Rabu, 23 Januari 2013

INDONESIA MENGGUGAT

Pendahuluan.

Kami.....Orang Indonesia yang disebut Rakyat Indonesia, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi atas Negeri Indonesia berdasarkan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, memohon dengan hormat kepada Ketua MPR RI, Ketua Mahkamah Konstitusi, maupun Presiden Republik Indonesia, untuk meninjau kembali, serta mengkaji ulang Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab :
Atas dasar apakah Undang-Undang Dasar 1945 di Amandemen?
Para Penggagas maupun Konseptor Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, apakah sudah paham maupun ngerti hakekat roh kejiwaan Undang-Undang Dasar 1945?
Siapkah orang-orang hebat dan terhormat, yang diprakarsai Prof. Dr. H. M. AMIEN RAIS, M. A. Mempertanggung-jawabkan secara lahir maupun batin, Nasib Indonesia?
Kami......Orang Indonesia yang miskin dan bodoh, tidak pandai bicara maupun merangkai kata, akan tetapi kami punya hati. Roh perjuangan luhur bangsa belumlah mati. Hati ini berkata : Tidak rela.
Terlebih sebagai rakyat pemegang kedaulatan bangsa dan negara tidak tahu menahu, mau dibawa kemana Bahtera Indonesia?
Dus, apa artinya kedaulatan rakyat?

Landasan Pemikiran dan Kejiwaan.

Undang-Undang Dasar 1945 BAB I Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2
Bunyinya demikian :
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.


Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke IV :
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ke IV Pancasila :
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Apa itu Negara Kesatuan?
Untuk menjawab pertanyaan ini Kita......Orang Indonesia harus paham Phylosofie Indonesia. Banyak orang mengaku sebagai Orang Indonesia tetapi belum mengerti hakekat Indonesia.

Phylosofie Indonesia.
I   : Idiologi.
N  : Nasional.
Do  : Demokrasi.
Ne  : Negara.
S  : Satu (Kesatuan).
I   : Iman (Keimanan).
A   : Asa (cita-cita luhur).
Jika dirangkai : Menjadi Idiologi Nasional Demokrasi Negara Kesatuan atas dasar keimanan serta cita-cita luhur. Orang yang mengaku berkebangsaan Indonesia hendaknya beridiologi nasional atau beridiologi kebangsaan. Pola pikir kebangsaan inilah yang mengarahkan pandangan bangsa pada persatuan dan kesatuan.

Dus, mengatur serta menata masyarakat berbangsa dan bernegara haruslah menggunakan pola pikir kebangsaan. Bukan menurut saya, menurut partai, menurut agama, suku, golongan maupun kelompok tertentu.
Pola pikir kebangsaan itu lahir dari Jiwa Sosial Kebangsaan, bukan berangkat dari jiwa-jiwa yang egois. Sosial itu : Semua orang saling peduli satu sama lain. Jiwa-Jiwa yang peduli inilah sebagai Roh Dasar Berkebangsaan Indonesia. Itulah Jiwanya Para Pejuang Rakyat yang gagah berani, patriotik revolusioner, tak kenal takut dan tak takut mati. Diikat erat dengan tali kerukunan serta persatuan di dalam Satu Kesatuan Sosial Kebangsaan. Jiwa Sosial Kebangsaan inilah yang disebut sebagai Jiwa Pancasila.

Dus, dengan demikian orang yang berjiwa Pancasila otomatis beridiologi Pancasila. Idiologi Pancasila ini diujudnyatakan di dalam sistem demokrasi. Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Negara Kesatuan.

Demokrasi Indonesia.

Demokrasi Indonesia artinya demi mengangkat orang kekurangan/kesusahan sampai merasa aman, nyaman, sejahtera seperti yang diidam-idamkan.
Demokrasi Pancasila itu sederhana, mudah dipahami oleh wong cilik maupun wong bodho. Demokrasi yang berorientasi pada Amanat Penderitaan Rakyat. Rakyat itu : Rasa kurang yang terpendam. Dimana beban-beban kekurangan, beban-beban kesusahan serta beban-beban penderitaan yang mesti diangkat, dientaskan, dan diperjuangkan, supaya rakyatku cukup (hidup berkecukupan) yaitu cukup sandang, cukup pangan maupun cukup papan.
Idam-idaman rakyat itu sederhana yaitu bagaimana hidupnya cukup, aman, nyaman, damai dan sejahtera. Kehidupan Demokrasi Indonesia dikemas di dalam satu kesatuan yaitu satunya kehendak sosial, pandangan sosial maupun tindakan sosial yang disebut Demokrasi Kesatuan Sosial Indonesia. Ke semuanya itu di dasarkan pada keimanan bangsa pada Sang Maha Pencipta serta didorong oleh keinginan luhur (cita-cita luhur). Luhur itu : lurus hati, jujur apa adanya. Inilah yang melahirkan sebagai bangsa yang berbudi pekerti yang luhur.

Jiwa Sosial Kebangsaan disebut juga dengan istilah Sosio-Nasionalisme, dimanivestasikan di dalam demokrasi kesatuan sosial kebangsaan yang disebut juga dengan istilah Sosio-Demokrasi. Yang berlandaskan pada keimanan serta cita-cita luhur yang disebut dengan Ketuhanan. Inilah yang oleh Bung Karno disebut Tri Sila sebagai rohnya Pancasila. Jika mau diperas lagi menjadi inti sari yaitu Ekasila ialah Gotong Royong. Jadi gotong royong itu pada hakekatnya adalah Phylosofie Indonesia yang menjadi Karakter Indonesia. Saling bergandeng tangan, bahu membahu, saiyek saeko proyo, berdiri sama tinggi duduk sama rendah, berat sama dipikul ringan sama dijinjing, holo pis kuntul baris. Bukankah ini idam-idaman kita semua Orang Indonesia?

Indonesia adalah Negara Republik.
Republik berasal dari kata Rech yang artinya Hukum dan Publika yang artinya Rakyat. Jadi Republik itu artinya Hukum Rakyat.
Sudahkah Indonesia itu Republik?
Hakekat hukum rakyat adalah : harus utamakan kepentingan umum (sosial) atau harus utamakan kepentingan sosial. Artinya suatu tatanan atau aturan yang dibuat oleh rakyat untuk menata serta mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, supaya aman, nyaman, dan sejahtera.
Kiblat Hukum Indonesia itu kemana? Diakui atau tidak, hukum kita itu adalah warisan Kolonialisme Belanda, Eropa, maupun Amerika.
Hukumnya bangsa penjajah yang pada hakekatnya bersifat memaksa dan menghukum. Yang dipaksa maupun dihukum adalah rakyat yang terjajah maupun tertindas. Lha hukum warisan kolonialisme penjajah diterapkan di negeri yang katanya sudah merdeka, apakah pantas?

Sehingga rakyat ditindas oleh hukum. Ini namanya bukan Republik! Sebab rakyat ditempatkan sebagai obyek hukum, rakyat belum menjadi subyek hukum. Apalagi yang namanya Hukum Dasar Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 adalah tuangan roh kejiwaan rakyat yang berjuang mati-matian mengusir penjajah dengan korbanan harta, darah, dan nyawa.
Pahit getirnya perjuangan rakyat, turun-temurun beratus-ratus tahun lamanya, ditindas, disiksa, diperkosa, dijarah serta dipenjara yang berujung pada kematian. Itulah jeritan pekik-pekik merdeka.
Rakyat itu tentara-tentara sosial tanpa gaji, upah maupun embel-embel apapun. Yang ada hanyalah siap kontrak mati.

Kita ini “nemu”, tinggal menikmati indahnya alam kemerdekaan. Banyak para pahlawan tak dikenal, tak pernah sedetik-pun menikmati Indahnya Alam Kemerdekaan.
Mengapa, orang-orang pinter yang sudah mengatasnamakan rakyat duduk dikursi-kursi jabatan, lupa, “nglali” pada darah rakyat yang mengalir membasahi Ibu Pertiwi.
Ini adalah dampak dari Demokrasi Feokaliber yang berebut kursi. Kursi itu artinya aku kuasa, rakyat, siapa peduli?
Demokrasi Feokaliber.

Artinya dengan entengnya, mengobral janji, orasi, dan kampanye untuk meraih kursi. Rakyat diperalat sebagai kuda tunggangan untuk menduduki kursi goyang kekuasaan, setelah duduk dikursi jabatan : Siapa peduli rakyat?
Mestinya Pemilu itu artinya : adalah percaya memilih wakil yang utamaberubah arti menjadi percaya memilih lantaran uang sebab dengan uang, urusan apapun nanti gampang.

Wakil rakyat lupa, bahwa kepercayaan rakyat yang dimandatkan adalah bersifat sementara. Yaitu selama masih bisa dipercaya, termasuk Presiden sampai Lurah.
Mereka dipercaya sebagai Abdi Rakyat, bukan Penguasa, bukan Raja. Ironisnya : Kursi jabatan yang memabukkan telah merubah Karakter Indonesia. Bangsa ini menjadi pelupa, tak punya malu, gampang tersinggung, pemarah, iri hati dan pendendam.
Inilah biang perselisihan dan sengketa. Sehingga membuahkan sikap saling menyalahkan, menghakimi, fitnah, untuk menutupi kebohongan dan kesalahan.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 adalah produk dari Demokrasi Feokaliber (Feodalisme, Kapitalisme, dan Liberalisme).
Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi : kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Ayat ini sudah dimanfaatkan serta disalah-gunakan oleh MPR untuk mengambil alih kedaulataan rakyat. kalimat : ................. dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Menjadi senjata ampuh untuk berbuat semau-maunya (sewenang-wenang) tanpa mendengar Aspirasi Rakyat, sehingga MPR berani bertindak atas diri sendiri, dengan mengatasnamakan rakyat. ini namanya penyelewengan Konstitusi Dasar. Hukum disalah-artikan, disalah-tafsirkan oleh orang-orang pinter keblinger, sebab di dalam dirinya tidak tertanam jiwa sosial kebangsaan melainkan roh yang egois.

Perubahan Undang-Undang Dasar pasal 37, menjadi acuan dasar untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Pertanyaannya :
Atas dasar apa perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan?
Kriteria perubahan Undang-Undang Dasar 1945, tolok ukurnya apa?
Ketua MPR sampai anggota biasa MPR sudahkah hafal Undang-Undang Dasar 1945?
Ini merupakan hal sepele dan sederhana, tetapi sangatlah fundamental. Kalau hafal saja tidak, bagaimana mengerti maupun paham? Berani merubah, mestinya sudah menguasai (nglothok kering alur bengkongnya).
Kami siap bertaruh soal yang sepele ini, mari kita uji jiwa kebangsaan kita.
Inilah bahasa rakyat, polos, lugu, jujur apa adanya “bodo longa-longo koyo kebo”, tak kenal politik rekayasa.

Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara ditegaskan bahwa : memang untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya.
Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti jikalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.

Dari penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut di atas, kalau boleh kami tahu bahwa, Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 itu di dalam suasana kebatinan yang seperti apa?
Reformasi itu sasarannya adalah Rezim Soeharto yang dianggap menyimpang/menyeleweng dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri, lahirlah periode kepemimpinan baru.
Mengapa Undang-Undang Dasar 1945 di kambing-hitamkan? Yang menyimpang itu Rezim Soeharto (Orde Baru), bukan Undang-Undang Dasar 1945 yang keliru.
Perhatikan ilustrasi di bawah : Orang pemeluk agama yang berdosa, menyimpang dari Injil, Al Quran, Weda, maupun Tripitaka, mestinya yang disalahkan orangnya, bukan kitab sucinya yang disalahkan?

Orang belajar Matematika kesulitan, tidak bisa mengerjakan soal. Jangan menyalahkan rumus atau dalil-dalilnya, salahkan orangnya, kenapa tidak belajar sehingga tidak paham dan mengerti?
Demikian pula Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, suasana kebatinan maupun roh kejiwaannya saja belum paham lalu disalah tafsirkan, diotak-atik, direkayasa, menjadi bemper-bemper kekuasaan, dipoles indah, disulap sedemikian rupa sebagai Topeng-Topeng Kemunafikan untuk mengelabuhi rakyat.
Setelah musuh-musuh politiknya berhasil membongkar sandiwara penyelewengan dan penyimpangannya, mengapa Undang-Undang Dasar 1945 kembali menjadi korban politik? Disalahkan serta dikambing-hitamkan dengan dalih Reformasi, Demokrasi, maupun Hak Asasi Manusia.

Orde Reformasi berhasil mengibarkan bendera baru di Negeri Indonesia, akan tetapi tokoh-tokoh reformasi sejati justru ditinggalkan. Kemudi Bahtera Nusantara diambil alih dan dibelokkan arahnya bahkan dibalik total.
Ini maunya siapa? Di balik semua ini siapa yang bertanggung jawab? Bahkan sampai detik hari ini, Rakyat Indonesia diam. Turut mengamini Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Ini oleh sebab tidak mengerti, atau tidak peduli, atau masa bodoh? Ini yang menjadi keprihatinan dan perenungan bangsa kita.

Maklumat Rakyat

Oleh sebab reformasi, tidak berhasil mengembalikan Indonesia pada karakter yang sesungguhnya, dimana krisis kebangsaan di segala bidang sudah memutar balik laju serta arah Bahtera Indonesia. Sehingga berdampak pada keroposnya Indonesia. Kolaborasi berkorupsi sebagai satu kesatuan sistem, sudah melunturkan bahkan menghilangkan kepercayaan rakyat pada Pemerintahan maupun Wakil Rakyat.

Maka, Kami......Orang Indonesia sebagai rakyat pemegang kedaulatan tertinggi negara menetapkan Maklumat sebagai berikut:
Pancasila sebagai satu-satunya Idiologi Negara serta Pondasi Menata dan Mengatur Negara.
Mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Hukum Dasar Ketatanegaraan Indonesia.
Demokrasi Pancasila adalah ciri khas Demokrasi ala Indonesia, sehingga Undang-Undang Pemilu harus direnovasi ulang sesuai Jiwa Pancasila.
Kedaulatan rakyat bukan simbol belaka, oleh sebab itu Maklumat Rakyat merupakan solusi menyelamatkan bangsa dan negara dari ambang kehancuran.
TNI serta Polri adalah Abdi Rakyat, sebagai penjaga serta pelindung rakyat, bangsa, dan negara. Kembalilah sebagai Tentara Rakyat, dan berpihak kepada rakyat.
Meminta pertanggung-jawaban orang-orang yang menandatangani Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk turut menyelesaikan persoalan bangsa.

Dasar Maklumat Rakyat.

Indonesia mempunyai Phylosofie Luhur : Idiologi Nasional Demokrasi Negara Kesatuan atas dasar Keimanan serta cita-cita luhur. Inilah Landasan Konsepsi Indonesia. Keluar dari Konsep Dasar ini, berarti sudah menyimpang.
Pancasila adalah Dasar Negara yaitu : Pondasi membangun bangunan Rumah Indonesia. Gambar Indonesia harus sesuai dengan Sket Dasar Pancasila. Mengganti Sket Dasar Pancasila berarti sudah mengkhianati Negeri Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah Kerangka Rumah Indonesia yang didirikan di atas Pondasi Pancasila. Baik pilar, maupun dinding-dindingnya, maupun atap-atapnya, tentunya harus mengakar kuat pada Pancasila. Merubah Undang-Undang Dasar 1945 tanpa mengerti Gambar Sket Dasar Pancasila berdampak pada bangunan yang rapuh dan keropos.
Pancasila itu Jiwanya (Rohnya) Orang Indonesia yaitu : Jiwa Pejuang Sosial, bukan pejuang individual. Pejuang Sosial itu memiliki ciri khas : Berani, Setia, dan Jujur.
Sistem Demokrasi Pancasila dijabarkan di dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai penjabaran Roh Kejiwaan Pancasila. Untuk memahami, maupun mengerti Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 haruslah orang yang berjiwa Pancasila. Pola pikirnya adalah Idiologi Pancasila. Pandangannya adalah Pandangan Sosial Kebangsaan. Kehendaknya adalah Kehendak Sosial. Tindakannya adalah Tindakan Sosial. Sosial itu : Semua orang saling peduli satu sama lain. Jadi Sosial itu bukan Komunis, salah besar dan salah kaprah, orang yang beranggapan demikian. Demokrasi Pancasila bila diterapkan akan membuahkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dus, Keadilan Sosial bisa tercapai, jika jiwa bangsa ini adalah Jiwa Sosial. Yaitu jiwa-jiwa yang peduli pada beban-beban kesusahan, kekurangan, serta penderitaan orang lain (bangsa). ini yang disebut Amanat Penderitaan Rakyat.
Kesemuanya itu dapat terujud jika kita mengangkat figur Pemimpin Pamomong. Dan inilah saatnya : Pemimpin Pamomong tampil sebagai Juru Selamat, Juru Mudi, Juru Bangun, maupun Juru Kunci, menuju Indonesia Raya.
Kedaulatan tertinggi atas Negeri Indonesia adalah Kedaulatan Tuhan (Otoritas Tertinggi), dimandatkan pada rakyat sebagai kedaulatan rakyat. Rakyat memberi mandat pada Wakil Rakyat, sebagai penyelenggara, pengelola Negeri Indonesia. Menipu rakyat berarti menipu Sang Maha Karya Sempurna. Oleh sebab itu, saatnya rakyat memilih, mengangkat, dan menetapkan Pemimpin Pamomong berdasarkan Demokrasi Pancasila. Kita semua.........Orang Indonesia punya idam-idaman, Indonesia menjadi mercu suar dunia, menjadi pelopor kerukunan serta persatuan bangsa-bangsa.
Sekali Indonesia tetap Indonesia.
Garuda Pancasila bertengger di setiap Jiwanya Bangsa.
Merah Putih sudah berkibar di Hatinya Bangsa.
Damai di Hati
Damai di Bumi

Jiwaku telah menyatu dalam roh perjuangan bangsaku dan ragaku akan menjadi benteng tegaknya kejayaan negeriku.

Kami........Orang Indonesia

Padepokan Kebangsaan Sabdo Kawedar
Forum Kajian Pancasila dan Ketatanegaraan Indonesia 
Komite Penegak Kedaulatan Rakyat Indonesia



Nusantara, 31 Desember 2012
Senopati Armada Garuda Pamungkas
Dari Sabang sampai Merauke



Manggala Puteh

Tidak ada komentar: