Jumat, 17 Agustus 2007

HAKEKAT PANCASILA

Sebelum merdeka, bangsa Indonesia sudah menangis karena tertindas, menangis karena tersiksa, menangis karena kemelaratan sebab kekayaan Indonesia dirampas oleh penjajah. Karena tekanan dan penindasan dirasakan oleh tubuh dan jiwanya, kemudian menumbuhkan suatu kesadaran yaitu Kesadaran Nasional, dan berkembang menjadi Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan.
Ditengah-tengah perjuangan pergerakan kemerdekaan itu, Bung Karno dengan sahabat-sahabatnya, pejuang pendiri negeri ini dengan pengorbanan harta, jiwa dan raganya tumbuh cita-cita ingin memiliki Indonesia yang lepas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan.


Pada tahun 1918, Bung Karno baru berumur 17 tahun, beliau masih sangat muda tetapi sudah tumbuh kesadarannya, sudah bergelora gerak jiwanya, dan sudah berniat untuk berjuang apapun resikonya, ingin mencarikan phylosofi atau dasar pandangan hidup bagi bangsanya kalau Indonesia nanti merdeka. Bung Karno sudah meyakini bahwa “suatu bangsa akan mendapatkan kejayaannya kalau bangsa itu telah menemukan phylosofinya”.
Berangkat dari gelora jiwanya itulah Bung Karno tidak henti-hentinya mempelajari semua buah pikir dari ahli pikir dunia yang disebut filsafat. Buah pikir dari mempelajari itu semua diperas santannya dan santan itu dinamakan Marhenisme. Marhenisme sebagai phylosofi perjuangan untuk menumbangkan kolonialisme Belanda.
Jadi setelah sepuluh tahun sejak berangkat bergelora jiwanya ingin mencari phylosofi bagi bangsanya, beliau menemukan phylosofi perjuangan itu. Phylosofi perjuangan itu disebut Filasafat Nasional. Di dunia ini belum ada filsafat nasional, yang ada baru di Indonesia dan filasafat nasional tersebut adalah hasil buah pikir Bung Karno.
Akhir tahun 1929, Bung Karno sudah mengumumkan dan mensosialisasikan filasafat nasional tersebut supaya dimengerti dan dipahami oleh bangsa Indonesia. Kalau Indonesia nanti merdeka di dasari oleh dasar negara yang diberi nama oleh Bung Karno Tri Sila, yaitu :
1. Sosio Nasionalisme
2. Sosio Demokrasi
3. Ketuhanan atau Dasar Iman

Kemudian para pendiri negeri ini menyiapkan dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945, di depan sidang BPUPKI pidato Bung Karno diterima secara aklamasi sebagai Dasar Negara Indonesia dengan nama Pancasila.1 Juni 1945 sebagai tonggak sejarah yang tidak boleh kita lupakan oleh bangsa Indonesia, sebagai Hari Lahir Pancasila.
Pancasila kemudian dituangkan didalam Mukadimah UUD 1945, sebagai Dasar Negara, sebagai Jiwa Bangsa, sebagai Phylosofi Nasional atau Filsafat Bangsa, sebagai Idiologi Bangsa, serta sebagai Way of Life dan Azas Bangsa.

A. Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Makna negara
Dari buku-buku sejarawan dunia, ada bermacam-macam makna negara, itu dahulu waktu tumbuh negara. Tetapi sekarang ini dunia sudah terbagi atas bangsa-bangsa yang sudah memiliki negara dan hidup didalam negara masing-masing, sehingga tidak perlu memusingkan dengan buku-buku dahulu. Jadi pikiran kita sekarang untuk memikirkan keadaan sekarang.
Bagaimana syarat berdirinya suatu negara ? Sekarang ini sudah berdiri negara-negara di Eropa, Asia, Afrika dan Indonesia, tetapi mengapa masih ditanyakan syarat berdirinya negara.
Syarat berdirinya negara :
1. Ada tanah air
2. Ada bangsa yang menempati
3. Ada konstitusi atau aturan dasar

Di Indonesia syarat berdirinya negara itu sudah ada. Sudah mempunyai tanah air, tanah air Indonesia ! Sudah ada yang menempati, penduduk bangsa Indonesia ! Dan sudah mempunyai konstitusi atau aturan dasar, UUD 1945 !

2. Pancasila itu mendasari apa ?
Pancasila sebagai dasar atau fundamen, sedangkan bangunannya adalah negara. Negara akan kukuh kuat apabila fundamennya kuat. Fundamen bangunan Indonesia yang disebut Pancasila itu bagaimana ? Ini perlu dicamkan baik-baik ! Ini diperuntukkan bagi setiap warga negara Indonesia, karena ini dasar negara Republik Indonesia yang harus dipahami oleh setiap warga negara Indonesia.
Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk memahami dasar negaranya. Ini harus ditetapkan menjadi TAP MPR sebagai ketetapan rakyat supaya, “setiap warga negara Indonesia wajib mengerti dan memahami dasar negara Pancasila, bagi yang menolak dan tidak mengakui dasar negara Indonesia diusir dari negara Indonesia, karena dia bukan warga negara Indonesia”. Ini harus diangkat sebagai wajib kewarganegaraan !

3. Mengapa Pancasila mejadi Dasar Negara ?
Hal ini memang patut dipertanyakan bagi kita semua yang memikirkan masalah negara, yang mencintai negeri ini, dan yang dibenaknya menanyakan Pancasila itu seperti apa ? Pancasila itu bagaimana ?
Bangsa-bangsa didunia mempertanyakan mengapa Indonesia mempunyai dasar negara Pancasila. Ini spesifik, khusus Indonesia ! Bangsa-bangsa lain datang ke Indonesia ingin tahu tentang Pancasila. Mereka harus bertanya kepada siapa ?
Sekarang ini kita berharap, mengharapkan Rahmat Illahi, Rahmat Yang Maha Kuasa untuk mengantar Para Pemuda dan Generasi Penerus Perjuangan Bangsa “supaya mengangkat Pancasila ke Permukaan Persada Bumi Pertiwi Indonesia, dan dapat dimengerti oleh setiap warga negara”. Sampaikanlah ini kepada segenap bangsa Indonesia khususnya kepada pemuda dan generasi penerus perjuangan bangsa Indonesia, sebagai generasi yang bertanggung-jawab atas baik dan buruknya bangsa ini.
Pancasila itu hanya nama, Trisila itu hanya nama, Ekasila itu hanya nama, jadi jangan bikin masalah dengan nama. Yang kita permasalahkan adalah Dasar Negara. Jangan mempermasalahkan lahirnya Pancasila, tapi masalahkanlah apa sebetulnya kejiwaan yang terkandung didalam Pancasila sebagai Dasar Negara.

B. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa, atau merupakan Psiko Nasional. Apapun namanya ! Apa arti sebuah nama kalau dia tidak hidup !
Selama ada bangsa Indonesia, disitu pasti ada Pancasila ! Karena sudah dinyatakan Pancasila itu sebagai jiwa bangsa Indonesia. Jiwa bangsa ini sudah dituangkan didalam Mukadimah UUD 1945 sebagai Suara Nurani Bangsa.
Karena itu kalau ingin mengerti Pancasila, pelajarilah jiwa bangsa ini.
- Bagaimana Jiwanya, sebelum bangsa Indonesia mempunyai negara ?
- Bagaimana Jiwanya, waktu masih dijajah ?.
- Bagaimana Jiwanya, setelah berjuang menghadapi penjajahan ?
- Bagaimana Jiwanya, setelah merdeka ?

Itulah yang terkandung didalam Mukadimah UUD 1945. Disitu suara nurani bangsa Indonesia ! Karena itu Mukadimah UUD 1945 merupakan suara nurani bangsa, suara batinnya bangsa, dan sudah menjadi konstitusi kita. Konstitusi UUD 1945 sebagai suara nurani, bahasa nurani, amanat rohani, amanat penderitaan rakyat. Ini semua merupakan amanat jiwa, tangisnya rakyat, penderitaannya rakyat, keluh kesahnya rakyat, dan kemelaratannya rakyat.
Pancasila sebagai jiwa bangsa terdiri dari tiga poin dasar :
- Dasar pertama adalah paham atau isme-nya bangsa, yaitu apa yang menjadi cita-citanya bangsa atau apa yang sudah menjadi pahamnya bangsa.
- Dasar kedua adalah sistem perwujudan paham atau sistem perwujudan aspirasi. Paham harus diwujudkan dalam perjuangan. Paham itu aspirasi yang sudah diyakini kebenarannya dan harus diwujudkan dalam perjuangan selama hayat masih dikandung badan.. Jadi sudah ada dua poin pokok yaitu : paham dan sistem perwujudan paham itu.
- Dasar ketiga adalah dasar iman. Dua aspek dasar , yaitu : paham dan sistem perwujudan paham, didasari oleh dasar iman yang disebut Ketuhanan.

1. Poin Dasar Pertama “Isme atau Paham”
Selama bangsa ini ada, paham akan tetap diwujudkan ! Itu adalah isme !

a. Nasionalisme
Nasionalisme adalah Isme atau pahamnya Bangsa. Karena ini cetusan hati nurani bangsa Indonesia, maka disebut juga nasionalisme bangsa Indonesia, berarti isme-nya bangsa Indonesia, berarti aspirasi-nya bangsa Indonesia, atau “cita-cita yang sudah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia untuk diperjuangkan keterwujudannya, walaupun sampai akhir jaman”.
Paham itu sudah dilestarikan dan diwujudkan didalam konstitusi, dan sudah tersurat didalam Mukadimah UUD 1945 yaitu :
1. Supaya hidup didalam suatu negara yang mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin.
2. Supaya hidup mendapatkan ketentraman didalam negerinya sendiri.
3. Hidup didalam negara yang kaya raya ini harus makmur.
4. Didalam penataan pembagian rejeki harus adil.
5. Butuh pengayoman supaya selamat hidupnya didalam masyarakat bernegara.

