelenggaraan Negara, didalam mengujudkan Nasionalisme.

Sila yang ketiga yaitu Sila Ketuhanan.

Sila ketiga ini terdiri dari dua aspek yaitu Aspek Filosofi dan Aspek Keimanan.

Aspek filosofi


Filosofi bahasa lain filsafat atau dalam bahasa Indonesia disebut pandangan hidup.

Filsafat itu ada obyek filosofinya yaitu segala sesuatu yang ada yang menyangkut segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.


Subyek filosofinya adalah Bangsa Indonesia.

Karena subyeknya adalah Bangsa Indonesia maka filsafat ini disebut filsafat Nasional atau pandangan hidup Bangsa Indonesia.

Suatu pandangan hidup itu harus mengarah untuk kepentingan siapa ?

Filosofi Nasional ini mengarah untuk mengujudkan kepentingan Nasional itulah yang disebut filsafat kebangsaan.

Aspek keimanan.

Didalam aspek keimanan ini, Bangsa Indonesia mengakui dengan setulus-tulusnya bahwa Bangsa Indonesia ini adalah Umat Tuhan.

Bangsa ini mengakui bahwa Bangsa Indonesia diciptakan sebagai manusia hidup dan dibekali sarana-sarana untuk hidup.

Dan meyakini pula bahwa segala sesuatu yang ada bersamaan Bangsa Indonesia yaitu Tanah Air Indonesia beserta kekayaan yang terkandung didalamnya adalah Anugerah Yang Maha Kuasa untuk sarana hidup Bangsa Indonesia.

Pancasila

Tiga prinsip Dasar Negara Indonesia Merdeka itu, dijabarkan menjadi Panca Prinsip yang disebut Pancasila.

Sila pertama dari Trisila yaitu Sosio Nasionalisme, itu terbagi atas dua prinsip menjadi Nasionalisme dan Internasionalisme.

Pengertian tentang Nasionalisme dan Internasionalisme

Didepan sudah kita bahas bahwa Nasionalisme itu merupakan fahamnya Bangsa Indonesia yaitu suatu faham yang diyakini kebenaranya dan mutlak untuk diujudkan.

Nasionalisme Indonesia itu menghendaki

* Berdirinya suatu Negara Merdeka yang bebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan.
* Suatu Negara Merdeka yang bangsanya bersatu didalam pikiran, bersatu didalam kehendak, bersatu didalam asas dan tujuan, bersatu didalam arah mengujudkan suatu Negara Merdeka yang didalamnya:

Terujud kesejahteraan ketentraman hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terujudnya adil dan makmur yang sejati, hidup aman, keselamatan bagi seluruh rakyat Indonesia dan tumpah darah Indonesia.


Keinginan Bangsa Indonesia semacam ini sama dengan keinginanya bangsa-bangsa di dunia.

Yaitu semua bangsa menghendaki merdeka,

Semua bangsa menghendaki sejahtera, selamat,

Dan semua bangsa menghendaki bebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan bangsa lain.

Inilah yang dimaksud Nasionalisme Indonesia itu Internasionalisme

Cita-cita Bangsa Indonesia itu juga menjadi cita-citanya bangsa diseluruh muka bumi ini.

Dan setiap bangsa meyakini bahwa cita-cita ini benar.

Berarti Nasionalisme Indonesia juga Nasionalisme bangsa-bangsa.

Dengan demikian fahamnya Bangsa Indonesia ini juga fahamnya bangsa-bangsa.

Bukan hanya itu saja tetapi semua orang di dunia ini juga menghendaki kehidupan semacam itu.

Itu fahamnya setiap orang di muka bumi ini secara universal inilah yang disebut sebagai Sosialisme.

Yaitu Ismenya setiap orang di muka bumi secara universal,dan inilah yang disebut sebagai kemanusiaan.

Begitu juga semua rumah tangga secara Nasional maupun Internasional juga punya faham yang sama atau punya cita-cita yang sama yang diyakini benar.

Inilah sebagai asas Pembangunan Nasional dan Internasional.

Didalam perjuangan atau usaha untuk mengujudkan faham nasional itu maka disusunlah suatu metode atau tata cara perujutanya itulah yang kita sebut sebagai Sosio Demokrasi.

Sila Sosio Demokrasi

Sosio demokrasi ini sebagai system perujudan fahamnya bangsa dan bangsa-bangsa sebagai Nasionalisme dan Internasionalisme.

Sosio demokrasi ini terbagi atas dua prinsip yaitu Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi.

Demokrasi Politik

Kalau Demokrasi Politik seluruh rakyat Indonesia bersama-sama berkuasa memegang wewenang didalam penyelenggaraan Negara, didalam usaha mengujudkan faham kebangsaanya yang sudah ditempatkan sebagai asas kehidupan Bangsa Indonesia.

Karena perpolitikan kenegaraan Indonesia ini dikuasai oleh seluruh rakyat Indonesia maka disebutlah Bangsa Indonesia berdaulat atas perpolitikanya yaitu Perpolitikan Nasional.

Demokrasi Ekonomi

Demokrasi ekonomi diartikan rakyat Indonesia yang memegang wewenang yaitu kewenangan bangsa terhadap ekonomi nasionalnya, ini tidak boleh diganggu-gugat oleh siapapun.

Ini berarti Bangsa Indonesia memegang perpolitikan ekonomi nasionalnya.

Ini berarti pula bahwa Bangsa Indonesia berdaulat atas perpolitikan nasionalnya dan ekonomi nasionalnya.

Jadi sekarang sudah jelas bahwa Trisila berubah menjadi Pancasila tidak mengurangi prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya.

Setelah lima prinsip ini diterima oleh wakil-wakil Bangsa Indonesia kemudian dinamakan Pancasila.

Prinsip-prinsip dasar yang terkandung didalam Pancasila ini, sudah terbentuk didalam kancah perjuangan bangsa yang sangat panjang yaitu merupakan tuangan pikiran Bangsa Indonesia yang sedang berjuang mati-matian sebagai konsepsi didalam merancang bangunan Indonesia Merdeka.

Inilah prinsip dasar kejiwaan yang terkandung didalam Pancasila sebagai Dasar Negara.

Prinsip-prinsip Dasar Pembangunan

Indonesia Merdeka

Deklarasi Sumpah Pemuda menelorkan buah kesepakatan yang pertama Bhinneka Tunggal Ika sebagai filosofi pemersatu bangsa.

Yang kedua Negara Kesatuan sebagai bentuk Negara Indonesia Merdeka.

Setelah berkembang Idialisme Bangsa Indonesia didalam kancah perjuangan, Bangsa Indonesia menyadari sepenuh-penuhnya bahwa perjuangan tidak akan berhasil tanpa adanya Persatuan Nasional.



Didalam pelaksanan pembangunan nasional yang harus diperhatikan terlebih dahulu adalah apa yang harus diujudkan.

Jadi harus ada arah dan tujuan Pembangunan Nasional.

Arah dan Tujuan Pembangunan Nasional itu adalah terujudnya amanat penderitaan rakyat.

Itu merupakan Idialisme yang diyakini kebenaranya dan mutlak untuk diujudkan selama hayat masih dikandung badan yaitu :

1. Terujudnya kesejahteraan hidup lahir dan batinya bangsa
2. Terselenggaranya ketentraman kehidupan masyarakat Bangsa Indonesia.
3. Terbentuknya suatu masyarakat yang adil dan makmur
4. Terciptanya keselamatan hidup bagi masyarakat Indonesia dan tumpah darah Indonesia
5. Terujudnya kerja sama antar bangsa didalam mendapatkan kemerdekaan, perdamaian dan kesejahteraan dan terselenggaranya keadilan dan kemajkmuran bagi bangsa-bangsa.

Inilah yang disebut mission Nasional, misi nasional bagaimana mengujudkan amanat penderitaan rakyat.

Siapa yang harus mewujudkan itu?
Kita !
Kita !
Sekali lagi kita bangsa Indonesia keseluruhan.
Disini jelas tidak ada misi pribadi tetapi didalam mengujudkan amanat penderitaan rakyat adalah misi nasional.
Tidak ada “misiku, misimu, misi golongan, yang ada adalah misi nasional.

Misi Nasional dimaksud adalah merupakan tugas dan kewajiban para penyelenggara Negara yang dipercayai oleh rakyat untuk mengujudkan kehendaknya bangsa yaitu bangsa secara keseluruhan tanpa pandang bulu.

Jadi para penyelenggara Negara itu sebagai misionernya rakyat untuk mengujudkan amanat penderitaan rakyat, untuk mengujudkan asas kehidupan bangsa, ujudnya masyarakat bangsa yang toto tentrem kerto raharjo.

Karena yang diharapkan oleh bangsa ini menyangkut berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara maka dibentuklah lembaga-lembaga Negara, lembaga fungsional didalam perujudan diberbagai aspek.

Pejabatnya disebut sebagai pejabat fungsional.

Jadi jelaslah disini pejabat-pejabat penyelenggara Negara ini, sama didalam menjalani mission nasional dan berbeda didalam mewujudkan fungsionalnya masing-masing.

Kemudian arti visi
Yaitu visi nasional.
Kalau misi nasional yaitu bagaimana cara mewujudkan kehendaknya rakyat maka visi nasional yaitu apa yang harus diujudkan.

Nah !

Inilah suatu contoh atau suatu referensi terapan falsafah pemersatu bangsa Bhinneka Tunggal Ika didalam pembentukan lembaga Negara dan pejabat-pejabat fungsionalnya.

Lembaga funsional dan pejabat fungsional ini, merupakan kebhinnekaan yaitu berbeda-beda sesuai dengan jabatan fungsionalnya.

Perbedaan fungsional ini, selamanya tetap berbeda, inilah yang disebut kebhinnekaan fungsional.

Bersamaan dengan fungsi kebhinnekaan jabatan fungsional ini semua pejabat fungsional membawa misi nasional sebagai misionernya rakyat.

Ini merupakan kesatuan misi nasional sebagai tugas dan kewajiban semua pejabat fungsional untuk bersama-sama mengujudkan Amanat Penderitaan Rakyat sebagai visi nasionalnya Bangsa Indonesia.

Berdasarkan prinsip-prinsip penataan kelembagaan Negara ini, maka jabatan fungsional kelembagaan itu kedudukanya sama.

Artinya tidak jabatan fungsional yang lebih dominan berkedudukan lebih tinggi dari kelembagaan Negara lainya.

Terapan konsepsi nasional
Idiologi Nasional


Kita sudah membicarakan kesatuan Konsepsi Nasional yaitu tuangan pikiran Bangsa Indonesia atau idiologi nasional.
Maka jelas disini Indonesia sudah mempunyai idiologi nasional.
Buah pikir dari kesatuan pemikiran nasional itu namanya Konsepsi Nasional.
Karena itu perlu dipahami dulu makna idiologi.
Yaitu cara berpikir untuk memecahkan segala hal yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai idiologi nasional :

1. Harus ada obyek.

Yaitu segala sesuatu yang menyangkut segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai sasaran pemikiran nasional .

2. Harus ada subyek.

Yaitu sebagai pemikir adalah Bangsa Indonesia dan subyek ini kemudian kita sebut sebagai tokoh-tokoh pemikir kebangsaan.

3. Pemikiran nasional harus mempunyai arah dan tujuan.

Arah itu adalah terwujudnya amanat penderitaan rakyat.

Jadi jelaslah idiologi kita Bangsa Indonesia itu adalah idiologi terpimpin.

Yaitu terpimpin oleh mission nasional didalam mewujudkan amanat penderitaan rakyat.

Wawasan Nasional

Sebelum pikiran nasional didalam memecahkan masalah nasional maka terlebih dahulu harus berwawasan nasional.

Wawasan nasional ini yang kita sebut sebagai pandangan hidup bangsa atau yang bahasa lainya disebut filsafat atau filosofi nasional.

Demikian juga filosofi Bangsa Indonesia inipun harus ada obyek filosofinya.

Obyek filosofi yang diamati dan dipahami ini adalah yang akan dipecahkan secara idiologis dan hal-hal yang terkandung didalam amanat penderitaan rakyat untuk diujudkan.

Jadi jelaslah bahwa idiolgi nasional dan pandangan hidup bangsa ini punya arah yaitu mengarah kepada visi nasional terujudnya amanat penderitaan rakyat.

Disini jelas pula bahwa idiologi Bangsa Indonesia itu adalah Idiologi Terpimpin bukan Idiologi Liberal.


Tuangan Kejiwaan Bangsa Indonesia
yang terkandung didalam
Konstitusi Indonesia Merdeka


Alinea Pertama

Alinea pertama didalam rancangan Konstitusi Indonesia Merdeka ini merupakan tuangan kejiwaan bangsa yaitu Bangsa Indonesia yang sedang berjuang mati-matian dengan segala korbanan harta-benda dan jiwa-raga didalam usahanya merebut kemerdekaan kehidupan Bangsa Idonesia yang dirampas oleh orang-orang Kolonial Bangsa Belanda.

Disitu jelaslah kemuliaan jiwa Bangsa Indonesia yang mengakui bahwa cita-cita kemerdekaan Bangsa ini bukan hanya cita-citanya Bangsa Indonesia saja tetapi setiap bangsa di dunia ini sama yaitu ingin kemerdekaan bagi bangsanya.

Oleh sebab itu semua bangsa di muka bumi ini dan tidak ada perkecualianya ingin melepaskan diri dari setiap bentuk penjajahan dan penindasan.

Maka oleh sebab itulah kita Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa di dunia ini untuk bersatu-padu didalam jiwa dan raga melawan penjajahan dan penindasan yang menjajah dan menindas bangsanya.

Memang !

Setiap penjajahan di muka bumi ini tidak ada peri kemanusiaan dan tidak mungkin ada berkeadilan dengan bangsa yang dijajah.


Alinea kedua


Konsep kostitusi nasional yang telah dipersiapkan dalam kancah perjuangan kemerdekaan dengan cita-cita terujudnya Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat serta terujudnya masyarakat Indonesia adil makmur yang sejati untuk menghantarkan Bangsa Indonesia didalam mendirikan suatu Negara yang merdeka beserta segala persyaratan berdirinya sauatu Negara.

Alinea ketiga

Didalam alinea ketiga ini jelaslah bahwa Bangsa Indonesia mempercayai dan meyakini yang dipercayai itu bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah berkat Rahmat Yang Maha Kuasa dan mengakui pula bahwa perjuangan Bangsa Indonesia ini sebagai perjuangan luhur.

Ini yang kita sebut sebagai Dasar Iman atau dasar keyakinan Bangsa Indonesia.

Dan meyakini pula bahwa perjuangan luhur Bangsa Indonesia diberkati oleh Yang Maha Kuasa.

Ini yang menghantarkan Bangsa Indonesia didalam mendirikan Negara Indonesia Merdeka.

Prinsip-prinsip yang terkandung didalam alinia pertama sampai dengan alinea ketiga dengan semua prinsip-prinsip dasar kejiwaan Bangsa sebagai produk perjuangan bangsa, tuangan kejiwaan Bangsa Indonesia, buah pikir Bangsa Indonesia, akal budi manusia Indonesia inilah yang kita sebut sebagai Budaya Nasional.

Jadi jelaslah bahwa segenap naskah rancangan prinsip-prinsip penataan dan penyelenggaraan Negara Indonesia Merdeka itu adalah produk perjuangan Bangsa Indonesia sendiri tanpa campur tangan orang-orang bangsa lain.

Jadi jelas pula bahwa ini semua adalah budaya nasional bangsa sendiri yang kemudian kita sebut sebagai Identitas Bangsa Indonesia.

Puncak dari perjuangan bangsa yang beratus tahun didalam usahanya merebut kedaulatan dari tangan penjajahan adalah keberhasilan didalam merebut kembali kedaulatanya yang kemudian di deklarasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kita sebut Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Alinea keempat

Alinea keempat ini pernyataan Bangsa Indonesia dengan kedaulatan atas Negara Indonesia ini maka Bangsa Indonesia mendirikan Negara Indonesia merdeka yang berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Undang-undang Dasar 1945.

Dan kemudian dibentuklah suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi bangsa-bangsa maka disusunlah Ketatanegaraan Indonesia.

Pedoman Dasar Penataan dan Penyelenggaraan Negara Indonesia Merdeka

Produk-produk perjuangan bangsa telah melahirkan Dasar Negara, kemudian bentuk Negara Indonesia Merdeka sebagai Negara Kesatuan, maka Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan.

Negara Indonesia Merdeka merupakan hasil jerih payah perjuangan Bangsa Indonesia oleh sebab itu segala perundangan dan peraturan harus dibuat dan dikuasai oleh seluruh rakyat Indonesia dan seluruh konsekuensi dasar adalah hukum rakyat dalam bahasa lain disebut Republik.

Maka bentuk Negara Indonesia merdeka adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai Pandangan Hidup, sebagai Tuangan Jiwa Bangsa, sebagai Arah Perjuangan Bangsa sebagai Idiologi atau Cara Berpikirnya Bangsa Indonesia.

Dan Undang-undang Dasar sebagai prinsip dasar dari setiap perundangan dan segala peraturan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan Undang-undang Dasar ini melahirkan Hukum Dasar dan hukum dasar ini merupakan konsekuensi dari setiap pelanggaran Undang-undang Dasar dengan berbagai peraturan.

Oleh sebab itulah maka Negara harus membentuk Lembaga Hukum Negara sebagai lembaga fungsional Penegak Hukum.

Pancasila sebagai Dasar Negara mengandung prinsip-prinsip metode berpikir, cara pandang Bangsa Indonesia didalam penataan dan penyelenggaraan Negara.

Konstitusi Nasional memuat tuangan kejiwaan bangsa sebagai arah perjuangan bangsa didalam mengujudkan cita-cita kemerdekaan.

Arah perjuangan bangsa ini merupakan visi nasional yaitu terujudnya amanat penderitaan rakyat.

Terujudnya amanat penderitaan rakyat ini dibebankan kepada para penyelenggara Negara sebagai misi nasionalnya.

Setelah kita berhasil merebut kedaulatan, maka dengan kedaulatan ini Bangsa Indonesia telah memiliki segala hal yang terkandung didalam bumi dan air Indonesia.

Asas dan tujuan perjuangan bangsa yang sudah dibakukan sebagai amanat penderitaan rakyat yaitu amanat perjuangan bangsa yang harus diujudkan.

Karena itu didalam penataan dan penyelenggaraan Negara, keterujudan amanat penderitaan rakyat itulah sebagai arah.

Dengan pokok-pokok pikiran ini maka disusunlah Ketata negaraan Indonesia, dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dengan Konstitusi Nasional Undang-undang Dasar 1945 dibawah kedaulatan rakyat.

Negara adalah merupakan organisasi politik dengan perpolitikan Nasional Indonesia sebagai alat untuk mengujudkan amanat penderitaan rakyat.

Didalam mengujudkan amanat penderitaan rakyat itu maka Negara membentuk Lembaga-lembaga Negara sebagai lembaga fungsional bagi para penyelenggara Negara menurut fungsionalnya masing-masing.

Makna kemerdekaan
Kita ini sudah merdeka.

Merdeka diartikan adalah lepas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan dan suatu kemerdekaan didalam melaksanakan penataan dan penyelengaraan Negara,

merdeka didalam menata perpolitikan nasionalnya,
merdeka didalam menata ekonomi nasionalnya.

Suatu kemerdekaan yang memberi kebebasan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat lisan maupun tertulis.

Memberikan kebebasan untuk berapat bersama-sama membuat konsepsi nasionalnya sebagai pedoman dan penatan Negara yang seelama ratusan tahun memang tidak ada kebebasan itu.

Setelah Indonesia merdeka perjuangan Bangsa Indonesia sudah terarah yaitu mencapai terujudnya amanat penderitaan rakyat.

Amanat penderitaan rakyat inilah suatu faham Bangsa Indonesia yang sudah diyakini kebenaranya.

Jadi jelaslah perjuangan bangsa didalam Indonesia merdeka sudah mengarah kepada asas dan tujuan.

Konsep-konsep perjuangan bangsa sudah merupakan Kesatuan Konsepsi Nasional dan pandangan hidup Bangsa Indonesia sudah menyatu menjadi pandangan hidup Bangsa Indonesia.

Dan perjuangan Bangsa Indonesia, suatu bangsa yang terbentuk dari bangsa-bangsa kesukuan menyatu padu lahir dan batinya sebagai kesatuan Bangsa Indonesia.

Ini merupakan kesatuan jiwa-raganya Bangsa Indonesia.

Kesatuan jiwa bangsa ini sebagai ikatan kejiwaan bangsa yang sudah tertuang didalm mukadimah Undang-undang dasar 1945 merupakan ikatan kejiwaan bangsa Indonesia didalam mengujudkan cita-citanya.

Dari sini jelaslah bahwa Bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang terpimpin yaitu terpimpin oleh amanat Konstitusinya.

Makna kedaulatan

Deklarasi kemerdekaan Bangsa Indnesia itu sekaligus mendeklarasikan dan diumumkan diseluruh tanah air Indonesia dan seluruh bangsa di muka bumi ini bahwa perjuangan Bangsa Indonesia sudah berhasil merebut kedaulatan atas Tanah air Indonesia.

Jadi jelaslah bahwa yang berdaulat atas tanah air Indonesia beserta segala kekayaan yang terkandung didalamya adalah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu, golonganya apa, rasnya apa, agamanya apa, yang berdaulat atas tanah air Indonesia adalah Bangsa Indonesia sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedaulatan diartikan kekuasaan mutlak yang tidak boleh diganggu-gugat oleh siapapun, baik bangsa sendiri maupun orang-orang bangsa Manca Negara.

Kedaulatan rakyat ini menguasai penuh secara mutlak dan yang dikuasai itu :

1. Tanah Air Indonesia beserta segala kekayaan yang terkandung didalamya.
2. Segala sesuatu yang menyangkut semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Bangsa Indonesia berdaulat atas semua perabot berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pedoman Dasar Penataan dan Penyelenggaraan
Pertahanan dan Keamanan Negara dan Keamanan Ketertiban Masyarakat

Kita sudah memiliki Negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dibawah kedaulatan rakyat dengan dasar Pancasila dan Konstitusi Nasional yaitu Undang-undang Dasar 1945.

Didalam kancah perjuangan kemerdekaan kita berjuang untuk merebut kedaulatan atas negara Indonesia dari tangan orang-orang penjajah kaum kolonial bangsa Belanda.

Hakikat perpolitikan yang ditempuh Bangsa Indonesia didalam perjuangan merebut kemerdekaan disebut sebagai perpolitikan perebutan kekuasaan.

Setelah kita mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia, asas kita yaitu Indonesia merdeka sudah terujud.

Maka perjuangan Bangsa Indonesia sudah mengarah kepada terujudnya amanat penderitaan rakyat yaitu masyarakat yang Toto Tentrem Kerto Raharjo.

Untuk mengujudkan asas hidup bangsa ini maka perpolitikan yang kita tempuh adalah perpolitikan mempertahankan kekuasaan.

Dengan perpolitikan nasional ini Bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan jangan sampai ada orang-orang bangsa lain yang menjajah bangsa dan tanah air Indonesia.

Dan kita Bangsa Indonesia harus bersama-sama mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kita Bangsa Indonesia harus bersama-sama menjaga keselamatan Undang-undang Dasar 1945 beserta Dasar Negara Pancasila.

Kita bersama-sama harus menyelamatkan kehidupan Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Ini semua yang kita sebut sebagai mission rakyat didalam mendarma-baktikan jiwa-raganya untuk keselamatan Nusa dan Bangsanya beserta perabot-perabot berdirinya Indonesia Merdeka.

Inilah misi rakyat didalam menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu misi pertahanan dan keamanan Bangsa Indonesia beserta seluruh tumpah darah Indonesia.

Maka dengan itu dibentuklah Lembaga Negara secara fungsional yang kita sebut sebagai Lembaga Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau HANKAM RATA.

HANKAMRATA inilah yang membentuk Tentara Nasional Indonesia atau TNI sebagai misionernya rakyat Indonesia didalam bidang pertahanan dan keamanan Negara.

Disini jelaslah bahwa TNI itu lahir dari Rakyat.

Jadi jelas pula bahwa manunggalnya TNI dengan rakyat itu adalah kemanunggalan yang mutlak.

Tanpa manunggalnya TNI dengan rakyat tidak mungkin Bangsa Indonesia mengujudkan amanat penderitaan rakyat.

Disini jelas pula bahwa perpolitikan nasional ini harus dijalankan bersama-sama, yaitu rakyat dengan TNI sebagai ujung tombaknya.

Oleh sebab itu TNI mempunyai kewajiban untuk mengerti dan memahami perpolitikan nasionalnya, karena itu segenap prajurit TNI harus mengerti perpolitikan Nasionalnya.

Didalam pertahanan keamanan negara dilakukan oleh TNI maka Kamtibmas ditangani oleh Polisi.

Didalam sektor hankam dan kamtibmas ini sudadah dibentuk satuan Brigade Mobil atau brimob, yang tuganya sebagai brigade bantuan yaitu:

1. Didalam aspek keamanan dan pertahanan negara TNI berhak meminta bantuan brimob.
2. Polisi sebagai pelaksana kamtibmas polisi berhak meminta bantuan brimob.

Jadi brimob bukan TNI dan bukan polisi. Karena TNI bersenjata dan brimob bersenjata maka brimob berada dibawah Dephankam.

Pedoman Dasar Penataan dan Penyelenggaraan
Bidang Politik


Didepan sudah jelas bahwa sistim perpolitikan negara kita ini mengemban amanat penderitaan rakyat.

Disini jelaslah pula bahwa perpolitikan nasional kita ini adalah perpolitikan rakyat sebagai penguasa kedaulatan Negara.

Karena perpolitikan kita ini perepolitikan Negara, maka bukan hanya TNI saja yang harus mengerti dan memahami perpolitikan Negara, bahkan semua penyelenggra Negara juga harus mengerti dan memahami perpolitikan negaranya.

Kalau rakyat yang memegang kedaulatan dengan para penyelenggara Negara sebagai misionernya bersama TNI sebagai penyelamat kehidupan berbangsa dan bernegara sudah bersatu didalam perpolitikan nasionalnya, niscaya kekuatan nasional Bangsa Indonesia tidak akan tergoyahkan oleh badai malapetaka yang akan menghancurkan nasionalisme kita.

Apa lagi kalau sudah terujud kesatuan idiologi sebagai alat penyusunan konsepsi nasional didalam bidang fungsionalnya kelembagaan masing-masing dengan landasan wawasan nasional yang kokoh kuat maka Bangsa Indonesia akan terbebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa asing maupun oleh bangsa sendiri.

Dan inilah satu-satunya cara atau disebut sebagai satu-satunya metode, kalau kita mau lepas dari segala belenggu krisis diberbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemilihan wakil rakyat/ MPR

Sekarang marilah kita menginjak kepada mekanisme demokrasi politik didalam pemilihan umum,

Dimana rakyat mencalonkan dan memilih wakilnya sebagai aparat fungsional kelembagaan Negara yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR untuk mencalonkan dan memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, itu yang pertama.

Yang kedua MPR ini memberikan kewenangan atas nama rakyat kepada Presiden sebagai misionernya rakyat untuk mengujudkan amanat penderitaan rakyat atau yang kita sebut nasionalisme.

Yang ketiga MPR ini juga memeberikan petunjak dan landasan-landasan pembagunan nasional kepada presien yang kemudian kita sebut Garis-Garis Besar dan Haluan Pembangunan Negara atau GBHN.

Dewan Perwakilan Rakyat

Setelah selesai MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden menetapkan GBHN, kemudian sidang MPR selanjutnya menetapkan semua Anggota tetap MPR ini menjadi anggota tetap DPR sebagai lembaga fungsional Negara menjalankan tugas fungsionalnya yaitu:

mengesahkan atas nama rakyat setiap rancangan Undang-undang dari kelembagaan fungsional bersama presiden sebagai Kepala Negara, itu yang pertama.

Karena DPR mempunyai wewenang didalam mengesahkan setiap rancangan undang-undang maka tugas fungsional yang kedua adalah DPR berkewajiban sebagai lembaga pengawas terhadap pelaksanaan setiap undang-undang.

Dan hasil pengawasan itu disampaikan kepada Kepala Negara dan yang kedua kepada Badan Hukum Nasional.

Jabatan Presiden

Presiden dipilih oleh rakyat didalam lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sebagai misionernya rakyat untuk mengujudkan amanat penderitaan rakyat.

Didalam melaksanakan kewajibanya itu presiden membentuk lembaga eksekutif atau Kabinet, dengan mengangkat menteri-menteri sebagai pimpinan lembaga eksekutif didalam profesinya masing-masing.

Didalam hal ini Presiden sebagai Kepala Pemerintahan atau Pimpinan Kabinet.

Sebagai Kepala Negara, Negara yang dimaksud ada tanah air, ada bangsa yang menempati, dan ada peraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara atau Konstitusi.

Mempunyai wewenang atas nama rakyat mengatur segala hal yang menyangkut keberadaan tanah air Indonesia dengan segala kekayaan yang terkandung didalamnya, itu yang pertama.

Yang kedua, mengatur segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yang ketiga, mempunyai wewenang untuk mengatur jalanya pemerintahan Negara sesuai dengan Garis-garis Besar dan haluan pembangunan Negara atau GBHN dan Konstitusi Nasional.

Karena tugas dan tanggung jawab Presiden sangat berat maka perlu dibentuk Lembaga Kepresidenan sebagai lembaga tinggi Negara yang membantu tugas-tugas Presiden didalam menjalankan kewajibanya sebagai Kepala Negara.

Dewan Kepresidenan itu anggota-anggotanya adalah semua Pimpinan Lembaga Negara ditambah dengan anggota-anggota tambahan yang ditunjuk oleh Presiden sebagai Kepala Negara.

Lembaga Hukum Negara

Bentuk Negara Indonesia Merdeka itu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Republik dimaksud
Reh artinya Hukum
Publik artinya masyarakat bangsa atau nasional.

Jadi republik diartikan Hukum Nasional.


Memenuhi ketentuan Konstitusi Nasional, maka harus dibentuk Lembaga Hukum Negara.

Lembaga Negara ini yang harus mempersiapkan rancangan Undang-undang sebagai garis-garis kerja fungsionalnya.

Untuk ini perlu dipahami dulu pengertian tentang hukum.
Hukum itu ada sebab ada peraturan.
Hukum adalah konsekuensi dari pelanggaran terhadap peraturan.

Sekarang berbicara negara berarti itu Hukum Negara.
Bangsa Indonesia sudah bernegara, sudah mempunyai Undang-undang Dasar.

Undang-undang Dasar itu dijabarkan menjadi Undang-undang, kalau undang-undang dijabarkan kebawah sesuai dengan fungsional-fungsional kelembagaan melahirkan peraturan.

Jadi peraturan itu anak Undang-undang dan Undang-undang itu anak Undang-undang Dasar.

Undang-undang Dasar harus ditaati dan siapa yang melangar mendapatkan sanksi Hukum Dasar.

Jadi Undang-Undang Dasar akan melahirkan Hukum Dasar.
Siapakah yang mendapatkan sanksi Hukum Dasar?


Pejabat-pejabat negara pada saat dilantik menjadi pejabat negara pasti mengucapkan janji.

Didalam surat perjanjian pasti menanyakan kalau melangar sanggup ini dan sanggup itu.
Kesanggupan itu merupakan konsekuensi Hukum Dasar.
Siapakah yang harus memberi sanksi?

Lembaga ini adalah Lembaga Peradilan, karena pelanggaran terhadap konstitusi maka peradilanya adalah Peradilan Konstitusi sedangkan Mahkamah Agung yang sudah ada itu sebagai Mahkamah Peradilan Umum.

Jadi disini sudah menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memberi konsekuensi pada para pelanggar konstitusi yaitu pejabat-pejabat tinggi negara yang melenggar konstitusi.

Semua yang telah kita bicarakan tadi, adalah berbicara masalah penertiban tatanan-tatanan dan bagaimana menyelenggarakan pemerintahan negara didalam usaha mengujudkan amanat penderitaan rakyat.

Ini faktor yang harus segera kita tertibkan dengan pedoman yang sudah tertuang didalam konstitusi nasional kita Undang-undang Dasar 1945 dengan dasar negara Pancasila sebagai norma kebangsaan.

Jadi sudah jelas bahwa yang bertanggung jawab atas morat maritnya sistem ketatanegaraan kita, morat maritnya didalam penataan politik dan ekonomi yang menyebabkan terjadinya krisis nasional yang berkepanjangan adalah para penyelenggara negara.

Untuk inilah maka dibentuk lembaga hukum negara untuk meminta pertanggung jawaban para penyelenggara negara sebagai konsekuensinya.

Jadi terporak-porandanya didalam penataan dan penyelenggaraan negara faktor yang menentukan adalah manusianya, dalam hal ini adalah para penyelenggara negara yang harus mempertanggung jawabkan.


Pembangunan moral kebangsaan

Rusaknya sistem penataan dan penyelenggaraan negara ini penyebabnya karena kesalahan para penyelenggara negara.

Pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-undang dan segenap peraturan yang ada yang salah juga para penyelenggara negara.

Disengaja atau tidak disengaja didalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang berakibat rusaknya negara dan yang berakibat membikin kesengsaraan rakyat harus dihukum.

Yang tidak menyadari karena tidak mengerti tata negaranya, ya harus dihukum.

Dan yang sengaja memang ada pesanan untuk merusak konstitusi nasional kita, orang inilah yang disebut antek-antek penjajahan politik dan ini tanggung jawab Mahkamah Konstitusi.

Atas dasar inilah maka negara harus segera membentuk suatu lembaga negara pembangunan moral kebangsaan.

Lembaga inilah yang bertugas untuk mencetak kader-kader bangsa sebagai calon-calon pemimpin Indonesia.

Setiap calon pemimpin harus memenuhi persyaratan nasional yaitu:

1. Harus mengerti dan memahami produk-produk perjuangan bangsa.
2. Harus mengerti dan memahami ketatanegaraan Indonesia.
3. Harus mengerti dan memahami konstitusi nasionalnya.
4. Harus memahami asas dan tujuan pembangunan nasional.
5. Harus memahami juga konsep-konsep pembangunan sebagai Konsepsi Nasional.
6. Dan persyaratan kejiwaan sebagai dasar kejiwaan bagi para penyelenggara negara yaitu moralitas kebangsaan.


Inilah tugas dan kewajiban lembaga fungsional pembangunan moral kebangsaan untuk mengarahkan dan menanamkan moralitas kebangsaan kepada calon-calon pemimpin Indonesia.

Pedoman Dasar penataan dan penyelenggaraan bidang kesejahteraan umum

Kesejahteraan umum yang dimaksud adalah kesejahteraan hidup lahir maupun batin bagi segenap Bangsa Indonesia yang meliputi bidang ekonomi, bidang kesehatan dan bidang pendidikan.

Bidang Ekonomi

Bebicara masalah ekonomi adalah berbicara masalah kebutuhan yaitun kebutuhan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bukankah kita telah meyakini bahwa tanah air Indonesia beserta kekayaan yang terkandung didalamya ini meripakan Anugerah Yang Maha Kuasa bagi Bangsa Indonesia untuk sarana hidup bersama.

Dan kedaulatan rakyat dimaksud adalah Bangsa Indonesia berdaulat atas tanah air dengan segala kekayaan yang terkandung didalamnya.

Ini sudah berarti bahwa tanah air Indonesia dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya itu dikuasai oleh Negara dibawah kedaulatan rakyat.

Oleh sebab itulah maka didalam mengunakan anugerah Yang Maha Kuasa segala yang didaulat oleh rakyat ini harus dimiliki bersama, diolah bersama, dan hasilnya harus juga dimanfaatkan bersama.

Inilah yang dimaksud oleh pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Jadi ekonomi kita harus kita jalankan secara kekeluargaan yaitu Keluarga Besar Indonesia.

System kekeluargaan itu harus ada bapak, ada ibu dan anak.

Didalam penyelenggaraan berkeluarga, orang tua didalam hal ini adalah pemimpin Negara harus mengujudkan kesejahteraan bagi kehidupan keluarganya.

Bapak dan ibu bersama-sama mencarikan makan dan sarana hidup bagi anak-anaknya, harus mendidik supaya anak-anaknya menjadi cerdas sebagai bekal hidup nanti dewasa.

Orang tua bertanggung jawab juga untuk menjaga kesehatan keluarganya, menuntun dan mengarahkan anak-anaknya supaya bermoral baik, bertata susila yang baik untuk mengangkat martabat keluarganya.

Didalam system kekeluargaan ini, kaum ibulah yang memegang peranan didalam mengatur ekonomi, kesehatan dan pendidikan keluarganya.

Oleh sebab itulah maka didalam penataan ekonomi Negara kaum ibu harus pegang peran yang paling utama.

Ini berarti kaum ibu harus ditempatkan sebagai Ibu Bangsa.

System ini sudah diturunkan didalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang menghendaki cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Pedoman dasar penataan dan penyelengaraan bidang pendidikan dan kebudayaan nasional

Didalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 sudah dinyatakan bahwa Negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.

Yang dimaksud dan yang dituju adalah mencetak kader-kader bangsa yang cerdas, pandai dan ahli secara professional sebagai modal darma baktinya didalam keikut-sertaan pembangunan nasional.

Ini suatu sikap hidup bangsa sebagai warga Negara dan sebagai modal untuk mencari kebutuhan hidup pribadi dan rumah tangganya.

Konsekuensi Negara dalam hal ini Lembaga pendidikan harus menciptakan suatu system pendidikan nasional yang dibiayai sepenuhnya oleh Negara itu yang pertama.

Yang kedua

Materi-materi pendidikan harus diciptakan atas olahan bangsa Indonesia sendiri dengan landasan pikiran dan kehendak bangsa Indonesia dan mengarah kepada terujudnya amanat penderitaan rakyat.

Ini sebagai konsekuensi penyelenggara Negara didalam kelembagaan fungsionalnya sebagai misionernya rakyat didalam bersama-sama kelembagaan fungsional yang lain untuk mengujudkan amanat penderitaan rakyat.

Memang norma keilmuan itu sifatnya Universal, obyek keilmuan harus obyektif rasional dengan dasar pembuktian secara ilmiah.

Dan dibutuhkan oleh setiap manusia secara universal pula.

Dan sebagai subyek keilmuan juga seseorang secara individual yang sifatnya juga universal, itulah norma-norma keilmuan.

Bangsa Indonesia mendirikan Negara dengan dasar Negara dan konstitusi Negara, dengan segala perabot berdirinya Negara, semua itu sarana berdirinya Negra Kesatuan Republik Indonesia.

Ini merupakan piranti untuk mengujudkan amanat penderitaan rakyat.

Sudah barang tentu semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Negara didalam mengujudkan amanat penderitaan rakyat, mengapdi kepada misinya secara fungsional.

Jadi jelaslah sistem pendidikan nasional Indonesia itu punya arah sebagai asas dan tujuan pendidikan nasional.

Bukan hanya aspek pendidikan saja, tetapi semua aspek kelembagaan fungsional harus mengapdi kepada terujudnya amanat penderitaan rakyat.

Jadi jelaslah pula bahwa sistem pendidikan nasional sifatnya adalah kebangsaan.

Jadi sebagai bangsa terpimpin yaitu terpimpin oleh konstitusi nasionalnya sebagai norma kehidupan berbangsa dan bernegara.

Norma kebangsaan ini sebagai ikatan moralitas kebangsaan dan sebagai petunjuk jalan atau arah, bagi setiap penyelenggara Negara secara fungsional didalam tugas dan kewajibanya sebagai misionernya rakyat.

Sebagai lembaga Negara fungsional di bidang pendidikan, mempunyai tugas dan kewajiban tidak hanya mencetak kader bangsa yang cerdas dan professional saja tetapi juga harus mencetak kader bangsa yang berbudi luhur dan bermoral kebangsaan.

Sebagai dasar moralitas bangsa yang punya arah dan tujuan didalam keikutsertaan dalam pembangunan nasional secara lahir maupun batin.

Bidang Budaya Nasional

Budaya nasional diartikan sebagai buah dari pada tuangan pemikiran dan kejiwaan bangsa Indonesia, didalam kancah perjuangan yang beratus tahun dengan korbanan harta benda dan jiwa-raganya yang dilakukan oleh segenap bangsa Indonesia.

Sebagai produk-produk perjuangan yang sekarang sudah tertuang didalam Dasar Negara Pancasila dan Konstitusi Nasional Indonesia Undang-undang Dasar 1945.

Jadi hikmah kejiwaan dan tuangan pemikiran Bangsa Indonesia sebagai Budaya Nasional Indonesia, itulah yang tersimpul sebagai norma kebangsaan Indonesia yaitu norma moral Bangsa Indonesia, sebagai ciri jati dirinya Bangsa Indonesia atau sebagai identitas Bangsa Indonesia.

Norma moral kebangsaan Indonesia inilah sebagai tolok ukur baik dan tidaknya, benar dan tidaknya perilaku para penyelenggara Negara dengan semua apara-aparat pendukungnya.

Norma moral ini merupakan persyaratan mutlak yang tidak boleh ditawar-tawar bagi calon pemimpin Indonesia.

Jadi disini jelas sekali bahwa lembaga pendidikan dan kebudayaan nasional sebagai lembaga fungsional bertugas dan berkewajiban untuk mempersiapkan kader-kader bangsa sebagai calon-calon pemimpin Indonesia.

Oleh sebab itulah lembaga pendidikan dan kebudayaan nasional secara fungsional harus membentuk suatu sistem pengajaran budaya nasional yang mencakup segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilahirkan oleh proses perjuangan bangsa yang beratus tahun.

Sekian dengan pidato ini saya berharap bermanfaat sebagai pedoman didalam penataan dan penyelenggaraan negara demi terujudnya amanat penderitaan rakyat.

Pemahaman Produk-produk Perjuangan Bangsa

1. Amanat Penderitaan Rakyat
2. Kesadaran Nasional
3. Makna Kemerdekaan dan Kebebasan
4. Bhinneka Tunggal Ika


1. Amanat Penderitaan Rakyat

Beratus tahun Bangsa kesukuan berjuang mati-matian didalam membebaskan bangsa kesukuanya masing-masing.

Para tokoh pejuang kesukuan meyakini bahwa tanpa persatuan tidak mungkin dapat mengusir penjajahan maka dibentuklah persatuan perjuangan antar kesukuan.

Kondisi kehidupan bangsa kesukuan akibat dari penjajahan adalah rakyat menderita, miskin, tidak ada kesejahteraan hidup didalam negerinya sendiri.

Kemudian diangkatlah penderitaan rakyat bangsa-bangsa kesukuan ini menjadi misi perjuangan bersama yang disebut amanat penderitaan rakyat.

Yaitu mengamanatkan bagi para pelopor perjuangan untuk mengujudkan kemerdekaan sebagai asas perjuangan.

Itulah yang dimaksud amanat penderitaan rakyat.

2. Kesadaran Nasional

Dengan didorong oleh kehendak luhur untuk mengujudkan kemerdekaan sebagai asas perjuangan dan amanat penderitaan rakyat maka semangat perjuangan semakin bergelora.

Kemudian tumbuhlah suatu idialisme ingin menyatukan bangsa-bangsa kesukuan menjadi satu bangsa kesatuan yaitu Bangsa Indonesia dan ingin menyatukan tanah air kesukuan menjadi satu tanah air kesatuan yaitu tanah air Indonesia dan idialisme inilah yang kemudian direalisasikan didalam konggres pemuda sebagai sumpah pemuda.

Dengan ini maka kesadaran satu bangsa, satu tanah air, bahwa negerinya dijajah oleh orang-orang bangsa lain dan kekayaan tanah air dirampas oleh penjajah orang bangsa lain kemudian tumbuhlah Semangat Nasional.

Semangat yang membakar jiwa bangsa-bangsa kesukuan.

Dengan semangat nasional ini maka perjuangan kemerdekaan ditempatkan sebagai asas perjuangan yang harus diujudkan selama hayat masih dikandung badan.

Itulah yang disebut kesadaran nasional yaitu kesadaran bangsa-bangsa kesukuan bahwa negeri-negeri kesukuan sudah menjadi satu dan bangsa kesukuan telah bersatu jiwa dan raganya yaitu bangsa kesatuan dan kemudian disebut sebagai Tanah Air Indonesia dan Bangsa Indonesia.

Ini merupakan momen agung bangsa Indonesia yang harus dipahami dan dihormati segenap bangsa Indonesia dimana bangsa-bangsa kesukuan menuangkan kesatuan pikiran,

Menuangkan kehendaknya
Menuangkan seluruh kandungan jiwanya dengan setulus-tulusnya
Menyatukan rakyat angsa kesukuan menjadi kekuatan yang kokoh kuat sebagai kekuatan nasional yang bisa menghantarkan rakyat Bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan dan mendirikan Negara Indonesia Merdeka.

3. Makna Kemerdekaan sebagai Asas Perjuangan

Bangsa-bangsa kesukuan dijajah dan ditindas oleh orang-orang bangsa asing itu sudah ratusan tahun sebelum ada Revolusi Perancis.

Semula orang-orang kaum penjajah itu datang untuk mencari bahan-bahan kebutuhan sebagai bahan pokok industrinya.

Penjajahan ini dilakukan oleh orang-orang kapitalis industri yang tumbuh masih dijaman feodalisme.

Dan bentuk penjajahannya adalah penjajahan kolonial yang sifatnya masih kedaerahan.

Rakyat bangsa kesukuan di Indonesia pada saat itu juga dikuasai oleh kaum feodalis yaitu raja-raja bangsa kesukuan.

Maka terjadilah perang antara kaum kolonial dengan kekuasaan kerajaan.

Kaum penjajah menggunakan politik de vide et empera yang berakibat ada sebagian penguasa feodal justru berkolaborasi dengan kaum penjajah kolonial menindas rakyat bangsa kesukuannya sendiri.

Maka kekuasaan kerajaan kesukuan akhirnya runtuh dan takluk kepada kaum penjajah.

Dengan kesadaran atas kepemilikan terhadap tanah air kesukuanya yang dijajah oleh orang-orang bangsa lain dan negerinya yang dikuasai oleh kaum penjajah, maka bangkitlah semangat rakyat bangsa kesukuan untuk merebut kedaulatan atas tanah airnya dari tangan kaum kolonial kembali ketangan rakyat bangsa kesukuan.

Berubahlah bentuk perjuangan dari perlawanan feodalis menjadi perlawanan rakyat bangsa kesukuan.

Bangkitlah perjuangan bangsa rakyat kesukuan bukan untuk membela rajanya tetapi untuk mempertahankan tanah air kesukuanya.

Untuk merebut kembali kemerdekaan atas negerinya didalam menata dan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa kesukuanya masing-masing.

Dan untuk membebaskan rakyat bangsa kesukuan dari segala belenggu penjajahan dan penindasan kaum colonial dengan sisa-sisa kaum feudal yang menjadi antek-ntek kolo nial.

Ini sebagai revolusi rakyat bangsa kesuakuan didalam merebut kembali kemerdekaanya oleh sebab itu kemerdekaan ini adalah sebagai asas perjuangan bagi rakyat bangsa kesukuan jadi kemerdekaan yang dimaksud adalah keerdekaan suatu bangsa bukan kemerdekaan individual sedangkan kebebasan adalah kebebasab bagi warga Negara.

4. Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika sebagai filosofi pemersatu bangsa inipun lahir ditengah-tengah kancah perjuangan bangsa.

Bhinneka dimaksud sebagai berbeda-beda.
Tunggal artinya bersatu
Ika artinya kesatuan atau kesamaan
Didalam kebhinnekaan itu ada kesatuan atau kesamaan dan yang ditunggalkan itu yang sama karna itu kemudian disebut bersatu didalam kesatuan.

Indonesia itu terdiri dari bangsa kesukuan yang berbeda-beda bahasanya berbeda-beda keyakinan keagamanaya juga berbeda-beda.

Setelah konggres pemuda yang mendeklarasikan bangsa kesukuan disatukan atau ditunggalkan menjadi satu bangsa yaitu Bangsa Indonesia.

Jadi bhinneka yang dimaksud adalah bangsa kesukuan tunggal artinya disatukan menjadi satu bangsa yaitu bangsa kesatuan disebut Bangsa Indonesia.

Jadi bangsa Indonesia adalah suatu bangsa kesatuan dari bangsa kesukuan yang bhinneka.

Contoh lain

1. Kita melihat alam.

Didalam alam itu ada manusia, ada hewan, ada tumbuh-tumbuhan semua itu keadaanya berbeda-beda itu ada yang sama dan yang sama inilah yang ditunggalkan atau dipersatukan.

Yaitu:

Sama-sama satu rumah rumah ciptaan yang maha kuasa bagi semua mahluk hidup yaitu dipermukaan bumi di bawah kolong langit.

Sama-sama serbagai mahluk hidup yang punya kewajiban yang sama untuk melestarikan hidupnya masing-masing.

Sama-sama sebagai ciptaan yang maha kuasa

2. kita melihat diri kita
ada tangan, ada kaki, ada kepala, ada mata, telinga dan lain-lain itu berbeda.
Tetapi itu semua ada didalam satu kesatuan dan kesatuanya adalah badan manusia.

Banyak hal yang bisa kita ambil sebagai contoh tetapi disini yang mau kita bicarakan adalah bhinneka tunggal ika sebagai filosofi pemersatu bangsa itu bagaimana?

Bangsa Indonesia ini banyak jumlahnya ada 200 juta orang lebih, kalau sekarang bangsa ini mau memecahkan masalah kehidupan berbangsa dan bernegara menurut pemikiran pribadi-pribadi manusia Indonesia atau menurut pendapat perorangan, pikiran sesuka hatinya menurut saya, menurut aku dan pikiran itu tidak dipersatukan maka semacam ini disebut pikiran liberal.

Kalau mau bicara untuk memecahkan masalah kehidupan berbangsa dan bernegra yaitu hal-hal yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara, pikiranya harus satu yaitu manggunakan pikiran kesatuan atau satu idiologi yaitu idiologi bangsa atau idiologi nasional.

Maka disini tidak ada istilah menurut saya atau menurut perorangan yang ada adalah kita bangsa Indonesia.

Ini yang kita sebut kesatuan pikiran atau kesatuan idiologi yaitu idiologi nasional dan idiologi nasional ini sudah ada turutanya yaitu konstitusi nasional.

Jadi idiologi nasional kita ini adalah idiologi terpimpin.

Demikian juga idialisme atau cita-cita adalah merupakan kesatuan cita-cita atau kesatuan kehendak atau kesatuan asas dan tujuan.

Perasaan juga begitu satu perasaan bangsa bukan perasaan individual.

Jadi jelaslah disini yang ada adalah menurut kita sebagai bangsa Indonesia, yaitu menurut apa yang sudah kita sepakati bersama.

Jadi kalau kita mau mempersatukan bangsa haruslah kita sadari, berarti menggunakan pikiran kesatuan dan kesepakatan kita didalam hidup berbangsa dan bernegra itu sudah tertuang didalam konstitusi nasional Undang-undang Dasar 1945 dan pancasila sebagai dasar Negara.

Konstitusi nasional undang-undang dasar 1945 dan pancasila sebagai dasar Negara sebagai turutan kita didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, semua harus terpimpin yaitu terpimpin oleh konstitusi nasional kita.

Didalam mukadimah undang-undang dasar 1945 itu sebagai tuangan kejiwaan bangsa yaitu :

Tuangan kehendak, tuangan perasaan , tuangan pikiran berarti didalam mukadimah itu merupakan kesatuan dan sudah disepakati sebagai undang-undang dasar.

Oleh sebab itu maka setiap undang-undang dan segala peraturan harus menurut undang-undnga dasar.

Demikian juga semua penyelenggara Negara harus menurut undang-undang dasar.

Itulah yang dimaksud bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang terpimpin yaitu terpimpinoleh konstitusi nasional.

Kalau Bangsa Indonesia ini bangsa yang terpimpin berarti bangsa ini sudah bersatu sebab :

Sudah satu asas dan tujuan
Sudah satu pikiran atau satu idiologhi
Sudah satu pandangan hidup atau satu filosofi
Sudah satu kehendak
Inilah yang disebut persatuan nasional.
Dan pemersatunya adalah konstitusi nasional undang-undang dasar 1945dan dasr Negara pancasila.

Disini cara berfikir sektarian tidak berlaku didalam memecahkan masalah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pikiran individual hanya bias diterapkan didalam memecahkan kepentingan pribadi.

Dalam kehidupan bangsa yang terpimpin maka kemerdekaan yang dimaksud adalah kemerdekaan terpimpin

Kebebasan terpimpin
Mengeluarkan pendapat lesan maupun tertulis juga terpimpin
Perpoliyikan terpimpin
Ekonominya terpimpin dan demokrasinya juga terpimpin.
Jadi jelaslah disini yang dibicarakan adalah tunggal ikanya atau kasatuanya.

Kalau Bhinneka Tunggal Ika dalam penataan dan penyelenggraan Negara maka Negara itu ada macam-macam lembaga fungsional.

Ini sifatnya bhinneka sebab berbeda-beda fungsionalnya tetapi didalam membawa misi sebagai misionernya rakyat adalah satu misi ini bentuk kesatuanya dan fungsionalnya itu sebagai bentuk kebhinnekaanya.