Itu cita-cita kita ! Apakah akan berhenti cita-cita semacam itu ? Itu akan lestari sepanjang jaman ! Itu cita- cita kita sejak saat berjuang sampai saat ini, yang tidak akan berhenti kita perjuangkan !

b. Internasionalisme
Cita-cita bangsa seperti yang disebutkan diatas, bukan hanya cita-cita bangsa Indonesia saja. Setiap bangsa-bangsa di dunia juga mempunyai cita-cita semacam ini. Ingin sejahtera, ingin tenteram, ingin adil makmur dan ingin aman hidupnya di negeri masing-masing. Tidak ada yang mencita-citakan sengsara hidupnya dan tidak selamat hidupnya.
Jadi kita berpikir bukan hanya untuk bangsa Indonesia dan mencita-citakan bukan untuk bangsa kita sendiri, tetapi kita mencita-citakan bersama untuk bangsa-bangsa dan juga untuk mewujudkan aspirasi internasional.
Kita bersama-sama dengan bangsa-bangsa di dunia, menyatukan aspirasi, menyatukan cita-cita dan menyatukan perjuangan didalam mewujudkan cita-cita ini secara internasional. Kita mengajak semua bangsa-bangsa didunia untuk mewujudkan aspirasi internasional, ini yang disebut Internasionalisme.
Jadi nasionalisme Indonesia adalah Internasionlisme, sebab kita berpikir untuk kepentingan bangsa-bangsa dan bukan hanya berpikir untuk kepentingan nasional saja. Kita berjuang bersama-sama, bersatu didalam cita-cita dan bersatu didalam mewujudkan cita-cita bersama, yaitu internasionalisme atau isme-nya bangsa-bangsa.
Kita tidak akan berseteru dengan bangsa lain, sebaliknya kita mengajak damai kepada bangsa manapun. Sebab dengan perdamaian dan persatuan bangsa-bangsa, kita dapat mewujudkan cita-cita bersama atau internasionalisme.

c. Sosialisme
Pengertian Sosialisme, Sosio berarti masyarakat, dan Sosial berarti segala sesuatu yang menyangkut kehidupan masyarakat atau kehidupan sosio. Sedangkan Isme berarti paham. Jadi Sosialisme berarti “pahamnya masyarakat manusia”.
Di dunia ini manusia ingin hidup sejahtera, walaupun tanpa negara. Manusia yang tidak mengerti lika-liku persoalan negara, tidak mengerti masalah politik, masalah nasional ataupun masalah internasional, juga ingin tenteram dan sejahtera hidupnya.
Ini berarti aspirasi nasional kita adalah aspirasinya masyarakat dunia atau aspirasinya manusia sedunia yang bersifat universal. Jadi sosialisme adalah isme-nya manusia atau disebut Humanisme. Humanisme adalah cita-citanya semua manusia, baik secara pribadi maupun secara kekeluargaan. Semua manusia menginginkan suatu tatanan hidup yang bisa mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman, keadilan dan kemakmuran serta keamanan masyarakat. Jadi nasionalisme Indonesia atau cita-cita bangsa Indonesia adalah cita-cita kemanusiaan atau sosialisme.
Kalau kita mempelajari apa yang disepakati oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945, telah mencetuskan suatu paham bangsa. “Paham akan senantiasa abadi dan tidak akan tergoyahkan, kalau masih goyah itu berarti bukan paham” !
“Suatu bangsa yang memiliki paham yang kokoh tetapi lupa akan pahamnya, maka bangsa itu akan berjalan tidak tentu arah dan akan mengalami kehancuran “ !
Hal diatas adalah poin dasar yang pertama yaitu Isme-nya Bangsa. Nasionalisme Indonesia bukan hanya cita-cita bangsa Indonesia, tetapi juga cita-citanya segenap bangsa di dunia atau isme-nya internasional, bahkan merupakan cita-citanya setiap manusia di dunia ini. Karena itu, Nasionalisme Indonesia juga merupakan Internasionalisme dan sekaligus Sosialisme.
Ini adalah aspirasi atau pahamnya bangsa dan bangsa-bangsa serta pahamnya kemanusiaan, didalam upaya mencapai sarana hidup yang sesuai dengan kehendak jiwanya yaitu Tata Tentrem Kerto Raharjo, yang artinya cita-cita bangsa ini yang menghendaki tatanan atau aturan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bisa mewujudkan ketenteraman, keadilan dan kemakmuran, serta keamanan dan kesejahteraan.

2. Poin Dasar Kedua “Demokrasi”
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan negara, bagaimana mewujudkan aspirasi nasional. Aspirasi nasional diwujudkan dengan dua macam demokrasi, yaitu : Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi.
Demokrasi politik untuk menjalankan penataan pemerintahan negara sesuai dengan kehendak masyarakat, yaitu supaya kita atur bersama negeri ini dan kita pimpin negeri ini melalui perwakilan yang hasilnya kita manfaatkan bersama. Itu adalah cita-cita setelah kita memiliki negara dan merupakan sistem perwujudan dibidang politik, sedangkan demokrasi ekonomi, pengertiannya adalah “kita olah bersama-sama tanah air ini dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan kita bersama”.
Itu adalah Demokrasi Indonesia, Demokrasi yang sejati. Kita kuasai bersama negeri ini, karena negeri ini adalah hasil perjuangan bersama. Negara kita atur bersama secara perwakilan, sebab tidak mungkin kalau semuanya ikut mengatur negara ini. Dibidang ekonomi, kita atur bersama secara kekeluargaan dengan koperasi. Hal ini sudah menjadi sistem dasar yang terkandung didalam UUD 1945.
Mukadimah atau Preambule UUD 1945 adalah Paham atau Isme, sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 adalah Sistem, yaitu Sistem Pengaturan Negara.
Ingin merdeka atau bebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan adalah merupakan Kehendak Jiwa. Kemudian kita pertahankan kemerdekaan agar jangan sampai terjajah lagi. Kita menghendaki juga agar penjajahan diatas muka bumi ini harus dihapuskan. Jadi Isme kita ini adalah Isme Internasional.
Secara politik dan ekonomi, kita sudah mempunyai cita-cita internasional. Kita ingin menggalang persatuan nasional, ingin mewujudkan kesejahteraan dan perdamaian dunia. Ini bukan hanya cita-cita untuk bangsa kita sendiri, tetapi juga merupakan cita-cita kebangsaan dan bangsa-bangsa. Inilah yang dikatakan sebagai Cita-Cita Luhur Bangsa, bukan hanya untuk kita sendiri tetapi kita mengharapkannya untuk setiap bangsa.
Setiap bangsa ingin mendapatkan kedaulatannya sendiri, berdaulat dibidang politiknya sendiri, berdikari dibidang ekonomi dan memeluk kepribadiannya sendiri. Setiap bangsa ingin hidup berdampingan secara damai atau koeksistensi secara damai antar bangsa. Kalau sudah demikian maka tidak akan ada perang dan tidak akan ada benturan antar bangsa, sehingga cita-cita perdamaian dunia akan terwujud.
Jadi cita-cita bangsa Indonesia adalah cita-cita yang luhur. Luhur berarti “diakui oleh setiap umat manusia”.

3. Poin Dasar Ketiga “Ketuhanan atau Dasar Iman”
Poin yang ketiga yaitu Ketuhanan atau Dasar Iman adalah Alas atau Dasar dari poin dasar pertama dan poin dasar kedua, yaitu Isme dan Sistem.
- Bagaimana apabila Isme dan Sistem tidak didasari oleh Ketuhannan atau Dasar Iman ?
- Kita mengakui atau tidak, kalau Tanah Air Indonesia adalah Anugerah Yang Maha Kuasa ?
- Bangsa ini mengakui atau tidak, kalau Tanah Air Indonesia adalah Anugerah Yang Maha Kuasa ?
- Kalau ada satu batang hidung yang tidak mengakui bahwa Tanah Air Indonesia adalah Anugerah Yang Maha Kuasa, tanyakan dari mana asalnya ?

Tanah Air Indonesia adalah warisan leluhur. Tanah air Indonesia memang sudah diserahkan kepada leluhur bangsa Indonesia yang paling tua oleh Yang Maha Kuasa, untuk sarana hidupnya. Kita meyakini bahwa Yang Maha Kuasa menghendaki manusia untuk hidup, sehingga diberikan sarana hidup !
- Siapa yang membagi-bagi dunia ini atas bangsa-bangsa ?
- Apakah ada buku yang menyatakan bahwa dunia ini dibagi atas bangsa-bangsa oleh si A atau si B ?

Dunia ini terbagi atas bangsa-bangsa adalah Atas Kehendak Illahi, Kehendak Yang Maha Kuasa. Tanah Air Indonesia dibagi atas suku bangsa, diberi bahasa sendiri-sendiri dan diberi corak sendiri-sendiri adalah Atas Kehendak Illahi, Kehendak Yang Maha Kuasa. “Kita meyakini bahwa Tanah Air Indonesia ini adalah Anugerah Yang Maha Kuasa kepada Bangsa Indonesia”. Tanah Air Indonesia ini diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada kita semua untuk sarana hidup kita bersama.
Hal ini harus disampaikan kepada bangsa ini dan bangsa-bangsa di dunia, karena ini yang menjadi Dasar Iman Kita, apabila kita mau bicara masalah negara, masalah nasional dan masalah internasional. Tanpa dasar iman ini, kita tidak akan mampu memecahkan permasalahan manusia di seluruh jagad ini.
Kalau tanah air ini adalah Anugerah Yang Maha Kuasa, penghuni tanah air ini termasuk kita ini asalnya dari mana ? Kita adalah Titah Illahi.
Jadi negara ini baik tanah air maupun bangsa yang menempatinya berasal dari Yang Maha Kuasa, hanya konstitusi yang datangnya bukan dari Yang Maha Kuasa. Konstitusi datang dari otak dan perasaan manusia atau cipta, rasa, dan karsa manusia. Cipta, Rasa, dan Karsa Manusia ini asalnya dari mana ? Manusia mampu berpikirpun asalnya dari Yang Maha Kuasa. Kalau manusia berpikir masalah negara meninggalkan dasar iman, manusia semacam ini pantasnya disebut apa ? Manusia tidak boleh meninggalkan dasar iman ini !
- Perpolitikan harus punya dasar iman !
- Pandangan hidup harus didasari iman !
- Bicara masalah ekonomipun harus didasari iman !

Semua sepak terjang manusia kalau mau lurus, atau agar Way of Life manusia lurus maka harus sesuai dengan kehendak Illahi. “Lurus itu berarti sesuai dengan apa yang disabdakan Tuhan, apa yang sudah tersurat di jagad ini dan apa yang sudah tersurat didalam diri kita masing-masing”. Aspirasi Nasional tanpa didasari oleh iman adalah lamunan kosong, sebab hanya berangkat dari kemampuan pikir, tidak memahami dan tidak meyakini bahwa Sabda Illahi tidak akan terpikir oleh otak dan perasaan manusia.
Apabila kita bicara masalah Pancasila haruslah bicara masalah iman, sebab apabila meninggalkan iman berarti bukan Pancasila, dan apabila meninggalkan Pancasila, berarti bukan aspirasi nasional. Sehingga benar bahwa cita-cita bangsa Indonesia adalah luhur, sebab didasari oleh iman dan kemanusiaan. Itulah hakekat Pancasila, kesejatian Pancasila, atau prinsip-prinsip dasar Pancasila.

Disebut Pancasila tetapi mengapa hanya ada tiga prinsip dasar ?

Sebelum ada istilah Pancasila , ada istilah Trisila.
Trisila itu adalah :
1. Sosio Nasionalisme
Sosio Nasionalisme dipecah menjadi :
a. Nasionalisme
b. Internasionalisme
2. Sosio Demokrasi
a. Demokrasi Politik
b. Demokrasi Ekonomi
3. Dasar Iman atau Ketuhanan

Itulah yang disebut dengan Pancasila.

C. Pancasila sebagai Phylosofi Nasional atau Filsafat Bangsa

Hakekat Pancasila sebagai Dasar Negara ini, ada cabang-cabangnya atau sub-subnya, diantaranya adalah Pancasila sebagai Phylosofi Nasional. Bahasa lain dari Phylosofi Nasional adalah Filsafat Bangsa atau Pandangan Hidup Bangsa. Pandangan hidup itu adalah pekerjaan otak, pekerjaan batin dan pekerjaan jiwa atau pekerjaan cipta, rasa, karsa dan pangrasa atau cabang-cabang rasa.
Filsafat bangsa Indonesia memandang kehidupan ini dari pandangan lahir dan pandangan batinnya manusia. Oleh karena itu filsafat bangsa Indonesia disebut Filsafat Lahir Batin. Manusia hidup secara lahir dan secara batin sehingga yang dipandang adalah kehidupan lahir dan kehidupan batin. Kehidupan lahir dan kehidupan batin yang dipandang ini adalah sebagai Obyek Phylosofi, Obyek Pandangan Hidup, atau Obyek Filsafat bangsa ini. Dan yang memandang atau Subyek Phylosofi-nya adalah bangsa ini secara lahir dan batin.
Jadi obyek phylosofi-nya lahir batin dan subyek phylosofi-nya juga lahir batin. Kalau begitu “Pancasila adalah falsafah lahir batin”. Pancasila sebagai falsafah lahir batin, berarti mengakui adanya dunia lahir dan dunia batin atau dunia halus yang disebut metafisika. Keberadaan Tuhan itu adalah metafisika, sedangkan keberadaan hamba-hamba Illahi adalah fisika. Jadi Ketuhanan sebagai obyek phylosofi dan Ketuhanan itu adalah lahir dan batin.
Bangsa Indonesia hidup secara lahir dan batin memandang kehidupan ini dengan panca indera lahir dan panca indera batin. Pemahamannya dengan pikiran dan jiwa. Jadi filsafat bangsa Indonesia ini, lain dengan filsafat-filsafat di dunia ini.
Pancasila disebut sebagai phylosofi nasional atau filsafatnya bangsa Indonesia, maka setiap warga negara Indonesia harus berfilsafat. Bangsa Indonesia yang sudah memahami bab hidup haruslah berfilsafat hidup. Jadi setiap warga negara Indonesia harus berfilsafat hidup atau berpandangan hidup.
Filsafat Pancasila adalah filsafatnya bangsa Indonesia, berarti setiap warga negara Indonesia harus berfilsafat Pancasila. Untuk berfilsafat Pancasila harus mempelajari, mengerti dan memahami bab hidup atau falsafah hidup. Ini adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia, dan pemimpin negara harus memimpin kewajiban tersebut. Pemimpin negara harus membuat tatacara atau sistem agar warga negara Indonesia mengerti dan memahami filsafat Pancasila, sebagai filsafat kebangsaan. Ini adalah syarat kalau mau menjadi pemimpin bangsa Indonesia masa depan !
Dalam teori filsafat, syarat filsafat harus ada obyek dan ada subyeknya. Obyek filsafat kebangsaan adalah hal-hal yang menyangkut kehidupan bangsa atau nasional. Nasional berarti keadaan suatu bangsa. Akhiran –al berarti keadaan. Seperti halnya sosial berarti keadaan sosio atau keadaan masyarakat. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat adalah sosial.
Obyek phylosofi nasional kita adalah kehidupan masyarakat bangsa. Masyarakat bangsa disebut Sosio Nasional, yang didalamnya ada aspirasi nasional. Aspirasi bangsa ini menginginkan tatanan hidup bisa memberikan ketenteraman, keadilan dan kemakmuran, serta keamanan dan kesejahteraaan atau tata tentrem kerta raharja. Tata tentrem kerta raharja ini yang kita lihat. Jadi aspirasi nasional itu yang harus kita lihat, sebab terwujudnya aspirasi nasional adalah makna cita-cita bangsa ini. Agar cita-cita ini terwujud harus ada kesatuan pandang atau obyek pandang dan kesatuan subyek pandang. Ini adalah filsafat bangsa, maka kita bangsa ini memandang kepada obyek pandang nasional kita itu.
Setiap orang memandang sesuatu pasti mempunyai motivasi. Motivasi bangsa ini adalah untuk mencari sistem perwujudannya bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Ini adalah makna phylosofi nasional.
Dasar pandangnya adalah aspirasi nasional atau kehendak jiwa bangsa. Supaya kehendak jiwa bangsa itu terwujud maka mencari sistem atau metode.
Bangsa ini secara bersama-sama melihat kesatuan pandang atas dasar kesatuan aspirasi
Jadi filsafat nasional atau filsafat bangsa terdapat unsur-unsur : obyek pandang, subyek pandang, dasar aspirasi, dan sistem perwujudan aspirasi.
Ini sebagai landasan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan bangsa.

D. Pancasila Sebagai Idiologi Bangsa
Filsafat bangsa sebagai landasan pemecahan permasalahan segala hal yang berkaitan dengan kehidupan bangsa. Kalau sudah menjadi permasalahan dan berkaitan dengan tehnik perwujudan, itu disebut sebagai Idiologi. Idiologi adalah tata cara perwujudan atau tata cara memecahkan segala permasalahan. Idiologi, logi berarti ilmu dan ide berarti pikiran. Jadi Idiologi berarti ilmu berpikir atau metode berpikir atau cara berpikir.
Setiap pejuang berjuang dan berpikir masalah kebangsaan, bagaimana aspirasi nasional ini bisa terwujud. Idiologi sebagai cara berpikir maka harus ada yang dipikirkan. Idiologi nasional berarti berpikir masalah nasional. Yang memikir adalah seluruh bangsa ini, sebab ini adalah kesatuan pikiran. Kesatuan pikiran bukan berarti kita seluruh bangsa ini berpikir bareng, tetapi kesatuan pikiran warga negara Indonesia yang mau berjuang mewujudkan aspirasi bangsanya. Harus ada kesatuan phylosofi, kesatuan pikiran, dan yang dipirkan adalah bangsa ini.
Karena paham bangsa Indonesia sesuai dengan pahamnya bangsa-bangsa maka obyeknya juga internasional dan nasionalisme kita sesuai dengan sosialisme atau paham kemanusiaan. Sosialisme tidak pandang bangsa apapun dan yang tidak diakui bangsapun harus diperjuangkan hidupnya. Jadi Idiologi ini adalah idiologi nasional, juga idiologi internasional dan universal atau idiologi kemanusiaan.
Ini adalah cara berpikir setiap orang sebagai manusia, yang memikirkan kehidupan manusia. Cara berpikir perlu dasar pikir. Jadi untuk mencari cara bagaimana menyejahterakan masyarakat, maka harus menyejahterakan masyarakat manusia. Masyarakat manusia itu sudah ada dalam bangsa-bangsa, yang berarti pula kesejahteraan masyarakat internasional. Bagian masyarakat internasional itu ada di Indonesia, ini disebut nasionalisme. Bagian masyarakat nasional itu juga ada didalam keluarga, ini disebut keluarga-isme atau idiologi keluarga
Jadi kalau Idiologi Pancasila ini akan diterapkan, bukan hanya untuk kepentingan nasional bangsa Indonesia, tetapi juga untuk kepentingan keluarga atau sebagai idiologi keluarga. Untuk kepentingan pemecahan permasalahan keluarga, keadaan keluargalah yang dilihat sebagai obyeknya.
Politik ini kuasa manusia, sebab yang berpolitik itu adalah manusia. Politik itu adalah perebutan kekuasaan dan yang saling berebut kekuasaan itu juga manusia. Manusia berebut kekuasaan karena merajakan otak ! Mereka tidak berpikir kalau otak bisa berpikir karena sabda Illahi. Oleh karena itu dasar iman jangan kita tinggalkan !

E. Pancasila Sebagai Way of Life dan Azas Bangsa
Way of life itu jalan kebenaran. Only one way atau satu-satunya jalan untuk mewujudkan aspirasi nasional, untuk mewujudkan aspirasi internasional, dan untuk mewujudkan aspirasi kemanusiaan. Itu adalah kehendak luhur atau cita-cita luhur. Luhur karena itu memang Firman Allah. Orang lapar itu Firman Allah, Suratan Tuhan yang dibawakan kepada manusia semenjak manusia diijinkan hidup, dan dikehendaki sejahtera hidupnya, bukan hanya makan, tetapi memerlukan juga pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain-lain. Itu adalah kebutuhan hidup yang harus dijalani. Itu adalah way of life, jalan hidup, jalan kebenaran, sebab manusia harus berjalan diatasnya.
Apa yang akan kita tuju adalah kebenaran. Karena itu aspirasi nasional ditempatkan sebagai pahamnya bangsa yang sudah diakui kebenarannya. Jalan hidupnya bangsa adalah tertuju kepada terwujudnya aspirasi bangsa.
Karena itu gantungkanlah cita-citamu setinggi langit, yang berarti tidak terbatas. Jadi aspirasi bangsa kita tempatkan jauh tak terhingga. Itu tidak ada titiknya dan itu sebagai petunjuk arah. Itulah yang disebut azas. Azas adalah penunjuk jalan kalau bangsa ini berjalan kedepan.
Karena itu kita jangan mau diajak jalan kebelakang, jalanlah kedepan. Lihatlah azas didepan kita, pada tempat yang jauh tak terhingga. Gantungkanlah dibawah langit biru .Langit biru itu sebenarnya titik tak terhingga. Langit biru itu ada tetapi sejatinya tidak ada. Sedangkan Tuhan itu tidak ada tetapi sejatinya ada.
Way of life itu jalan kebenaran bagi bangsa ini. Only One Way, hanya satu jalan menuju kepada terwujudnya aspirasi nasional. Mengapa jalan kebenaran ? Karena sudah kita yakini kebenarannya dan akan kita wujudkan, walaupun sampai akhir jaman. Way of life berarti jalan hidupnya bangsa Indonesia, yang akan berhenti bersama gulung tikarnya jagad ini kembali kepada asalnya. Tidak tahu kapan dan tidak usah dipikirkan kapan ! Artinya, sampai anak turun kita tetap akan terus diperjuangkan, sampai terwujud apa yang kita cita-citakan. Ini harus dipahami oleh para pemuda dan generasi penerus perjuangan bangsa yang akan memikul beban baik dan buruknya negeri ini !





BAB IV
NORMA PERILAKU KEHIDUPAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA

A. Pengertian Norma Moral Kebangsaan
Norma itu adalah pembatasan. Norma kebenaran berbangsa dan bernegara disebut Norma Moral Kebangsaan. Kita bicara masalah kebangsaan, berarti ini adalah Norma Moral Kebangsaan, dimana Norma itu dibatasi oleh Konstitusi. Jadi normanya itu adalah konstitusi. Kalau kita mau berbicara masalah norma kebenaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, harus bersumber kepada Konstitusi Nasional, sebab norma moral itu sudah terikat dengan konstitusi, khususnya didalam Mukadimah UUD 1945.
Moral itu adalah perilaku. Norma moral ini untuk melihat baik atau buruknya moral adalah didalam perilaku. Perilaku dipimpin oleh gerak jiwa, sedangkan konstitusi kita jiwanya ada didalam Mukadimah UUD 1945. Mukadimah UUD 1945 adalah tuangan Jiwa Pancasila, yaitu Jiwa Bangsa. Jiwa bangsa yang berjuang mati-matian, jiwa bangsa yang patriotik, pantang menyerah, karena idialismenya sudah dianggap benar, sudah diyakini kebenarannya, sudah menjadi pahamnya bangsa yang berjuang pada saat itu. Dan akhirnya kita dapat mendirikan negara Indonesia. Kemudian membuat aturan negara, sebab telah merdeka dan mendapatkan kedaulatannya. Tatanan negara tersebut kemudian disebut Tata Negara.
Tata negara ini untuk mengatur kehidupan bernegara. Aturan bernegara inilah yang mengikat setiap warga negara Indonesia didalam perbuatan dan didalam perilaku berbangsa dan bernegara. Itulah yang kemudian kita sebut Konstitusi Nasional.
Konstitusi nasional sebagai Sumber Dasar Moral Kebangsaan, yaitu moral setiap warga negara Indonesia didalam perilaku kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi bangsa Indonesia disebut baik atau tidak baik , dilihat perilakunya menurut konstitusi atau tidak menurut konstitusi. Kalau bertentangan dengan konstitusi berarti tidak bermoral baik atau warga negara yang tidak bermoral baik.
Jadi ukuran moral baik dan tidaknya menurut konstitusi atau tidak menurut konstitusi. Sumber moral konstitusi kita ada didalam Mukadimah UUD 1945. Mukadimah UUD 1945 ini adalah tuangan jiwa bangsa dan jiwa bangsa itu sudah terkandung didalam Pancasila. Karena itu Pancasila disebut Jiwa Bangsa Indonesia.
Kita bicara masalah norma moral kebangsaan, berarti kita bicara Pancasila sebagai jiwa bangsa, karena moral itu adalah pekerjaan jiwa yang menumbuhkan perilaku. Seorang warga negara didalam kehidupan berbangsa dan bernegara berbeda dengan kehidupan pribadi atau rumah tangga, ini adalah moral keluarga atau moral masyarakat.
Ukuran moral kehidupan masyarakat itu banyak sekali. Agama, aliran kepercayaan, suku bangsa, semua mempunyai ukuran moral baik dan tidak baik masing-masing. Agama mempunyai dasar moral agama. Setiap masyarakat mempunyai norma moral sesuai dengan kondisi kehidupan masing-masing.

B. Pancasila Sebagai Norma Moral Kebangsaan
Yang kita bicarakan disini adalah Norma Moral Kebangsaan. UUD 1945 jiwanya ada di Pancasila. Pancasila adalah jiwanya bangsa. Kalau begitu kita semua sudah berjiwa Pancasila, sebab kita semua adalah bangsa.
Pancasila menjadi jiwa bangsa Indonesia ini sudah berpuluh-puluh tahun, tetapi mengapa kita tidak mau mengkaji dan tidak mau mengerti Pancasila itu bagaimana ?
Norma moral kebangsaan itu sumbernya ada di Pancasila. Itu yang disebut Moral Pancasila.
Kalau begitu sekarang kita berbicara Pancasila sebagai moral bangsa.
Pancasila sebagai moral sudah terikat dengan konstitusi. Karena Pancasila sudah terikat sebagai konstitusi, maka Pancasila juga terikat sebagai Norma Kebangsaan.
Jadi Pancasila itu sudah normatif. Dasar negara sudah normatif. Dasar bangunan ini sudah normatif. Karena itu Pancasila sebagai fundamennya dan batang tubuh UUD 1945 sebagai bangunan rumahnya. Jadi kita membuat rumah, kita membuat negara dengan fundamen Pancasila. Ini adalah dasar kejiwaan kontitusi nasional, yang disebut Dasar Idiil Negara dan batang tubuh UUD 1945 adalah Dasar Strukturalnya. Jadi kalau mau menilai seseorang bermoral kebangsaan baik atau tidak, tolok ukurnya orang itu mempunyai perilaku yang digerakkan oleh dasar kejiwaan yang terkandung didalam Pancasila atau tidak. Ini adalah dasar kejiwaan atau kita sebut dengan dasar idiil.
Kalau sudah bicara masalah kejiwaan yang terkandung didalam Pancasila, ada tiga faktor fundamental, yaitu : Paham, Sistem Perwujudan Paham dan Dasar Iman.

1. Paham
Paham adalah aspirasi yang sudah diyakini kebenarannya, yaitu keyakinan suatu bangsa, cita-cita suatu bangsa atau pahamnya suatu bangsa. Bukankah itu kejiwaan ?
Semua perilaku manusia di jagad ini, pasti bersumber dari kejiwaan, aspirasi atau cita-citanya. Tanpa cita-cita tidak ada gerak jiwa. Tanpa cita-cita tidak ada perbuatan, sebab kehendak itu dituntun oleh aspirasi. Tidak mempunyai kehendak berarti tidak hidup. Tanpa cita-cita, bangsa ini tidak ada perjuangan. Tetapi orang mempunyai cita-cita, lebih dahulu akan melihat atau memandang segala sesuatu yang kemudian menimbulkan kehendak.
Ada yang dipandang dan ada yang memandang segala sesuatu, itu yang namanya phylosofi, filsafat atau pandangan hidup. Kemudian menyadarkan otak atau pikiran. Jadi sebelum ada cita-cita harus ada kesadaran dahulu, kesadaran bahwa kita mempunyai negara Indonesia. Kesadaran bahwa kita ini adalah suatu bangsa. Itulah yang disebut sebagai Kesadaran Nasional.
Jadi tanpa kesadaran nasional, tidak ada Kebangkitan Nasional. Dengan kebangkitan nasional itu menumbuhkan Semangat Nasional. Tanpa semangat nasional tidak ada Pergerakan Nasional. Jadi tanpa pergerakan nasional, tidak ada Revolusi dan bangkit tanpa semangat tidak ada pergerakan.
Jadi urutan dalam perjuangan adalah : Kesadaran Nasional, Kebangkitan Nasional, Semangat Nasional, Pergerakan Nasional, baru kita bicara masalah Revolusi.
Jadi kalau mau bicara masalah perjuangan, kita harus bicara dahulu masalah Kesadaran Nasional.
- Kita, bangsa ini menyadari atau tidak bahwa kita berdiri sebagai suatu bangsa ?
- Suatu bangsa mempunyai rumah atau tidak ?
- Rumah kita adalah Muka Bumi Indonesia dan Tanah Air Indonesia sekarang ini miliknya siapa ?
- Bangkitkanlah kesadaran nasional kalau kita mau berjuang !
- Setelah sadar, bangkitkan !
- Bukan hanya bangkit satu orang, dua orang, tetapi kebangkitan nasional !
- Jadi itu adalah semangat kejiwaan !

Ini adalah teori perjuangan. Sebelum berjuang, kita harus mengerti dasar-dasar kejiwaaan dahulu.
- Kalau mau berjuang tetapi tidak mengerti kejiwaan, maka apa yang keluar ?
- Yang keluar itu adalah bawaan jiwa.
- Kalau jiwanya tidak ada itu bagaimana ?

Apa yang ada diotak dan diingat, kemudian dikeluarkan itu namanya teoritis. Teoritis tanpa kematangan, itu bukan ilmu sejati. Maka pahami terlebih dahulu, setelah paham berangkat dengan gerak jiwa.
Bangkitkan ! Kemudian tanamkan semangat perjuangan. Bangkitkan semangatnya ! Bukankah ini negara kita, kita sebagai bangsa Indonesia ?
Semua yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harus dikuasai negara, kemudian untuk kesejahteraan rakyat.
- Negara tidak mencari keuntungan !
- Negara harus menghidupi rakyat !
- Kalau kita menyadari sebagai bangsa, kita harus bagaimana ?
- Bukankah tanah air ini yang harus mendaulat adalah kita, seluruh rakyat !

Yang kita bicarakan ini adalah Tuntutan Jiwa. Jiwa yang sadar berbangsa dan bernegara. Bangsa yang punya semangat berkobar-kobar, punya semangat yang patriotik pantang menyerah didalam menghadapi lawan revolusi. Berjiwa progresif, berjuang maju bukan mundur. Revolusioner berarti berjiwa untuk merombak secara fundamental suatu sistem yang merugikan kehidupan bangsa, kemudian membangun suatu sistem yang menguntungkan orang banyak.
Kesadaran itu adalah jiwa. Semangat itu adalah jiwa. Berkobarnya semangat itu adalah jiwa. Kemudian ini mendorong adanya pergerakan, adanya revolusi yang berevolusi didalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah Belanda. Jadi yang tertuang itu adalah Kesadaran Nasional.
Kita berjuang dengan semangat yang berkobar-kobar, ini namanya Semangat Revolusi. Semangat revolusi ini tertanam didalam Mukadimah UUD kita, yang kemudian melahirkan kemerdekaan, melahirkan deklarasi 17 Agustus 1945.
Pancasila itu isinya semacam itu, yaitu jiwa suatu bangsa yang berjuang mati-matian dan berhasil memerdekakan dirinya. Jadi kalau kita, bangsa ini berjiwa, bersemangat patriotik, progresif revolusioner didalam menghadapi suatu sistem yang bertentangan dengan kehidupan rakyat, itulah jiwa Pancasila. Orang semacam ini yang namanya bergerak, berbuat sesuai dengan jiwa konstitusi nasional. Ini orang yang bermoral baik. Ini namanya Satria Utama, yang mau melanjutkan perjuangan bangsanya, sebab disana itu jiwa kaum pejuang.
- Siapakah yang merancang Dasar Negara, kalau Indonesia nanti merdeka ?
- Itu kan pejuang sejati, pejuang yang betul-betul berjiwa progresif.
- Siapakah yang berkumpul pada 1 Juni 1945 ?
- Mereka pejuang-pejuang yang menghendaki dasar negara merdeka, yang kemudian disebut Pancasila. Jadi Pancasila lahir ditengah-tengah kancah perjuangan yang patriotik dan progresif revolusioner.
- Tanpa semangat tidak mungkin !
- Kita belajar tanpa semangat untuk apa ?
- Tanpa semangat tidak ada pergerakan !
- Malas-malasan, tidur menjadi orang malas, hanya menggerutu, keluh-kesah, menunggu datangnya Ratu Adil.
- Ratu Adil itu ada dibenak kita, yaitu semangat, tanpa semangat tidak ada Ratu Adil !
- Sebab yang akan mengadili semua itu adalah kita, seluruh bangsa ini, rakyatlah yang harus menjadi hakim ! Tanpa semangat tidak bisa menjadi hakim !

Ini bicara moral, sebab ini bangsa yang harus berjuang. Karena itu moralnya harus moral perjuangan, bukan moral malas-malasan, lenggak-lenggok, nguler kambang, menunggu kedatangan Ratu Adil. Ini yang membunuh semangat kebangsaan kita !
Karena itu kita angkat lewat tulisan, spanduk atau apa saja, supaya momen lahirnya Pancasila ini sebagai tumbuhnya kesadaran nasional. Sadar bahwa kita ini sebagai bangsa ! Bukan hanya bangsa yang berkeluh-kesah, masa bodoh, karena negara sudah ada yang mengatur.

“Karena itu kita jadikan momen 1 Juni 2005 ini sebagai Kesadaran dan Kebangkitan Nasional”.

2. Sistem Perwujudan Paham
Didalam Pancasila , disitu ada prinsip-prinsip dasar didalam mewujudkan apa yang dikehendaki, apa yang dicita-citakan oleh bangsa ini yaitu paham atau isme. Bukankah ini harus diwujudkan. Kemudian disitu juga sudah dipersiapkan sistem dasar perwujudan aspirasi.
Jadi kehendak jiwa tadi dengan kesadarannya, dengan semangatnya, semua ini ingin diwujudkan dalam perjuangan. Berarti sistem ini bukankah sebagai dasar realita atau dasar perwujudan. Jadi Pancasila itu, yang pertama adalah adalah dasar kejiwaan, kemudian yang kedua dasar realita, bukan hanya struktur, kalau struktur itu adalah ketatanegaraan. Jadi ini adalah dasar realita, yaitu realisasi aspirasi nasiona, kehendak jiwa bangsa dan ini harus diwujudkan atau direalisasikan. Semua ini dasarnya adalah dasar realita, yaitu sistem dasar untuk mewujudkan aspirasi nasional atau kehendak jiwa bangsa.
Karena kehendak jiwa bangsa meliputi tata tentrem kerta raharja atau kesejahteraan lahir batin, maka harus diwujudkan dalam semua bidang kehidupan dengan tata cara yang sudah tersurat didalam batang tubuh UUD 1945.
Sekarang yang namanya pemimpin eksekutif, legislatif atau yudikatif, baik itu di pusat atau di daerah, mereka dikatakan pemimpin yang baik, kalau didalam realita perwujudan didalam bentuk mewujudkan Undang-Undang maupun Perundangan yang tidak menyimpang dari dasar realita yaitu sistem perwujudan didalam UUD 1945. Jadi baik atau tidaknya tergantung cocok atau tidak cocoknya dengan sistem dasar yang terkandung didalam UUD 1945.

Di bidang politik.
Sistem realita ini tidak boleh menyimpang dari kehendak luhurnya, yaitu kehendak jiwa. Sekarang ini, bangsa ini menghendaki ketenteraman hidup, tetapi demokrasi didalam merealisasikan atau mewujudkan ketenteraman, justru mewujudkan gontok-gontokan. Apakah pemilihan umum sekarang membuat ketenteraman masyarakat ? Sedangkan itu dikatakan sebagai alat untuk merealisasi aspirasi ketenteraman.
Ini adalah sistem perwujudan tetapi kenyataannya tidak membuat tenteram, sedangkan kehendak jiwa luhur kita menghendaki ketenteraman hidup. Kalau begitu ini tidak cocok, bukan sistem realita aspirasi nasional.


Di bidang ekonomi
- Di bidang ekonomi rakyat membutuhkan sejahtera yang adil dan merata !
- Sekarang ini bentuk kesejahteraan apa yang diterima oleh rakyat !
- Selama ini kita merasa disejahterakan atau tidak !

Ini realita didalam sektor ekonomi. Ini sistem realita yang bertentangan atau terbalik dari sistem dasar realita yang terkandung didalam UUD 1945. Perilaku para pemimpin didalam mewujudkan tidak mengarah terwujudnya aspirasi nasional. Ini bertentangan dengan sistem dasar realita yang terkandung didalam UUD 1945. Apakah ini pemimpin baik atau tidak ? Karena didalam realita justru bertentangan dengan sistem dasar realita, aspirasi nasional.
Jadi nilainya bukan hanya pada dasar jiwa, tetapi juga pada dasar realita bagaimana, bertentangan atau tidak dengan dasar realita UUD 1945. Jadi tolok ukurnya dari segi kejiwaan, kemudian baik atau tidaknya, bertentangan dengan sistem dasar realitanya atau tidak.
Jadi demokrasi politik dan demokrasi ekonomi itu adalah sistem dasar realita. Bukankah itu perwujudan dari kedaulatan didalam bidang yang bermacam-macam. Jadi sistem realitanya atau sistem perwujudannya harus sesuai dengan kehendak luhur atau aspirasi nasional.

3. Dasar Iman
Kita ini adalah bangsa yang beriman. Kita merasa diri bahwa tanah air ini adalah anugerah Yang Maha Kuasa. Ini sudah tersurat didalam Mukadimah UUD1945, bahwa kemerdekaaan itu adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan kita, bangsa ini mengakui bahwa kita adalah Titah Yang Maha Kuasa.
Kalau begitu tanah air dan bangsa yang menempati ini semua adalah Ciptaan Yang Maha Kuasa. Jadi faktor ketiga yang menentukan bangsa itu baik atau tidak adalah bangsa itu berdasarkan iman atau tidak, memakai dasar iman atau tidak. Jadi segala sektor kegiatan berbangsa dan bernegara semua harus dilandasi oleh dasar iman. Jadi kita tidak bisa meninggalkan Kuasa Illahi dalam berbicara masalah kegiatan yang mengarah kepada terwujudnya aspirasi nasional.
Tanah Air Indonesia ini adalah Anugerah Yang Maha Kuasa untuk seluruh bangsa ini. Berarti tanah dan air ini milik bangsa Indonesia, milik kita semua. Tetapi sekarang ini air sudah diprivatisasi dan dimonopoli oleh beberapa orang yang mempunyai uang, kemudian kita membeli air. Tanah juga dijual belikan. Bukankah ini sudah menyimpang, sebab Tuhan memberikan tanah dan air pada kita untuk sarana hidup. Tidak ada Firman Tuhan yang menyatakan bahwa “Tuhan memberikan tanah dan air untuk dijual” ! Mengapa dijual belikan, sedangkan Tuhan tidak menyuruh menjual-belikan !
Jadi didalam mengatur ekonomi harus berdasarkan atas, “tanah air ini diberikan oleh Yang Maha Kuasa untuk melestarikan hidup seluruh bangsa ini, bukan untuk dijual”. Di negara lain juga sudah diberi tanah air. Jadi ini harus dikembalikan dahulu kepada kepentingan rakyat, sebab tanah air ini diberikan untuk kepentingan bangsa ini.
Didalam perpolitikan juga harus memakai dasar ini. Kita berangkat untuk menyejahterakan bangsa ini. Kalau mau berpolitik bukankah harus berangkat terlebih dahulu membawa apa ? Yang dibawa adalah Aspirasi Nasional. Semua fungsionaris-fungsionaris kelembagaan negara dari pusat sampai ke daerah harus membawa misi yang sama, yaitu mewujudkan aspirasi nasional. Inilah misinya. Tetapi sekarang ada istilah apa misimu, apa visimu ? Sekarang ini jaman para pemimpin yang sama sekali tidak mengerti Norma Kebenaran Nasional, sebab kalau mengerti tidak akan berbuat semacam ini.
Hukum juga harus mempunyai dasar iman. Bukankah hukum itu adalah sanksi bagi pelanggar peraturan ? Melanggar Undang-Undang sekarang ada hukuman mati. Bukankah Tuhan menghendaki manusia di dunia ini untuk hidup, bukan untuk mati. Siapa yang membantu untuk ikut menghidupi orang, ini yang namanya berjalan diatas kebenaran. Menolong orang yang sengsara berarti berjalan diatas kebenaran. Tetapi kalau meracuni orang supaya mati, berarti bukan berjalan diatas kebenaran. Inilah yang dinamakan Jalan Kebenaran Illahi.
Sedangkan Kebenaran Konstitusional itu yang bagaimana ? Sekarang ini sudah ada Hukum Tuhan dan Hukum Manusia. Orang yang beriman akan mengerti bahwa, manusia di dunia ini disuruh untuk hidup. Jadi hukum nasional itu sebisa mungkin ikut kepada Hukum Tuhan. Kalau Tuhan itu bijaksana maka kita juga harus membuat hukum yang bijaksana. Tuhan itu Maha Murah, maka kita juga harus berbuatlah adil.
Memang semua yang ada di tanah air Indonesia ini diperuntukkan sebagai sarana hidup bangsa ini, sehingga kalau bangsa ini sudah berkecukupan baru dijual.
Sebagai kepala rumah tangga menanam rambutan misalnya, ini untuk anak-anaknya. Tetapi baru berbuah muda saja sudah dijual dan anaknya hanya makan sisa-sisa burung kalong. Ini bapaknya bagaimana ? Seharusnya biar anak-anaknya makan dahulu, kalau sudah bosan baru bilang kepada anaknya untuk dijual. Itu baru menjadi bapak yang baik. Anaknya mengerti kalau bapaknya yang menanam tetapi buahnya sudah menjadi milik orang lain. Itu namanya kita berbuat meninggalkan iman. Ini adalah nilai moralitas pemimpin sekarang.
Moralitas kebangsaan sebenarnya sudah terpimpin oleh konstitusi yaitu, Dasar Kejiwaan, Dasar Realitas, dan Dasar Iman. Inilah isinya Pancasila. Kalau begitu Pancasila disebut sebagai Moral Bangsa Indonesia. Jadi kita harus bermoral Pancasila, khususnya bagi para pemimpin. Jadi ini sebetulnya adalah bimbingan untuk para pemimpin.
Pemimpin harus terpimpin, terpimpin oleh moral konstitusi dan moral konstitusi ada didalam Mukadimah UUD 1945, yang disebut Pancasila. Pancasila sebagai moral dan juga sebagai norma, yaitu Norma Moral Kebangsaan. Jadi norma moral kebangsaan itulah yang menjadi pemimpin. Itulah pemimpinnya.
Jadi setiap warga negara didalam perilaku kebangsaan harus terpimpin. Demokrasi harus terpimpin, politiknya harus terpimpin, ekonomi harus terpimpin, hukum harus terpimpin, pembuat undang-undang harus terpimpin semua. Terpimpin itu berbeda dengan dipimpin. Demokrasi terpimpin, bukan berarti demokrasi dipimpin oleh seseorang, tetapi demokrasi yang terpimpin oleh konstitusi atau oleh moral nasional.
Ini berlaku untuk warga negara, bukan untuk rumah tangga. Setiap warga negara harus taat pada konstitusi nasional, sedangkan rumah tangga harus taat pada konstitusinya rumah tangga atau aturan rumah tangganya.
Norma Kebenaran Nasional atau Dasar Moral inilah yang menjadi ciri pokok orang Indonesia atau bukan orang Indonesia, sebab ini adalah Dasar Moralnya Orang Indonesia. Jadi kalau tidak mempunyai dasar ini berarti bukan orang Indonesia. Kalau begitu sekarang kita semua ini bukan orang Indonesia, karena tidak menyadari bahwa kita ini sebagai bangsa mempunyai dasar moral. Sampai saat ini moralitas kita ngalor-ngidul tidak jelas kemana.
- Sebagai bangsa menggunakan moralitas agama
- Sebagai bangsa menggunakan moralitas bangsa lain.
- Moralitas keluarga untuk mengatur negara.
- Moralitas pribadi untuk mengatur negara.

Inilah sebab pokok hancurnya negeri kita ! Jadi kalau kita sudah mengerti ini, memahami ini, kemudian kita laksanakan, berarti Kita Kembali Ke Jati Diri Sebagai Bangsa. Rediscovery of Our Psyco National ! Menemukan kembali phylosofi nasional kita ! Kita temukan kembali moralitas nasional kita yang pernah mengantarkan menjadi bangsa yang besar.
Kita pernah menjadi bangsa yang berjiwa besar. Inilah jiwa besar kita, yaitu Jiwa Pancasila. Kita menjadi bangsa yang morat-marit semacam ini, karena kita meninggalkan jiwa besar kita. Oleh sebab itu solusi satu-satunya didalam melepaskan belenggu krisis multidimensi yang mengikat bangsa ini yaitu dengan “Kembali Kepada UUD 1945”,
Artinya :
- Kembali kepada Jati Diri sebagai Bangsa Yang Berjiwa Besar.
- Kembali kepada Moralitas Jiwa Besar Kita, Pancasila.

Mari kita Sampaikan kepada bangsa kita, khususnya kepada para pemuda dan generasi penerus perjuangan bangsa, penentu baik dan tidaknya Indonesia mendatang. Kita tanamkan, kita tancapkan dibenak hati kita yaitu jiwa besar bangsa, kalau kita mau negeri kita yang akan datang menjadi bangsa yang besar !
Karena itu Bung Karno pernah menyatakan :
“Suatu bangsa akan mendapatkan kejayaannya, kalau bangsa itu telah menemukan phylosofinya” !

Phylosofi itu sudah kita temukan, mengapa bangsa Indonesia menjadi porak-poranda semacam ini ? Sebab apa ? Sebab kita tidak mau memakai Jiwa Besar Nasional Kita ! Jadi kalau kita kembali memakai jiwa besar nasional kita, niscaya kejayaan nusantara akan hadir di hadapan kita.
Itulah satu-satunya jalan, inilah satu bahtera, satu kemudi yang harus kita arahkan. “Kita para pemuda dan generasi penerus perjuangan bangsa harus mengarahkan bangsa ini sebagai Nahkoda ke Ambang Pintu Kejayaan Nasional Indonesia”.
Kebesaran Jiwa kita yang pernah menunjukan kepada kita kearah tercapainya Kejayaan Nusantara, sebagai bangsa yang besar, bangsa yang akan disegani oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Sabda Illahi diturunkan ditengah-tengah bangsa ini, diturunkan suatu syarat yaitu Jiwa Kebesaran Bangsa, bukunya bangsa Indonesia. Bangsa manapun yang memakai Jiwa Besar yang terkandung didalam Pancasila, mereka akan menjadi bangsa yang besar !







BAB III
KEDAULATAN RAKYAT

A. Makna Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan adalah kekuasaan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Kedaulatan lahir pada jaman kerajaan atau jaman feodalisme. Disana peraturan itu lahir dari sabdanya raja. Konsekuensi hukumnya juga dari sabdanya raja. Kemudian apa yang keluar dari mulut raja ditulis dan tulisan itu diumumkan kepada rakyatnya yang harus ditaati. Siapa yang tidak menaati atau melanggar sanksinya adalah hukum kerajaan.
Tulisan itu disebut Diktat, sedangkan yang membuat diktat disebut Diktator. Diktator adalah orang yang membuat diktat untuk membatasi gerak rakyatnya dan membuat hukum atau peraturan untuk ditaati rakyatnya. Diktator Otoriter adalah kekuasaan mutlak ditangan seseorang, karena itu disebut juga Absolut Monarki, artinya kekuasaan yang tidak dapat diganggu gugat dan tidak ada batasnya atau absolut.
Kemudian ada Revolusi Perancis yaitu gerakannya kaum borjuis dan kapitalis-kapitalis muda yang berevolusi untuk mengubah sistem feodalis menjadi sistem kapitalis, dengan kedok perjuangan orang melarat. Itulah yang kemudian yang melahirkan kedaulatan rakyat, tetapi sebetulnya yang berdaulat adalah kapitalis dan borjuis dengan kedok rakyat.
Lahirnya negara Indonesia juga ditengah-tengah tumbuhnya kapitalisme muda atau kapitalisme yang sedang mendewasa. Karena itu namanya juga kedaulatan rakyat. Setelah membentuk negara maka lahirlah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bebas dari penjajahan Belanda, didalam suasana atau jaman kapitalis dewasa. Jadi yang namanya kedaulatan rakyat pada hakekatnya adalah kedaulatan kapitalis atau borjuis. Di dunia ini belum ada satupun negeri, walaupun ada istilah republik atau rakyat berdaulat tetapi belum pernah ada kedaulatan rakyat, karena ini adalah jamannya kapitalis.
Pada saat itu Bung Karno sudah mengatakan bahwa kapitalis adalah “the old establis forces”, kekuatan yang sudah loyo, padahal kapitalis pada waktu itu sedang konjungtur atau sedang mendewasa. Jadi Idialisme Bung Karno tentang “the new emerging forces”, suatu kekuatan baru yang sedang tumbuh itu adalah saat ini.

B. Kesadaran Bernegara
Saat ini kita ingin mengerti Nasionalisme, mengerti Dasar Negara, Nasionalisme Indonesia dengan sistem demokrasi tersendiri yaitu Demokrasi Indonesia. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang terpimpin oleh Konstitusi UUD 1945, sebagai tuangan jiwa dan sistem perwujudan kehendak luhur bangsa Indonesia.
Sejak Indonesia merdeka Konstitusi UUD 1945 dan Dasar Negara Pancasila belum pernah dipakai. Ini berarti tidak mau negara Indonesia, sebab kalau mau negara Indonesia harus mau Konstitusi UUD 1945 dan Dasar Negara Pancasila. Jadi ini sebetulnya sebagai sarana untuk meninggalkan atau menjauhkan rakyat dari pengertian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Karena itu metode yang paling mudah adalah bagaimana masyarakat mengetahui kedudukannya sebagai bangsa. Ini namanya Kesadaran Nasional. Ini harus didengungkan bahwa kita harus kembali kepada kesadaran nasional, sebab tanpa kesadaran nasional apagunanya kita bicara kedaulatan rakyat.
- Kita merasa sebagai bangsa sebagai bangsa atau tidak ?
- Kalau kita sudah menyadari sebagai bangsa, kita merasa punya tanah air atau tidak ?
- Kita menyadari punya tanah air atau kesadaran bertanah air dan kita menyadari bahwa kita sebagai bangsa atau kesadaran berbangsa, kemudian kita punya kesadaran konstitusional apa tidak ?

Tiga Kesadaran ini tidak boleh lepas. Ini namanya Kesadaran Bernegara. Jadi bukan hanya kesadaran nasional, punya kesadaran berbangsa tetapi tidak punya kesadaran bertanah air dan tidak punya kesadaran konstitusional. Tiga Kesadaran ini harus disampaikan kepada bangsa ini, kepada penerus perjuangan bangsa.

C. Kedaulatan Sebagai Diktat Imani Nasional
Semenjak merdeka sampai saat ini belum pernah ada rakyat menolak Pancasila dan menolak UUD 1945. Negara Indonesia lahir sudah lengkap dengan konstitusinya. Hal ini harus disadari terlebih dahulu kalau mau mengerti kedaulatan sebab ini adalah Kedaulatan Negara. Jadi bukan hanya kedaulatan rakyat. Rakyat itu mendaulat negara, sehingga kalau rakyat tidak mengerti negara maka yang didaulat apa ?
Negara itu terdiri dari, tanah air, bangsa yang menempati dan konstitusi. Konstitusi itu adalah UUD 1945, baik Pancasilanya maupun batang tubuhnya. Setiap warga negara Indonesia atau bangsa ini secara keseluruhan mendaulat tanah air dan segala sesuatu kekayaan yang ada didalamnya serta mendaulat konstitusi. Konstitusi itu adalah wewenang rakyat. Jadi kalau mau merubah konstitusi rakyatlah yang harus menentukan. Wakil rakyat harus bilang kepada rakyat lewat referendum, bahwa seluruh rakyat Indonesia menghendaki perubahan konstitusi atau tidak.
Kalau bicara masalah negara tanpa dasar iman bagaimana ? Dasar iman itu adalah metafisika. Kalau kita bicara masalah iman, berarti kita bicara masalah Ketuhanan. Bicara masalah tanah air juga bicara masalah Ketuhanan. Tanah air Indonesia ini dari mana ? Itu yang harus kita jawab terlebih dahulu kalau mau bicara masalah kedaulatan.
Tanah air ini diakui telah diterima oleh bangsa ini sebagai diktat. Diktat yang telah diterima sebagai diktatnya bangsa yaitu Konstitusi. Diktatnya bangsa sudah tertuang didalam Mukadimah atau Preambule atau Pembukaan UUD 1945. Disana sudah dinyatakan suatu pernyataan imani yang sudah didiktatkan. Didalam Mukadimah UUD 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan ini adalah Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadi kemerdekaan itu adalah Rahmat. Jadi tanpa Rahmat Illahi tidak ada Indonesia Merdeka.
Ditilik dari perjuangan luhur, tanpa rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa tidak mungkin mendapatkan kemerdekaan, ini adalah iman. Itu adalah imannya suatu bangsa, sebab ini adalah diktatnya bangsa. Konstitusi adalah diktatnya bangsa dan disana sudah tercantum suatu Diktat Imani Nasional, bahwa tanpa rahmat Yang Maha Kuasa tidak mungkin mendapatkan kemerdekaan, walaupun sudah diperjuangkan mati-matian. Itu adalah iman. Ditengah-tengah gejolak perjuangan, kita mengingat Kuasa Illahi menentukan segala-galanya.
Jadi sebelum ada bangsa ini, sudah ada bangsa yang berjuang. Bangsa Indonesia yang kemarin belum mengerti Indonesia ini diberikan kepada siapa dan lewat perjuangan apa. Tuhan sudah memberikan tanah air ini kepada nenek moyang kita untuk sarana hidupnya. Jadi ini diberikan kepada bangsa Indonesia setelah dunia ini dibagi atas bangsa-bangsa. Ini berarti tanah air ini adalah Anugerah Yang Maha Kuasa.
Kalau yang diberi atas nama bangsa Indonesia, maka Indonesia ini adalah milik seluruh bangsa ini dan dimiliki oleh bangsa ini. Kedaulatannya adalah Daulat Illahi yang diturunkan kepada bangsa ini untuk mendaulat negeri ini. Itu menjadi daulat yang tidak terbatas sebab yang memberi daulat adalah Tuhan.
Jadi kalau kita mau mengerti kedaulatan yang sejati, itu hanya pada Sabda Illahi atau Suratan Illahi yang sudah tersurat pada semua titah. Kalau sudah ditangan manusia, tidak ada yang sejati yang ada adalah kerelatifan (owah gingsir).
Daulat Tuhan atau Kemahakuasaan Tuhan diturunkan dalam wujud sabda, yang kemudian terjadilah aturan-aturan hidup (Pasilan Agung), kalau didalam dasar negara disebut Pancasila. Pandangan hidup manusia sifatnya relatif, karena itu kita harus berjalan atas kesejatian, yaitu atas dasar firman yang sejati yang sudah disertakan kepada semua yang hidup.
Semua bangsa berdaulat di setiap negerinya masing-masing. Setiap bangsa harus berdaulat di bidang politik, berdaulat di bidang ekonomi dan harus mempertahankan kepribadiannya.


D. Perbedaan antara bangsa dan rakyat
Sebelum ada perjuangan dan perebutan kekuasaan, dahulu belum ada rakyat, yang ada adalah bangsa. Sekarang ini yang ada adalah istilah bangsa-bangsa, bukan rakyat-rakyat. Dunia bangsa-bangsa, bukan dunia rakyat-rakyat. Jadi yang berlaku sekarang adalah bangsa-bangsa bukan rakyat-rakyat. Disamping itu ada istilah Rakyat Indonesia dan Bangsa Indonesia.
Sebelum ada gerakan-gerakan kebangsaan yang menuntut kemerdekaan karena penjajahan, belum ada istilah rakyat yang ada adalah bangsa. Jadi rakyat itu lahir di tengah-tengah suatu bangsa yang disebabkan oleh adanya kekuasaan. Jadi rakyat itu dikuasai atau dijajah, dan bangsa terjajah ini menyebut dirinya sebagai rakyat. Rakyat itu adalah kaum tertindas dan yang menindas itu adalah kekuasaan.
Sampai saat ini istilah rakyat masih ada sebab penindasan masih berlanjut. Tetapi apabila kedaulatan ini benar-benar dikuasai oleh rakyat maka disini tidak akan ada rakyat, sebab yang mengatur rakyat dan yang diatur juga rakyat. Yang membuat peraturan rakyat, semua rakyat bangsa ini, sehingga disini sudah tidak ada Penguasa.
Kita ini mau berjuang untuk rakyat, berarti berjuang untuk rakyat tertindas atau untuk kaum melarat yang dieksploitir oleh kekuasaan. Tetapi kalau istilah bangsa, kita seluruh penduduk Indonesia ini adalah Bangsa Indonesia. Penguasanya juga bangsa Indonesia.
Karena itu sekarang ini belum ada kedaulatan rakyat, karena kedaulatan sekarang ini ada ditangan penguasa. Oleh karena itu kedaulatan untuk rebutan, sebab siapa yang menang akan berkuasa. Hukum harus tunduk kepada yang berkuasa. Tanah air dan segala isinya dikuasai penguasa, sehingga airpun dijual. Didalam kedaulatan rakyat, air untuk diminum seluruh rakyat Indonesia, tidak membeli, sebab Tuhan memberikan tanah air ini bukan untuk dijual tetapi sebagai sarana hidup rakyat. Ini berarti tidak mengakui bahwa rakyat adalah pemilik negeri ini !
Rakyat diancam hukuman dan yang mengancam adalah penguasa. Ini adalah hukum penjajah ! Kalau rakyat berdaulat tidak ada ancaman kepada rakyat, tetapi sebaliknya rakyatlah yang mengancam kekuasaan sebab kekuasaan adalah wakilnya rakyat.

E. Kedaulatan Yang Akan Kita Tegakan
Kalau kedaulatan sekarang ini yang kita tegakkan berarti kita melestarikan kekuasaan dan melestarikan penindasan. Sebelum kita menegakkan kedaulatan, kita pelajari terlebih dahulu tata negara kita, dasar negara kita Pancasila, paham bangsa serta sistem perwujudannya. Kemudian sistem yang dijalankan sekarang ini sesuai dengan sistem dasar ketatanegaraan kita atau tidak ? Kalau tidak sesuai berarti telah mengkhianati konstitusi nasional kita ! Hukuman terhadap pengkhianatan konstitusi nasional itu apa ?
- Mari kita lihat mengapa rakyat bangsa ini tidak sejahtera hidupnya ?
- Mengapa rakyat bangsa ini tidak tenteram hidupnya ?
- Mengapa tidak ada keadilan ?
- Mengapa tidak ada kemakmuran ?
- Mengapa tidak ada kedamaian ?
- Mengapa tidak ada keselamatan ?
- Semua itu adalah Aspirasi Nasional yang harus dikaji !

Kalau sudah demikian maka kita melangkah untuk revolusi. Kita harus mengembalikan kontitusi itu kepada UUD 1945. Keporak-porandaan negara sekarang ini adalah akibat dari penyimpangan Konstitusi atau Way of Life kita. Kita sudah berbalik arah dari azas dan cita-cita nasional kita..
Karena itu sistem harus dibalik supaya rakyatlah yang mengatur dirinya. Rakyat itu tempatnya di desa-desa, maka dibangunlah kekuasaan rakyat di setiap desa. Jadi kalau mau menegakkan kedaulatan, kita harus kembali dahulu kepada UUD 1945, dari situlah kita baru bicara kedaulatan. Kedaulatan yang akan kita tegakan adalah kembali kepada revolusi kemerdekaan, berarti negara ini berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, karena perjuangan bersama-sama.


F. Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Bangsa
Kita ini masih bicara masalah kedaulatan, dan yang kita ketahui adalah kedaulatan rakyat, mengapa tidak kedaulatan bangsa ? Inilah yang harus dikaji ! Bukankah yang berdaulat itu adalah yang berevolusi, dan yang berevolusi itu adalah rakyat Indonesia.
Yang berjuang ingin mendapatkan negara Indonesia yang dijajah oleh penjajah bangsa lain itu disebut Bangsa Pejuang. Bangsa pejuang ini menempatkan diri sebagai musuh penjajah Belanda. Kalau tidak menempatkan diri sebagai musuh Belanda berarti bukan pejuang.
Jadi bangsa yang melawan penindasan dan penjajahan itu yang disebut Rakyat. Karena berjuang dan menang, kemudian merdeka. Jadi yang merdeka itu adalah rakyat yang tertindas, rakyat yang terjajah. Oleh Bung Karno ini disebut sebagai Kaum Marhaen, yaitu bangsa pejuang yang ingin melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan, pada waktu itu oleh penjajah Belanda. Maka setelah merdeka, yang berdaulat adalah rakyat yaitu Rakyat Pejuang. Jadi yang merdeka, lepas dari segala bentuk penindasan dan penjajahan, itu adalah rakyat.
Penerus pejuang negeri ini harus tahu bahwa kedaulatan rakyat itu dirampas oleh kekuasaan, sebagai kekuasaan yang berdaulat. Karena itu kekuasaan menempatkan rakyat justru sebagai rival yang harus diintelegeni, diwaspadai, dan dicurigai. Itulah realita kehidupan bangsa kita. Kalau tidak ada yang berusaha untuk mengerti dan memahami kondisi nasional kita, akhirnya semacam ini,
- Sekarang ini tinggal kita para penerus perjuangan bangsa ini bagaimana ?
- Para pemuda dan generasi penerus perjuangan bangsa bagaimana ?
- Mau berdaulat atau tidak di negeri ini ?
- Bagaimana cara kita meminta kedaulatan dari tangan penguasa ke tangan rakyat ?
- Bagaimana kedaulatan agar dipegang oleh rakyat atau oleh wakil rakyat yang sejati ?

Karena itu kita harus membuat suatu sistem realita perwujudan kedaulatan ini oleh rakyat. Karena rakyat tempatnya ada di desa-desa maka MPR itu harus kita bentuk di desa-desa. Kekuasaan tertinggi harus ada di desa. MPR di pusat itu hanya sebagai koordinator. MPR Desalah yang mempunyai wewenang untuk merecall wakil rakyat. Itu baru namanya rakyat berdaulat. Berdaulat ini bukan hanya di bidang politik, tetapi di semua bidang kehidupan bernegara. Semua lembaga negara dan semua kegiatan didaulat oleh rakyat. Baik di sektor ekonomi, hukum, keamanan, pertahanan, rakyatlah yang harus mendaulat. Kalau sudah begitu, itu baru namanya Negara Didaulat Oleh Rakyat. Hasil hutan, hasil laut, hasil tambang, semuanya harus didaulat oleh rakyat.
Karena itu tepat kalau kita membuat suatu wadah untuk berdiskusi, wadah untuk berdialog mengenai bagaimana rakyat berdaulat. Setelah mengerti kita tegakkan kedaulatan rakyat supaya rakyat betul-betul berdaulat di negeri ini. Setelah rakyat betul-betul berdaulat, bukan kedaulatan rakyat lagi tetapi Kedaulatan Nasional atau Kedaulatan Suatu Bangsa. Disitu tidak ada penindasan !

Tidak ada komentar: